Putusan PN MAKASSAR Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Marten, Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa HAIKAL RIFKIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HAIKAL RIFKIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 579.935.000 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) , apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Uang Tunai Sebesar Rp14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah); 2) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Kalaena; 3) 1 (Satu) potongan kecil besi tiang PJU Desa Kalaena; 4) Uang Tunai Sebesar Rp28.750.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 5) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Tawakua; 6) Uang Tunai Sebesar Rp18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah); 7) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Lera; 8) Uang Tunai Sebesar Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah); 9) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Tarengge; 10) 1 (Satu) set lampu PJU tanpa tiang milik Desa Tarengge; 11) 1 (Satu) potongan kecil besi tiang PJU Desa Tarengge; 12) Uang Tunai Sebesar Rp18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah); 13) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Tabaroge; 14) Uang Tunai Sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 15) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Maleku; 16) Uang Tunai Sebesar Rp23.100.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah); 17) Satu bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Wonorejo; 18) 1 (Satu) potongan kecil besi tiang PJU Desa Wonorejo; 19) Uang Tunai Sebesar Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah); 20) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Lumbewe; 21) Uang Tunai Sebesar Rp28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 22) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Matompi; 23) Uang Tunai Sebesar Rp21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah); 24) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Manurung; 25) Uang Tunai Sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); 26) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Balantang; 27) Uang Tunai Sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 28) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Lakawali Pantai; 29) Uang Tunai Sebesar Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah); 30) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Timampu; 31) Uang Tunai Sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 32) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Wasuponda; 33) 1 (Satu) potongan besi kecil tiang PJU CV Lintas Data Prima Desa Wasuponda; 34) Uang Tunai Sebesar Rp28.889.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah); 35) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Tampina; 36) Uang Tunai Sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah); 37) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Lamaeto; 38) Uang Tunai Sebesar Rp21.600.000,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah); 39) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Langkae Raya; 40) Uang Tunai Sebesar Rp18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah); 41) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Balambano; 42) Uang Tunai Sebesar Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah); 43) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Watang Panua; 44) 1 (Satu) set lampu PJU tanpa tiang milik Desa Watangpanua; 45) Uang Tunai sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dari Desa Manurung; 46) Uang tunai sebesar Rp11.950.000,- (Sebelas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dari Desa Rante Angin); 47) Satu bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Pepuro Barat; 48) 1 (Satu) bundel LPJ Pengadaan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) Desa Rante Angin; 49) 1 (Satu) potongan besi kecil tiang PJU CV Lintas Data Prima Desa Rante Angin; 50) 1 (Satu) bundel bukti transfer dari Hi Nadir T Ranuan kepada Selva Sangi sebanyak 23 lembar senilai Rp1.116.477.000,- (satu milyar seratus enam belas juta rupiah empat ratus tujuh puluh tujuh ripiah); 51) Nota Cv. Sumber Baja Mulia; 52) 2 (dua) Nota pipa galvanis sejumlah Rp14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah); 53) Catatan rincian barang barang; 54) 1 (Satu) bundel Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa ditetapkan di Malili Pada Tanggal 11 November 2021 Beserta Turunannya; 55) Hasil uji laboratorium potongan besi terhadap sample 1 (Desa Kalaena) dan sample 2 (Desa Tarengge); 56) Hasil uji laboratorium potongan besi terhadap sample 3 (Desa Wasuponda) dan sample 4 (Desa Rante Angin); 57) Hasil pengujian secara visual dan pengukuran lampu PJUTS Desa Tarengge dan Desa Watangpanua; 58) 1 (satu) Surat Mandat dan Pernyataan kesepakatan untuk bertindak sebagai Marketing Perusahaan CV. Lintas Data Prima tanggal 28 Maret 2022 antara IDRISdan HAIKAL RIFKHIH selaku Direktur CV. Lintas Data Prima; 59) 1 (satu) Surat Mandat dan Pernyataan kesepakatan untuk bertindak sebagai Marketing Perusahaan CV. Lintas Data Prima tanggal 28 Maret 2022 antara EMPING dan HAIKAL RIFKHIH selaku Direktur CV. Lintas Data Prima; 60) 1 (satu) Surat Mandat dan Pernyataan kesepakatan untuk bertindak sebagai Marketing Perusahaan CV. Lintas Data Prima tanggal 28 Maret 2022 antara RUSDIAKBARr dan HAIKAL RIFKHIH selaku Direktur CV. Lintas Data Prima; 61) 1 (satu) Surat Mandat dan Pernyataan kesepakatan untuk bertindak sebagai Marketing Perusahaan CV. Lintas Data Prima tanggal 28 Maret 2022 IRFANdan HAIKAL RIFKHIH selaku Direktur CV. Lintas Data Prima; 62) 1 (satu) Bundel rekening koran Bank BRI Nomor Rekening: 519701023550533 atas nama HI NADIR T RANUAN Periode Bulan Juni sampai Desember 2022; 63) 1 (satu) bundel bukti tangkapan layar chat whatsapp antara HAIKAL RIFKHIH dengan EMPING; 64) 1 (satu) lembar Bukti transfer dari HAIKAL RIFKHIH kepada IRFANTanggal 18 Oktober 2022 senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama EMPING DKK; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada