- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 381/PID.B/2024/PN BLB TANGGAL 24 SEPTEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. SAMUEL SINAGA ANAK DARI UMAR SINAGA, TERDAKWA 2. SETIAMA SIMATUPANG ANAK DARI MANGARA SIMATUPANG, TERDAKWA 3. RAJU PARDAMEAN ANAK DARI MANANDA SIHOMBING, TERDAKWA 4. RAMOT ADE FERDIAN SIHOMBING ANAK DARI MANANDA SIHOMBING, TERDAKWA 5. AHMAD KADIM PADANG BIN ROBAH PADANG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MAUT? SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPONE MERK OPPO WARNA PUTIH;
- 2 (DUA) BUAH POWER BANK WARNA PUTIH DAN WARNA HITAM MERK ROBOT DAN MERK DAP;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KUNCI WARNA COKELAT DAN KUNCI ASLI SEPEDA MOTOR YAMAHA XRIDE NO.POL. ; D 5082 ZON DAN 4 (EMPAT) KUNCI LAINNYA;
- 1 (SATU) BUAH HELM WARNA MERAH HITAM MERK BMC;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KECIL HAND SANITIZER;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WARNA BIRU MUDA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA LEVIS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNA HITAM MERK DEUS MACHINA;
- 1 (SATU) BUNGKUS KANTONG PLASTIK PAKAIAN KORBAN;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT YANG BERISIKAN KTP AN. ALDONY, SIM C, KARTU FASKES, ATMK BANK OCBC, KARTU MAHASISWA, KARTU KIDCITY, KARTU BEROBAT KLINIK PRATAMA MUHAMMAD SUKAJADI, KARTU ATM BCA, KERTAS KWITANSI SOBEKAN GADAI;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA XRIDE WARNA BIRU NO.POL. D 5082 ZON, NOKA : MH32BU005HJ334758, NOSIN : 2BU334765 AN. NITA SANVIANA D/A JALAN RANCAKASIAT CICANGKUDU RT. 004 RW. 012 DS. RANCAMULYA KEC. PAMUENGPEUK KAB. BANDUNG.
- 1 (SATU) LEMBAR STNK ASLI SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA XRIDE WARNA BIRU NO.POL. D 5082 ZON, NOKA : MH32BU005HJ334758, NOSIN : 2BU334765 AN. NITA SANVIANA D/A JALAN RANCAKASIAT CIACANGKUDU RT. 004 RW. 012 DS. RANCAMULYA KEC. PAMUENGPEUK KAB. BANDUNG;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL WARNA PUTIH BERISIKAN ALCOHOL;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL AQUA FIT BERISIKAN BAHAN BAKAR;
- 1 (SATU) BUAH BARBEL 5 KG WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH KAYU KASO WARNA COKELAT UKURAN 4X4 CM PANJANG SEKITAR 1 (SATU) METER;
- 2 (DUA) BUAH KAYU WARNA COKLAT KONDISI PATAH DENGAN PANJANG SEKITAR 30 CM;
- 1 (SATU) BUAH FLASDISK WARNA MERAH HITAM MERK SANDIKS YANG BERISIKAN SEBAGAI BERIKUT :
- 7 (TUJUH) REKAMAN SUARA AUDIO SDR. DADANG;
- 10 (SEPULUH) REKAMAN SUARA AUDIO SDR. ANWAR SIDIK ALIAS SODIK;
- 10 (SEPULUH) FOTO;
- 16 (ENAM BELAS) FOTO REKONTRUKSI;
- 9 (SEMBILAN) VIDEO REKONTRUKSI;
- 5 (LIMA) VIDEO SETELAH OTOPSI;
- 1 (SATU) VIDEO KEGIATAN ALM ALDONNY;
- 2 (DUA) VIDEO DI ALM. ALDONNY DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 381/Pid.B/2024/PN Blb tanggal 24 September 2024 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa 1. Samuel Sinaga anak dari Umar Sinaga, Terdakwa 2. Setiama Simatupang anak dari Mangara Simatupang, Terdakwa 3. Raju Pardamean anak dari Mananda SIhombing, Terdakwa 4. Ramot Ade Ferdian Sihombing anak dari Mananda Sihombing, Terdakwa 5. Ahmad Kadim Padang bin Robah Padang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang yang mengakibatkan maut??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handpone merk Oppo warna putih;
- 2 (dua) buah power bank warna putih dan warna hitam merk Robot dan merk DAP;
- 1 (satu) buah dompet kunci warna cokelat dan kunci asli sepeda motor Yamaha Xride No.Pol. ; D 5082 ZON dan 4 (empat) kunci lainnya;
- 1 (satu) buah helm warna merah hitam merk BMC;
- 1 (satu) buah botol kecil hand sanitizer;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru muda;
- 1 (satu) buah celana levis warna biru;
- 1 (satu) buah topi warna hitam merk Deus Machina;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik pakaian korban;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan KTP an. ALDONY, SIM C, Kartu Faskes, ATMK Bank OCBC, Kartu Mahasiswa, Kartu Kidcity, Kartu berobat Klinik Pratama Muhammad Sukajadi, Kartu ATM BCA, Kertas Kwitansi sobekan gadai;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xride warna biru No.Pol. D 5082 ZON, Noka : MH32BU005HJ334758, Nosin : 2BU334765 an. NITA SANVIANA D/a Jalan Rancakasiat Cicangkudu RT. 004 RW. 012 Ds. Rancamulya Kec. Pamuengpeuk Kab. Bandung.
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha Xride warna biru No.Pol. D 5082 ZON, Noka : MH32BU005HJ334758, Nosin : 2BU334765 an. NITA SANVIANA D/a Jalan Rancakasiat Ciacangkudu RT. 004 RW. 012 Ds. Rancamulya Kec. Pamuengpeuk Kab. Bandung;
- 1 (satu) buah botol warna putih berisikan alcohol;
- 1 (satu) buah botol aqua fit berisikan bahan bakar;
- 1 (satu) buah barbel 5 Kg warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kayu kaso warna cokelat ukuran 4x4 cm panjang sekitar 1 (satu) meter;
- 2 (dua) buah kayu warna coklat kondisi patah dengan panjang sekitar 30 cm;
- 1 (satu) buah flasdisk warna merah hitam merk Sandiks yang berisikan sebagai berikut :
- 7 (tujuh) rekaman suara audio Sdr. Dadang;
- 10 (sepuluh) rekaman suara audio Sdr. Anwar Sidik Alias Sodik;
- 10 (sepuluh) foto;
- 16 (enam belas) foto Rekontruksi;
- 9 (sembilan) Video Rekontruksi;
- 5 (lima) Video setelah otopsi;
- 1 (satu) video kegiatan alm ALDONNY;
- 2 (dua) Video di Alm. ALDONNY di tempat kejadian perkara.
Putusan PT BANDUNG Nomor 364/PID/2024/PT BDG |
|
Nomor | 364/PID/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brmarisi Siregar |
Panitera | Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA AHLI WARIS KORBAN ALDONNY (ALM} MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Masing-masing dikembalikan kepada ahli waris korban Aldonny (Alm} Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/PID/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 364/PID/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
21