- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hasan bin alm. Nyak Tam telah meninggal dunia pada tahun 1974;
- Menetapkan alhli waris dari Hasan bin alm. Nyak Tam adalah sebagai berikut:
- Buleun binti alm. Buyung (isteri);
- H. Anzib bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung);
- H. Ibrahim bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung);
- Rasjid bin Alm. Hasan (anak laki-laki kandung);
- Ansari. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung/Tergugat II);
- Habuddin. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung);
- M. Nur HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung);
- Nurlaila binti alm. Hasan (anak perempuan kandung/Tergugat I);
- Menyatakan M. Nur HS bin alm. Hasan telah meninggal dunia pada tahun 1977;
- Menetapkan Ahli Waris dari M. Nur HS bin alm. Hasan adalah sebagai berikut:
-
- Buleun binti alm. Buyung (ibu kandung)
- Ansari. HS bin alm. Hasan (saudara laki-laki kandung/Tergugat II)
- Habuddin. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung)
- Nurlaila binti alm. Hasan (anak perempuan kandung/Tergugat I)
- Menyatakan Buleun binti alm. Buyung telah meninggal dunia pada tahun 1984;
- Menetapkan Ahli Waris dari Buleun binti alm. Buyung adalah sebagai berikut:
-
- Ansari. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung/Tergugat II)
- Habuddin. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung)
- Nurlaila binti alm. Hasan (anak perempuan kandung/Tergugat I)
- Menyatakan Rasjid bin Alm. Hasan telah meninggal dunia pada tahun 1988;
- Menetapkan Ahli Waris dari Rasjid bin Alm. Hasan adalah sebagai berikut:
- Umi (Isteri/Tergugat XI)
- Rosni binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung)
- Rosma binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung/Tergugat XII)
- Yusliana binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung/Tergugat XIII)
- Gusnarita binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung/ Tergugat IV)
- Menyatakan H. Ibrahim bin alm. Hasan telah meninggal dunia pada tahun 1997;
- Menetapkan Ahli Waris dari H. Ibrahim bin alm. Hasan adalah sebagai berikut:
- Fatimah Zainab (Isteri);
- Ismail bin alm. H. Ibrahim (anak laki-laki kandung/ Tergugat VI);
- Asnawiyah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VII);
- Ainal Mardhiah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/ Tergugat VIII);
- Nurjanah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat IX);
- Salma Juita binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/ Tergugat X);
- Menyatakan Habuddin. HS bin alm. Hasan telah meninggal dunia pada tahun 2009;
- Menetapkan Ahli Waris dari Habuddin. HS bin alm. Hasan adalah sebagai berikut:
- Hasnawiyah binti alm. Abbas (Isteri/ Penggugat V);
- Zulkarnaini bin alm. Habuddin. HS (anak laki-laki kandung/ Penggugat II);
- Armaini bin alm. Habuddin. HS (anak laki-laki kandung/ Penggugat I)
- Chairunnas bin alm. Habuddin. HS (anak laki-laki kandung/ Penggugat III);
- Asrita binti alm. Habuddin. HS (anak perempuan kandung/ Penggugat IV);
- Menyatakan H. Anzib bin alm. Hasan telah meninggal dunia pada tahun 2014;
- Menetapkan Ahli Waris dari H. Anzib bin alm. Hasan adalah sebagai berikut:
- H. Muhammad Wali bin Alm. H. Anzib (anak laki-laki kandung/Tergugat IV)
- Tajul Helmi bin Alm. H. Anzib (anak laki-laki kandung/Tergugat V)
- Sarsidah binti Alm. H. Anzib (anak laki-laki kandung/Tergugat III)
- Menyatakan Rosni binti alm. Rasjid telah meninggal dunia pada tahun 2004;
- Menetapkan Ahli Waris dari Rosni binti alm. Rasjid adalah sebagai berikut:
- Umi (ibu/Tergugat XI)
- Azhar (suami)
- Robi Haris bin Azhar (anak laki-laki kandung)
- Menyatakan Fatimah Zainab telah meninggal dunia pada tahun 2012;
- Menetapkan Ahli Waris dari Fatimah Zainab adalah sebagai berikut:
- Ismail bin alm. H. Ibrahim (anak laki-laki kandung/Tergugat VI)
- Asnawiyah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VII)
- Ainal Mardhiah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VIII)
- Nurjanah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat IX)
- Salma Juita binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat X)
- Menetapkan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas + 9.577 m?2; (sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Abdullah PK, Dusun Cot Kandeh, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Abdullah PK (61 m)
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Utoh Bakar (61 m)
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Ismail (157 m)
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Samsuddin (157 m)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Hasan bin Nyak Tam sebagaimana diktum angka 3 terhadap objek pada diktum angka 20 dengan porsi sebagai berikut:
- Buleun binti alm. Buyung (isteri) 1984 memperoleh 1/8 bagian;
- H. Anzib bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung) memperoleh 14/104 atau 7/52 bagian;
- H. Ibrahim bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung) memperoleh 14/104 atau 7/52 bagian;
- Rasjid bin Alm. Hasan (anak laki-laki kandung) memperoleh 14/104 atau 7/52 bagian;
- Ansari. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung/Tergugat II) memperoleh 14/104 atau 7/52 bagian;
- Habuddin. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung) memperoleh 14/104 atau 7/52 bagian;
- M. Nur HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung) memperoleh 14/104 atau 7/52 bagian;
- Nurlaila binti alm. Hasan (anak perempuan kandung/Tergugat I) memperoleh 7/104 bagian;
- Menetapkan 14/104 atau 7/52 bagian M. Nur HS bin alm. Hasan dari harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam adalah harta peninggalan M. Nur HS bin alm. Hasan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris M. Nur HS bin alm. Hasan (pada diktum angka 5) terhadap harta peninggalan M. Nur HS bin alm. Hasan (pada diktum angka 22) dengan porsi sebagai berikut:
- Buleun binti alm. Buyung (ibu kandung) memperoleh 1/6 bagian;
- Ansari. HS bin alm. Hasan (saudara laki-laki kandung/Tergugat II) memperoleh 2/6 atau 1/3 bagian;
- Habuddin. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung) 2009 memperoleh 2/6 atau 1/3 bagian;
- Nurlaila binti alm. Hasan (anak perempuan kandung/Tergugat I) memperoleh 1/6 bagian;
- Menetapkan 1/8 bagian Buleun binti alm. Buyung dari harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam (pada diktum angka 21.1) dan 1/6 bagian Buleun binti alm. Buyung dari harta peninggalan M. Nur HS bin alm. Hasan (pada diktum angka 23.1) adalah harta peninggalan Buleun binti alm. Buyung;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Buleun binti alm. Buyung (pada diktum angka 7) terhadap harta peninggalan Buleun binti alm. Buyung (pada diktum angka 24) dengan porsi sebagai berikut:
- Ansari. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung/Tergugat II) memperoleh 2/5 bagian;
- Habuddin. HS bin alm. Hasan (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/5 bagian;
- Nurlaila binti alm. Hasan (anak perempuan kandung/Tergugat I) memperoleh 1/5 bagian;
- Menetapkan 14/104 atau 7/52 bagian Rasjid bin Alm. Hasan dari harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam (pada diktum angka 21.4) adalah harta peninggalan Rasjid bin Alm. Hasan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Rasjid bin Alm. Hasan (pada diktum angka 9) terhadap harta peninggalan Rasjid bin Alm. Hasan (pada diktum angka 26) dengan porsi sebagai berikut:
- Umi (Isteri/Tergugat XI) memperoleh 4/32 atau 1/8 bagian;
- Rosni binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung) memperoleh 7/32 bagian;
- Rosma binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung/Tergugat XII) memperoleh 7/32 bagian;
- Yusliana binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung/Tergugat XIII) memperoleh 7/32 bagian;
- Gusnarita binti alm. Rasjid (anak perempuan kandung/ Tergugat IV) memperoleh 7/32 bagian;
- Menetapkan 7/32 bagian Rosni binti alm. Rasjid dari harta peninggalan Alm. Rasjid bin Alm. Hasan (pada diktum angka 27.2) adalah harta peninggalan Rosni binti alm. Rasjid;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Rosni binti alm. Rasjid (pada diktum angka 17) terhadap harta peninggalan Rosni binti alm. Rasjid (pada diktum angka 28) dengan porsi sebagai berikut:
- Umi (ibu/Tergugat XI) memperoleh 2/12 atau 1/6 bagian;
- Azhar (suami) memperoleh 3/12 atau 1/4 bagian;
- Robi Haris bin Azhar (anak laki-laki kandung) memperoleh 7/12 bagian;
- Menetapkan 14/104 atau 7/52 bagian H. Ibrahim bin alm. Hasan dari harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam (pada diktum angka 21.3) adalah harta peninggalan H. Ibrahim bin alm. Hasan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Ibrahim bin alm. Hasan (pada diktum angka 11) terhadap harta peninggalan H. Ibrahim bin alm. Hasan (pada diktum angka 30) dengan porsi sebagai berikut:
- Fatimah Zainab (Isteri) memperoleh 6/48 atau 1/8 bagian;
- Ismail bin alm. H. Ibrahim (anak laki-laki kandung/Tergugat VI) memperoleh 14/48 atau 7/24 bagian;
- Asnawiyah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VII) memperoleh 7/48 bagian;
- Ainal Mardhiah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VIII) memperoleh 7/48 bagian;
- Nurjanah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat IX) memperoleh 7/48 bagian;
- Salma Juita binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat X) memperoleh 7/48 bagian;
- Menetapkan 6/48 atau 1/8 bagian Fatimah Zainab dari harta peninggalan H. Ibrahim bin alm. Hasan (pada diktum angka 31.1) adalah harta peninggalan Fatimah Zainab;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Fatimah Zainab (pada diktum angka 19) terhadap harta peninggalan Fatimah Zainab (pada diktum angka 32) dengan porsi sebagai berikut:
- Ismail bin alm. H. Ibrahim (anak laki-laki kandung/Tergugat VI) memperoleh 2/6 atau 1/3 bagian;
- Asnawiyah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VII) memperoleh 1/6 bagian;
- Ainal Mardhiah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat VIII) memperoleh 1/6 bagian;
- Nurjanah binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat IX) memperoleh 1/6 bagian;
- Salma Juita binti alm. H. Ibrahim (anak perempuan kandung/Tergugat X) memperoleh 1/6 bagian;
- Menetapkan 14/104 atau 7/52 bagian Habuddin. HS bin alm. Hasan dari harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam (pada diktum angka 21.6), 2/6 atau 1/3 bagian Habuddin. HS bin alm. Hasan dari harta peninggalan M. Nur HS bin alm. Hasan (pada diktum angka 23.3), dan 2/5 bagian Habuddin. HS bin alm. Hasan dari harta peninggalan Buleun binti alm. Buyung (pada diktum angka 25.2) adalah harta peninggalan Habuddin. HS bin alm. Hasan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Habuddin. HS bin alm. Hasan (pada diktum angka 13) terhadap harta peninggalan Habuddin. HS bin alm. Hasan (pada diktum angka 32) dengan porsi sebagai berikut:
- Hasnawiyah binti alm. Abbas (Isteri/Penggugat V) memperoleh 1/8 bagian;
- Zulkarnaini bin alm. Habuddin. HS (anak laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 2/8 atau 1/4 bagian;
- Armaini bin alm. Habuddin. HS (anak laki-laki kandung/Penggugat I) memperoleh 2/8 atau 1/4 bagian;
- Chairunnas bin alm. Habuddin. HS (anak laki-laki kandung/Penggugat III) memperoleh 2/8 atau 1/4 bagian;
- Asrita binti alm. Habuddin. HS (anak perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 1/8 bagian;
- Menetapkan 14/104 atau 7/52 bagian H. Anzib bin alm. Hasan dari harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam (pada diktum angka 21.2), adalah harta peninggalan H. Anzib bin alm. Hasan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Anzib bin alm. Hasan (pada diktum angka 15) terhadap harta peninggalan H. Anzib bin alm. Hasan (pada diktum angka 36) dengan porsi sebagai berikut:
- H. Muhammad Wali bin Alm. H. Anzib (anak laki-laki kandung/ Tergugat IV) memperoleh 2/5 bagian;
- Tajul Helmi bin Alm. H. Anzib (anak laki-laki kandung/ Tergugat V) memperoleh 2/5 bagian;
- Sarsidah binti Alm. H. Anzib (anak laki-laki kandung/ Tergugat III) memperoleh 1/5 bagian;
- Menetapkan bagian Para Penggugat dan Para Tergugat terhadap harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam (pada diktum angka 20) adalah sebagai berikut:
- Armaini bin alm. Habuddin. HS (Penggugat I) memperoleh 6% atau 6/100 bagian;
- Zulkarnaini bin Alm. Habuddin HS (Penggugat II) memperoleh 6% atau 6/100 bagian;
- Chairunnas bin alm. Habuddin. HS (Penggugat III) memperoleh 6% atau 6/100 bagian;
- Asrita binti alm. Habuddin. HS (Penggugat IV) memperoleh 3% atau 3/100 bagian;
- Hasnawiyah binti alm. Abbas (Penggugat V) memperoleh 3% atau 3/100 bagian;
- Nurlaila binti alm. Hasan (Tergugat I) meperoleh 12% atau 12/100 bagian;
- Ansari. HS bin alm. Hasan (Tergugat II) memperoleh 24% atau 24/100 bagian;
- Sarsidah binti Alm. H. Anzib (Tergugat III) memperoleh 2,5% atau 2,5/100 bagian);
- H. Muhammad Wali bin Alm. H. Anzib (Tergugat IV) memperoleh 5% atau 5/100 bagian;
- Tajul Helmi bin Alm. H. Anzib (Tergugat V) memperoleh 5% atau 5/100 bagian;
- Ismail bin alm. H. Ibrahim (Tergugat VI) memperoleh 4,5% atau 4,5/100 bagian;
- Asnawiyah binti alm. H. Ibrahim (Tergugat VII) memperoleh 2,25% atau 2,25/100 bagian;
- Ainal Mardhiah binti alm. H. Ibrahim (Tergugat VIII) memperoleh 2,25% atau 2,25/100 bagian;
- Nurjanah binti alm. H. Ibrahim (Tergugat IX) memperoleh 2,25% atau 2,25/100 bagian;
- Salma Juita binti alm. H. Ibrahim (Tergugat X) memperoleh 2,25% atau 2,25/100 bagian;
- Umi (Tergugat XI) memperoleh 2% atau 2/100 bagian;
- Rosma binti alm. Rasjid (Tergugat XII) memperoleh 3% atau 3/100 bagian;
- Yusliana binti alm. Rasjid (Tergugat XIII) memperoleh 3% atau 3/100 bagian;
- Gusnarita binti alm. Rasjid (Tergugat IV) memperoleh 3% atau 3/100 bagian;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi harta peninggalan Alm. Hasan bin Nyak Tam, serta menyerahkan bagian para Penggugat dan Para Tergugat dengan porsi sebagaimana pada diktum angka 38 secara in natura. apabila tidak dapat dilaksanakan secara in natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat I (Nurlaila binti alm. Hasan) untuk mengosongkan objek pada diktum angka 20;
- Menyatakan sita jaminan yang telah ditetapkan pada objek petitum angka17 gugatan Para Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat setentang petitum angka 20 dan angka 22;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 15.235.000,00 (lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing 1/2 bagian;
Putusan MS MEULABOH Nomor 169/Pdt.G/2024/MS.Mbo |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2024/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Jajuli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sybr Hakim Anggota Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Faidanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah Harta Peninggalan dari Alm. Hasan bin Nyak Tam; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2024/MS.Mbo.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2024/MS.Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
95