- Menolak eksepsi Termohon.
- Menyatakan gugatan provisi Termohon tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menberikan izin kepada Pemohon (Abdul Hadi Mawardi bin Abdul Wahab Syahroni) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon (Siwi Januarti binti Suwondo) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Haikalauf Mawardi, tanggal lahir 24 Maret 2011 dan Akmal Baihaq Syahputra Mawardi, tanggal lahir 31 Mei 2017, berada dalam asuhan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi dan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah Madiyah 11 bulan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
- Nafkah iddah 3 bulan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 424/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 424/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Khoiron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akramudin, Br Hakim Anggota H. Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Fachruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 424/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik34