- Menyatakan Terdakwa AGUS SUMANTRI BIN TOHARI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsdiair;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp206.447.920,00 (dua ratus enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Palembang sejumlah Rp5.000.000,00 (lma juta rupiah), diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp206.447.920,00 (dua ratus enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dikurang sejumlah Rp5.000.000,00 = sejumlah Rp201.447.920,00 (dua ratus satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 8.1. 1 (satu) Bundel contoh surat jalan dan bukti pengiriman barang SJB 51; 8.2. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan SJB 51 Nomor TDP 11.20.52.05327 tanggal 30 Maret 2015; 8.3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 090/11.19/PMK/III/2015 P.1 tanggal 30 Maret 2015; 8.4. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ISMA JAYA Nomor TDP 11.20.547.05009 tanggal 8 April 2014; 8.5. 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 149/11.19/PK/IV/2014 tanggal 08 April 2014 atas nama perusahaan Isma Jaya; 8.6. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2507230111662 tanggal 25 Juli 2023 atas nama Pelaku Usaha Fatchul Islah, beserta lampiran; 8.7. 2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank BCA KCP Kedungwuni Nomor Rekening 250073465 an. FATCHUL ISLAH transfer dari JOKO NUROINI tanggal 3 Desember 2021 sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 3 Januari 2022 sejumlah Rp387.400.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah); 8.8. 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan Bank BCA KCP Kedungwuni Nomor Rekening 250073465 an. FATCHUL ISLAH transfer dari JOKO NUROINI tanggal 25 Januari 2022 sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 8.9. 2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank BCA KCP Kedungwuni Nomor Rekening 250073465 an. FATCHUL ISLAH transfer dari JOKO NUROINI tanggal 29 Oktober 2021 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali; 8.10. 2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank BCA KCP Kedungwuni Nomor Rekening 250073465 an. FATCHUL ISLAH transfer dari JOKO NUROINI tanggal 8 November 2021 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali, dan tanggal 1 Desember 2021 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); 8.11. 1 (satu) bundel dokumen yang akan diserahkan oleh sdr. JOKO NUROINI kepada sdr. FATCHUL ISLAH pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 WIB di rumah sdr. FATCHUL ISLAH; 8.12. Uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 8.13. Uang tunai sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 8.14. Uang tunai sejumlah Rp51.475.000,00 (lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 8.15. 1 (satu) buah Laptop Asus X441MA-GA034T warna Biru, SN: L7N0CV24R622319, beserta chargernya; 8.16. Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer dari aplikasi BRIMO Bank BRI an pemilik Joko Nuroini ke rekening titipan Bank BNI (Persero) A.N. RPL 014 PDT Kejari Palembang untuk barang bukti pidsus dengan nomor rekening 7115175278; 8.17. 1 (satu) bundel dokumen permohonan pembayaran uang muka yang diajukan oleh CV. Arlet kepada Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel Nomor: 011/ARLET/XI/2021 tanggal 15 November 2021; 8.18. 1 (satu) bundel dokumen permohonan pembayaran termyn kedua yang diajukan oleh CV. Arlet kepada Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel Nomor: 002/ARLET/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 8.19. 1 (satu) bundel dokumen daftar pengantar SP2D Nomor: 00101/LS/2.07.01.01/2021 tanggal 19 November 2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan kepada Gubernur Sumatera Selatan c.q. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan; 8.20. 1 (satu) bundel dokumen daftar pengantar SP2D Nomor: 00167/LS/2.07.01.01/2021 tanggal 15 Desember 2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan kepada Gubernur Sumatera Selatan c.q. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan; 8.21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana pembayaran langsung UMK 30 (tiga puluh) persen belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat (Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa) Kegiatan Penyediaan Prasarana & Sarana Pelayanan Pemdes tanggal 29 November 2021 dilengkapi dengan fotocopi bukti setor pajak; 8.22. 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana pembayaran pelunasan 70 (tujuh puluh) persen) setelah dipotong uang muka belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat (Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa) Kegiatan Penyediaan Prasarana & Sarana Pelayanan Pemdes tanggal 24 Desember 2021 dilengkapi dengan fotocopy bukti setor pajak; 8.23. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 800/062/KPTS/DPMD/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Koordinator Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021; 8.24. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 532/KPTS/DPMD/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran; 8.25. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Bahan Kain Batik Perangkat Desa dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Prabumulih kepada Ketua Koordinator Perangkat Desa Kota Prabumulih; 8.26. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa Kegiatan Penyediaan Prasarana dan sarana Pelayanan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan (13 (tiga belas) kabupaten dan 1 (satu) Kota.; 8.27. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Pakaian Batik Perangkat Desa Kegiatan Penyediaan Prasarana dan sarana Pelayanan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Empat Lawang kepada perangkat desa melalui seluruh Camat se-kabupaten Empat Lawang; 8.28. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Pakaian Batik Perangkat Desa Kegiatan Penyediaan Prasarana dan sarana Pelayanan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Musi Rawas kepada perangkat desa melalui seluruh Camat se-kabupaten Musi Rawas; 8.29. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Pakaian Batik Perangkat Desa Kegiatan Penyediaan Prasarana dan sarana Pelayanan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Ogan Ilir kepada perangkat desa melalui seluruh Camat se-kabupaten Ogan Ilir; 8.30. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 410/004/IV/DPMD/2021 tanggal 14 Desember 2021 mengenai pengembalian kelebihan 600 (enam ratus) buah bahan pakaian batik dari Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir kepada Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan; 8.31. 1 (satu) bundel fotocopy surat Penyampaian Berita Acara Terima Barang berupa Kain Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu.; 8.32. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Bahan Seragam Batik Perangkat Desa Kabupaten Lahat Nomor: 140/1168/BA/DPMD/2021 tanggal 28 Desember 2021; 8.33. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang bahan pakaian batik perangkat desa Nomor: 1421/DPMD-IV/2021 tanggal 9 Desember 2021 dari Dinas PMD Kabupaten Muara Enim kepada koordinator perangkat desa kabupaten Muara Enim; 8.34. 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda terima penyerahan bahan pakaian batik perangkat desa se-kabupaten OKI tanggal 17 Desember 2021 dari Dinas PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Wuryanto Hadi; 8.35. 1 (satu) album foto serah terima bahan pakaian batik untuk perangkat desa kegiatan penyediaan prasarana dan sarana pemerintahan desa tahun 2021; 8.36. 100 (seratus) buah buah bahan pakaian batik berwarna biru berlogo PPDI dan Prov. Sumsel; 8.37. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan; 8.38. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan; 8.39. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 19/KPTS/BPKAD/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran dan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas dan badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran. 8.40. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pemilihan untuk pengadaan belanja persediaan untuk dijual/diserahkan-persediaan untuk dijual-diserahlan kepada Masyarakat no. 109/-3/TIM-PB.04.30/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021; 8.41. (satu) bundel fotocopy surat pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Nomor: 337.09/UKPBJ-PB.04.30/2021 tanggal 06 September 2021 dari Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Pokja Pemilihan Tim IV.a UKPBJ Provinsi Sumatera Selatan; 8.42. 1 (satu) bundel summary report tender belanja persediaan untuk dijual/diserahkan-persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, kode tender 13082103 (lelang pertama); 8.43. 1 (satu) bundel summary report tender belanja persediaan untuk dijual/diserahkan-persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, kode tender 13167103 (lelang kedua); 8.44. 1 (satu) Keputusan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat daerah provinsi Sumatera Selatan selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 414/KPTS/VI/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa tentang Pembentukan Kelompok Kerja pemilihan Unit Kerja pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021; 8.45. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Evaluasi Tender Pengadaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan?Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dari Kelompok Kerja Pemilihan Tim IVA Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021; 8.46. 1 (satu) lembar Berita Acara Kunjungan Lapangan Nomor: 109/12.a/TIM-PB.04.30/X/2021 ke H.F. TEX ISMA JAYA oleh Pokja Tim IV A Pemilihan Barang/Jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021; 8.47. 1 (satu) bundel fotocopy laporan tranterdakwa finansial rekening BRI an. Agus Sumantri periode tranterdakwa 01 Juni 2021 s/d 31 Mei 2022; 8.48. 1 (satu) bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) penyediaan prasarana dan sarana pelayanan pemerintahan desa (Pengadaan bahan seragam batik perangkat desa Provinsi Sumatera Selatan) tanggal 1 September 2021; 8.49. 1 (satu) bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) perubahan penyediaan prasarana dan sarana pelayanan pemerintahan desa (Pengadaan bahan seragam batik perangkat desa Provinsi Sumatera Selatan) tanggal 1 September 2021; 8.50. 1 (satu) lembar fotocopy surat Permohonan Pengadaan Lelang Terbuka Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa Nomor: 065/2101/DPMD-I/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumatera Selatan; 8.51. 1 (satu) bundel fotocopy surat Permohonan Pengadaan Lelang Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa Nomor: 027/2102/DPMD-I/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumatera Selatan; 8.52. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 141/KPTS/DPMD/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran; 8.53. 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan usulan Anggaran Pakaian Kerja Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 2551/ND/DPMD/2020 tanggal 30 November 2020 dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel kepada Gubernur Sumatera Selatan beserta lampiran.; 8.54. 1 (satu) lembar fotocopy surat mohon uji laboratorium bahan batik Nomor : 140/1831/DPMD/2021 tanggal 26 Juli 2021 dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian c.q. Kepala Balai Besar Tekstil di Bandung; 8.55. 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah tugas Nomor: 094/02638/DPMD-I/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan kepada Drs. Uzirman Irwandi, MM dan Priyo Prasetyo, S. STP dalam rangka meninjau lokasi pabrik bahan pakaian batik perangkat desa ke kabupaten Pekalongan selama 3 (tiga) hari dengan dilengkapi surat perintah perjalanan dinas.; 8.56. 1 (satu) bundel fotocopy Asli Laporan Uji No. 1124/EV/VIII/2021 PENGGANTI (1 (satu) contoh kain batik untuk pakaian seragam) tanggal 1 September 2021; 8.57. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas H. Wilson, S. Sos., M.M sebagai Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 821/2157/BKD.II/2020 tanggal 24 Juli 2020; 8.58. 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran CV. Arlet periode 01 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021; 8.59. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Penjaminan Jaminan Uang Muka dari PT. Penjaminan Kredit Daerah tanggal 5 November 2021 dengan nilai jaminan sejumlah Rp767.935.080,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh rupiah); 8.60. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Penjaminan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Penjaminan Kredit Daerah tanggal 3 November 2021 dengan nilai jaminan sejumlah Rp127.989.180,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah); 8.61. 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2021 dari sdr. Letty Priyanti kepada sdr. Joko Nuroini sejumlah Rp693.402.186,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah).; 8.62. 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank Sumsel Babel tanggal 30 Desember 2021 dari sdr. Letty Priyanti kepada sdr. Agus Sumantri sejumlah Rp1.556.514.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah).; 8.63. 1 (satu) bundel asli laporan uji No. 1041/EV/VII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil di Bandung kepada CV. Arlet.; 8.64. 1 (satu) bundel tarif pengujian tekstil dan masker medis Balai Besar Tekstil sesuai PP tarif No. 54 Tahun 2021.; 8.65. 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian antara Agus Sumantri dan Letty Priyanti pada bulan November 2021 sehubungan dengan pinjam CV. Arlet; 8.66. 1 (satu) lembar contoh nota H. F. TEX ISMA JAYA Perusahaan Tenun & Printing tanpa stempel.; 8.67. Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer dari aplikasi BRIMO Bank BRI an. pemilik Joko Nuroini ke rekening titipan Bank BNI (Persero) A.N. RPL 014 PDT Kejari Palembang untuk barang bukti pidsus dengan nomor rekening 7115175278; 8.68. Uang tunai sejumlah Rp319.434,00 (tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah); 8.69. 1 (satu) Ordner warna ungu berisi Dokumen Asli pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam rangka serah terima bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dsa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021; 8.70. 1 (satu) bundel SK Pengangkatan Pengurus PPDI Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Berita Acara serah terima batik; 8.71. 1 (satu) album foto serah terima bahan pakaian batik untuk perangkat desa kegiatan penyediaan prasarana dan sarana pemerintah desa tahun 2021 untuk perangkat desa tahun anggaran 2021; 8.72. Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 8.73. 1 (satu) bundel rekening Koran BCA Nomor Rekening 3410367385 atas nama Letty Priyanti Periode Juni 2021 s/d Desember 2021; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Joko Nuroini, S.Pd Bin Suparman; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada