- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN NOMOR 114/PID.SUS/2024/PN TBK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANUAR ALIAS ANWAR BIN ALM. SAPTU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEKSPOR BARANG TANPA MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PABEAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDA DAN / ATAU PENDAPATAN TERDAKWA DAPAT DISITA OLEH JAKSA UNTUK MENGGANTI SEJUMLAH DENDA YANG HARUS DIBAYARKAN DAN JIKA TIDAK MENCUKUPI DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG TUNAI SENILAI RP 144.293.000 (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH) YANG MERUPAKAN HASIL LELANG TERHADAP 1 (SATU) UNIT KM DWI KHASANAH DAN KAYU TEKI SEBANYAK 9682 (SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA) BATANG (HASIL LELANG PADA TANGGAL 22 MEI 2024 BERDASARKAN BERITA ACARA PELAKSANAAN LELANG NOMOR: BA-6/WBC.0443/2024 TANGGAL 22 MEI 2024 DENGAN KUITANSI HASIL BERSIH LELANG NOMOR: 1/2024 TANGGAL 04 JUNI 2024 DAN CEK BANK BNI NOMOR: CE627614 TANGGAL 04 JUNI 2024), YANG DITITIPKAN DI REKENING PEMERINTAH LAINNYA (RPL) KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN BANK BRI DI TANJUNG BALAI KARIMUN DENGAN NOMOR 654170069482801, AN. RPL 137 KN KEJARI KARIMUN TERTANGGAL 10 JUNI 2024.
- 1 (SATU) BUAH PAPAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (SATU) BUAH MAP BERWARNA KUNING :
- 1 (SATU) BUNDLE PAS BESAR DENGAN NOMOR : PK.205/11/20/KSOP.SLP-2018 DENGAN NAMA KAPAL DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN SELATPANJANG DI SELATPANJANG PADA TANGGAL 28 MARET 2018;
- 1 (SATU) BUNDLE SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL DENGAN NO.AL.520/09/17/KSOP-BAA-2023 DENGAN NAMA KAPAL DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN BAGANSIAPIAPI DI BAGANSIAPIAPI PADA TANGGAL 14 MARET 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN PENGAWAKAN MINIMUM DENGAN NOMOR : PK.520/09/19/KSOP-BAA-2022 DITERBITKAN OLEH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN BAGANSIAPIAPI DI BAGANSIAPIAPI PADA TANGGAL 01 NOVEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR TO WHOM MAY CONCERNED DITERBITKAN OLEH HEAD OF KUALA TUNGKAL HORBOR MASTER CLASS IV DI KUALA TUNGKAL PADA TANGGAL 19 SEPTEMBER 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT KESELAMATAN KONSTRUKSI KAPAL BARANG DENGAN NAMA KAPAL DWI KHASANAHDENGAN NO.AL.320/05/19/KSOP-BAA-2023 DITERBITKAN OLEH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN BAGANSIAPIAPI DI BAGANSIAPIAPI PADA TANGGAL 13 APRIL 2023;
- 1 (SATU) BUNDLE SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO KAPAL BARANG DENGAN NAMA KAPAL DWI KHASANAH DENGAN NO.AL.002/10/23/KSOP-BAA-2023 DITERBITKAN OLEH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN BAGANSIAPIAPI DI BAGANSIAPIAPI PADA TANGGAL 14 MARET 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL DENGAN NAMA KAPAL ??DWI KHASANAH DENGAN NO.AL.102/ / /KSOP-BAA-2023 DITERBITKAN OLEH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN BAGANSIAPIAPI DI BAGANSIAPIAPI PADA TANGGAL 14 MARET 2023;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL DENGAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH DENGAN NOMOR REGISTRASI : 1353/PPE DITERBITKAN OLEH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN PEKANBARU DI SELATPANJANG PADA TANGGAL 15 DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL DENGAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH DENGAN NOMOR REGISTRASI : 1353/PPE DITERBITKAN PADA TANGGAL 15 DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR RESIT RASMI DENGAN CKT NO.A 676376 DITERBITKAN OLEH JABATAN KASTAM DIRAJA MALAYSIA STESEN PONTIAN, JOHOR PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR SIJIL PEMULANGAN/PELEPASAN BARANG/KENDERAAN DENGAN NO.KS: KE.JB(79)778/2024-062 DITERBITKAN OLEH JABATAN KASTAM DIRAJA MALAYSIA BAHAGIAN PENGUATKUASAAN STESEN PONTIAN NEGERI JOHOR PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR PENYETUJUTERIMAAN TAWARAN UNTUK MENGKOMPAUN KESALAHAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DENGAN NO : C.1 PM.36/172/02/2024 DENGAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM DI BATAM PADA TANGGAL 03 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DENGAN NO : C.1 PM.36/172/02/2024 DENGAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM DI BATAM PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR MUATAN DENGAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM PADA TANGGAL 02 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR MUATAN DENGAN NAMA KAPAL KM. DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR AWAK KAPAL DENGAN NAMA KAPAL KM DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM PADA TANGGAL 03 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR AWAK KAPAL DENGAN NAMA KAPAL KM DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR AWAK KAPAL DENGAN NAMA KAPAL KM DWI KHASANAH DITERBITKAN OLEH KANTOR PELABUHAN BATAM PADA TANGGAL 17 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) BUNDLE IMMIGRATION REGULATIONS CREW LIST DENGAN NAMA KM. DWI KHASANAH PADA TANGGAL 03 FEBRUARI 2024;
- 1 (SATU) BUNDLE IMMIGRATION REGULATIONS CREW LIST DENGAN NAMA KM. DWI KHASANAH PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2024;
- 2 (DUA) LEMBAR TAWARAN UNTUK MENGKOMPAUN KESALAHAN;
- 1 (SATU) BUAH HEADLAMP;
- 1 (SATU) BUAH AIS TRACKING BEACON BERWARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH AIS TRACKING BEACON DENGAN MMSI : 525557439 DENGAN VESSEL : DWI KHASANAH BERWARNA KUNING.
- 1 (SATU) BUAH BENDERA SINGAPURA;
- 2 (DUA) BUAH BENDERA MALAYSIA;
- 3 (TIGA) BUAH BENDERA INDONESIA;
- 1 (SATU) BUAH KOMPAS BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DENGAN NIK 1403060107611432 ATAS NAMA ANUAR DITERBITKAN DI KEPULAUAN MERANTI PADA TANGGAL 16 APRIL 2020 BERLAKU SEUMUR HIDUP;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA BERWARNA PUTIH-BIRU-HITAM DENGAN NOMOR IMEI 358250/03/8/11179/4;
- 1 SATU) BUAH PASPOR DENGAN NOMOR C4113095 ATAS NAMA ANWAR DITERBITKAN DI SELAT PANJANG PADA TANGGAL 10 JULI 2019.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 114/Pid.Sus/2024/PN Tbk tanggal 30 September 2024 yang dimintakan banding mengenai barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Anuar Alias Anwar Bin Alm. Saptu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan / atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp 144.293.000 (seratus empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil lelang terhadap 1 (satu) unit KM DWI KHASANAH dan Kayu teki sebanyak 9682 (sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua) batang (hasil lelang pada Tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Lelang Nomor: BA-6/WBC.0443/2024 Tanggal 22 Mei 2024 dengan Kuitansi Hasil Bersih Lelang Nomor: 1/2024 Tanggal 04 Juni 2024 dan Cek Bank BNI Nomor: CE627614 Tanggal 04 Juni 2024), yang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Karimun Bank BRI di Tanjung Balai Karimun dengan nomor 654170069482801, An. RPL 137 KN Kejari Karimun tertanggal 10 Juni 2024.
- 1 (satu) buah papan nama kapal KM. DWI KHASANAH GT. 34;
- 1 (satu) buah map berwarna kuning :
- 1 (satu) bundle Pas Besar dengan Nomor : PK.205/11/20/KSOP.SLP-2018 dengan nama kapal DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Selatpanjang di Selatpanjang pada tanggal 28 Maret 2018;
- 1 (satu) bundle Sertifikat Keselamatan Kapal dengan No.AL.520/09/17/KSOP-Baa-2023 dengan nama kapal DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 14 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum dengan Nomor : PK.520/09/19/KSOP-Baa-2022 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 01 November 2022;
- 1 (satu) lembar TO WHOM MAY CONCERNED diterbitkan oleh Head of Kuala Tungkal Horbor Master Class IV di Kuala Tungkal pada tanggal 19 September 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dengan nama kapal DWI KHASANAHdengan No.AL.320/05/19/KSOP-Baa-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 13 April 2023;
- 1 (satu) bundle Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan nama kapal DWI KHASANAH dengan No.AL.002/10/23/KSOP-Baa-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 14 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal dengan nama kapal ??DWI KHASANAH dengan No.AL.102/ / /KSOP-Baa-2023 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 14 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal dengan nama kapal KM. DWI KHASANAH dengan Nomor Registrasi : 1353/PPE diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru di Selatpanjang pada tanggal 15 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal dengan nama kapal KM. DWI KHASANAH dengan Nomor Registrasi : 1353/PPe diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Resit Rasmi dengan CKT NO.A 676376 diterbitkan oleh Jabatan Kastam Diraja Malaysia Stesen Pontian, Johor pada tanggal 15 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar SIJIL PEMULANGAN/PELEPASAN BARANG/KENDERAAN dengan No.KS: KE.JB(79)778/2024-062 diterbitkan oleh Jabatan Kastam Diraja Malaysia Bahagian Penguatkuasaan Stesen Pontian Negeri Johor pada tanggal 15 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Penyetujuterimaan Tawaran Untuk Mengkompaun Kesalahan;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/02/2024 dengan nama kapal KM. DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 03 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/02/2024 dengan nama kapal KM. DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 16 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Daftar Muatan dengan nama kapal KM. DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam pada tanggal 02 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Daftar Muatan dengan nama kapal KM. DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam pada tanggal 16 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dengan nama kapal KM DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam pada tanggal 03 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dengan nama kapal KM DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam pada tanggal 16 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dengan nama kapal KM DWI KHASANAH diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam pada tanggal 17 Februari 2024;
- 1 (satu) bundle Immigration Regulations Crew List dengan Nama KM. DWI KHASANAH pada tanggal 03 Februari 2024;
- 1 (satu) bundle Immigration Regulations Crew List dengan Nama KM. DWI KHASANAH pada tanggal 16 Februari 2024;
- 2 (dua) lembar Tawaran Untuk Mengkompaun Kesalahan;
- 1 (satu) buah headlamp;
- 1 (satu) buah AIS Tracking Beacon berwarna Merah;
- 1 (satu) buah AIS Tracking Beacon dengan MMSI : 525557439 dengan VESSEL : DWI KHASANAH berwarna Kuning.
- 1 (satu) buah bendera Singapura;
- 2 (dua) buah bendera Malaysia;
- 3 (tiga) buah bendera Indonesia;
- 1 (satu) buah Kompas berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1403060107611432 atas nama ANUAR diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 16 April 2020 berlaku seumur hidup;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna putih-biru-hitam dengan nomor IMEI 358250/03/8/11179/4;
- 1 satu) buah Paspor dengan nomor C4113095 atas nama ANWAR diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 10 Juli 2019.
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 221/PID.SUS/2024/PT TPG |
|
Nomor | 221/PID.SUS/2024/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Priyanto, Brhapsoro Restu Widodo |
Panitera | Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA PARA TERDAKWA 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA PARA TERDAKWA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/PID.SUS/2024/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 221/PID.SUS/2024/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
3
4