- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING KONVENSI SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING II KONVENSI SEMULA TERBANDING II/ TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI, PEMBANDING III KONVENSI SEMULA TERBANDING III/TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI SERTA PEMBANDING IV KONVENSI SEMULA TURUT TERGUGAT II/TURUT TERGUGAT II KONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 25/PDT.G/2024/PN PTK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI SERTA EKSEPSI TURUT TERGUGAT I KONVENSI DAN EKSEPSI TURUT TERGUGUGAT II KONVENSI MENGENAI KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) DAN MENGENAI GUGATAN KEDALUWARSA DAN JUGA MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT SALAH ORANG (ERROR IN PERSONA).
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAAR).
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KONVENSI.;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT II DAN III KONVENSI UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT II KONVENSI ORDO SAUDARA DINA KAPUSIN PROPINSI SANTA MARIA RATU PARA MALAIKAT PONTIANAK, SELAKU AHLI WARIS SAH SATU-SATUNYA/TUNGGAL DARI DRS. HERONIMUS BUMBUN, OFM CAP YANG TELAH MENINGGAL DI PONTIANAK PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 DAN PENGGUGAT II REKONVENSI/TERGUGAT III KONVENSI KEUSKUPAN AGUNG PONTIANAK ADALAH PIHAK PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK ATAS KEDUA BIDANG TANAH YANG MENJADI OBJEK PERKARA YAITU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4298/BANGKA BELITUNG DARAT TANGGAL 20 NOVEMBER 1987 SELUAS 6.175 M2 (ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH LIMA METER PERSEGI) DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4297/BANGKA BELITUNG DARAT TANGGAL 12 OKTOBER 1988 SELUAS 528 M2 (LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) YANG TELAH DIHIBAHKAN KEPADA ORDO SAUDARA DINA KAPUSIN PROPINSI SANTA MARIA RATU PARA MALAIKAT PONTIANAK DAN OLEH KARENA ITU HARUS DILINDUNGI HUKUM.
- MENYATAKAN SURAT PELEPASAN HAK MILIK ADAT TANGGAL 19 MARET 1978 DARI ALM. DAIRAH BINTI MAPPA KEPADA TERGUGAT REKOVENSI/PENGGUGAT KONVENSI DJUHAIRIYAH BINTI ABD. SYUKUR DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT KHUSUS TERHADAP TANAH SELUAS 6.703 (ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA) METER PERSEGI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4298/KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SELUAS 6.175 (ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH LIMA) METER PERSEGI DAHULU ATAS NAMA DRS. HERONIMUS BUMBUN DAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4297/KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SELUAS 528 (LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN) METER PERSEGI DAHULU ATAS NAMA KEUSKUPAN AGUNG PONTIANAK YANG SEKARANG INI MENJADI ATAS NAMA ORDO SAUDARA DINA KAPUSIN PROPINSI SANTA MARIA RATU PARA MALAIKAT PONTIANAK BERDASARKAN AKTA HIBAH NOMOR 154/2016 TANGGAL 8 NOVEMBER 2016 DAN AKTA HIBAH NOMOR 153/2016 TANGGAL 8 NOVEMBER 2016.
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN IMMATERIL BAGI PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT II KONVENSI DAN PENGGUGAT II REKONVENSI/TERGUGAT III KONVENSI.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN IMMATERIL KEPADA PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT II KONVENSI DAN PENGGUGAT II REKONVENSI/TERGUGAT III KONVENSI UANG SEJUMLAH RP10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI DINYATAKAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP/PASTI.
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding Konvensi semula Penggugat Konvensi/Terbanding Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Permohonan Banding Pembanding II Konvensi semula Terbanding II/ Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Pembanding III Konvensi semula Terbanding III/Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi serta Pembanding IV Konvensi semula Turut Tergugat II/Turut Tergugat II Konvensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ptk tanggal 2 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi serta eksepsi Turut Tergugat I Konvensi dan eksepsi Turut Tergugugat II Konvensi mengenai Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan mengenai gugatan kedaluwarsa dan juga mengenai Gugatan Penggugat salah orang (error in persona).
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaar).
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam konvensi.;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dan III Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi Ordo Saudara Dina Kapusin Propinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat Pontianak, selaku ahli waris sah satu-satunya/tunggal dari Drs. HERONIMUS BUMBUN, OFM Cap yang telah meninggal di Pontianak pada tanggal 30 September 2024 dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi Keuskupan Agung Pontianak adalah Pihak Pembeli yang beritikad baik atas kedua bidang tanah yang menjadi objek perkara yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 4298/Bangka Belitung Darat tanggal 20 November 1987 seluas 6.175 M2 (enam ribu seratus tujuh puluh lima meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4297/Bangka Belitung Darat tanggal 12 Oktober 1988 seluas 528 M2 (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang telah dihibahkan kepada Ordo Saudara Dina Kapusin Propinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat Pontianak dan oleh karena itu harus dilindungi hukum.
- Menyatakan Surat Pelepasan Hak Milik Adat tanggal 19 Maret 1978 dari Alm. Dairah Binti Mappa kepada Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensi Djuhairiyah Binti Abd. Syukur dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat khusus terhadap tanah seluas 6.703 (enam ribu tujuh ratus tiga) Meter persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 4298/Kelurahan Bangka Belitung Darat seluas 6.175 (enam ribu seratus tujuh puluh lima) Meter persegi dahulu atas nama Drs. Heronimus Bumbun dan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4297/Kelurahan Bangka Belitung Darat seluas 528 (lima ratus dua puluh delapan) Meter persegi dahulu atas nama Keuskupan Agung Pontianak yang sekarang ini menjadi atas nama Ordo Saudara Dina Kapusin Propinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat Pontianak berdasarkan Akta Hibah Nomor 154/2016 tanggal 8 November 2016 dan Akta Hibah Nomor 153/2016 tanggal 8 November 2016.
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian immateril bagi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi uang sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap/pasti.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 102/Pdt.G/2024/PT PTK |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2024/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Brtri Andita Juristiawati |
Panitera | Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2024/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2024/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
103