- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Putusan PTA BANTEN Nomor 71/Pdt.G/2024/PTA.Btn |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2024/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dadang Syarif |
Hakim Anggota | Brh. Buang Yusuf, H. Zulkifli Siregar |
Panitera | Ida Zahrotul Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 694/PDT.G/2024/PA.TNG TANGGAL 02 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RABIUL AWAL 1446 HIJRIAH. DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKANAKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN AKAD JUAL BELI SALAM YANG TERDIRI DARI : 2.1. AKAD NOMOR : 028,-/KAV-BSR/MURABAHAH/VI/2021 TANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH PUTRI PIDIAWATI / PENGGUGAT I DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E6 NO. 10, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 96 M2; 2.2. AKAD NOMOR: 086,-/KAV2-BSR/MURABAHAH/VI/2022 TANGGAL 22 JUNI 2022 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH AHMAD FERIYADI / PENGGUGAT II DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK I7 NO. 7, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 60 M2; 2.3. AKAD NOMOR: 022,-/KAV-BSR/MURABAHAH'III/VI/2022 TANGGAL 22 JUNI 2022 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH AGUS PRASETYO NUGROHO/ PENGGUGAT III DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE TAHAP 1 BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E6 NO. 6, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2; 2.4. AKAD NOMOR: 021,-/KAV2-BSR/MURABAHAH'I/VI/2022 TANGGAL 22 JUNI 2022 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH DWIMAS RIJKI ERLINGGA / PENGGUGAT IV DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK G2 NO. 15, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 60 M2; 2.5. AKAD NOMOR: 044,-/KAV-BSR/MURABAHAH'III/VI/2022 TANGGAL 22 JUNI 2022 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH TRISNO/PENGGUGAT V DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK F1 NO. 16, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 83 M2;; 2.6. AKAD NOMOR : 056,-/KAV-BSR/MURABAHAH/VI/2021 TANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH YAMSIH / PENGGUGAT VI DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE TAHAP 1 BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E6 NO. 18 DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2; 2.7. AKAD NOMOR: 066,-/KAV2-BSR/MURABAHAH'I/VI/2022 TANGGAL 22 JUNI 2022 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH NANANG KOSWARA / PENGGUGAT VII DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK H5 NO. 10, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 80 M2; 2.8. AKAD NOMOR: 031,-/KAV-BSR/MURABAHAH'III/VI/2022 TANGGAL 25 JUNI 2022 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH MUHAMAD RENDI JUMADI, ST/PENGGUGAT VIII DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E7 NO. 19, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2 ; 2.9. AKAD NOMOR : 016,-/KAV-BSR/MURABAHAH/VI/2021 TANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH AGUS WARSITO/PENGGUGAT IX DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E5 NO. 13, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2 ; 2.10. AKAD NOMOR: 017,-/KAV-BSR/MURABAHAH/VI/2021 TERTANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH AGUS WARSITO / PENGGUGAT IX DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E5 NO. 14, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2; 2.11. AKAD NOMOR : 003-/KAV-BSR/MURABAHAH'III/VI/2021 TERTANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH MARATUS SOLIKAH/ PENGGUGAT X TERTANGGAL 28 JUNI 2021 DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E7 NO. 1, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 96 M2; 2.12. AKAD NOMOR : 003-/KAV-BSR/MURABAHAH'III/VI/2021 TERTANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH EKA YOSEP SUWANDI/ PENGGUGAT XI DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E1 NO. 10, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 96 M2; 2.13. AKAD NOMOR : 014,-/KAV-BSR/MURABAHAH'III/VI/2021 TERTANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH SJAADILLAH REZZA PAHLEVI / PENGGUGAT XII DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E5 NO. 12 DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2 ; 2.14. AKAD NOMOR: 011,-/KAV-BSR/SALAM/VI/2021 TERTANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH ACHMAD SYARIF HIDAYATULLAH/ PENGGUGAT XIII DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E7 NO. 13, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 96 M2 ; 2.15. AKAD NOMOR: 012,-/KAV-BSR/SALAM/VI/2021 TERTANGGAL 28 JUNI 2021 YANG TELAH DITANDANGANI OLEH ACHMAD SYARIF HIDAYATULLAH/ PENGGUGAT XIII DENGAN TERGUGAT I ATAS PEMBELIAN KAVLING TANAH BUMI SAMAWA RESIDENCE BERLOKASI DI DS. NANGGUL, KEL.SUKASARI, KEC. RAJEG, KAB. TANGERANG, PROV. BANTEN, BLOK E7 NO. 14, DENGAN TOTAL LUAS KAVLING 72 M2; ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 3. MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PARA PENGGUGAT; 4. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL BERUPA PENGEMBALIAN SELURUH PEMBAYARAN YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH MASING-MASING PARA PENGGUGAT SEJUMLAH RP920.466.196,00 (SEMBILAN RATUS DUA PULUH JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; 5. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSEVATOIR BESLAAG) TERHADAP HARTA TIDAK BERGERAK MILIK TERGUGAT I YANG BERALAMAT DI PERUM VICTORIA PARK BLOK D1 NO. 29 RT001/RW010, KELURAHAN NUSA JAYA, KECAMATAN KARAWACI, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SEJUMLAH RP,00 III. MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 694/Pdt.G/2024/PA.Tng tanggal 02 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1446 Hijriah. dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. MenyatakanAkad Pembiayaan Murabahah dan Akad Jual Beli Salam yang terdiri dari : 2.1. Akad Nomor : 028,-/KAV-BSR/Murabahah/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Putri Pidiawati / Penggugat I dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E6 No. 10, dengan total luas Kavling 96 M2; 2.2. Akad Nomor: 086,-/KAV2-BSR/Murabahah/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang telah ditandangani oleh Ahmad Feriyadi / Penggugat II dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok I7 No. 7, dengan total luas Kavling 60 M2; 2.3. Akad Nomor: 022,-/KAV-BSR/Murabahah'III/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang telah ditandangani oleh Agus Prasetyo Nugroho/ Penggugat III dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence Tahap 1 berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E6 No. 6, dengan total luas Kavling 72 M2; 2.4. Akad Nomor: 021,-/KAV2-BSR/Murabahah'I/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang telah ditandangani oleh Dwimas Rijki Erlingga / Penggugat IV dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok G2 No. 15, dengan total luas Kavling 60 M2; 2.5. Akad Nomor: 044,-/KAV-BSR/Murabahah'III/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang telah ditandangani oleh Trisno/Penggugat V dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok F1 No. 16, dengan total luas Kavling 83 M2;; 2.6. Akad Nomor : 056,-/KAV-BSR/Murabahah/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Yamsih / Penggugat VI dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence Tahap 1 berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E6 No. 18 dengan total luas Kavling 72 M2; 2.7. Akad Nomor: 066,-/KAV2-BSR/Murabahah'I/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang telah ditandangani oleh Nanang Koswara / Penggugat VII dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok H5 No. 10, dengan total luas Kavling 80 M2; 2.8. Akad Nomor: 031,-/KAV-BSR/Murabahah'III/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 yang telah ditandangani oleh Muhamad Rendi Jumadi, ST/Penggugat VIII dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E7 No. 19, dengan total luas Kavling 72 M2 ; 2.9. Akad Nomor : 016,-/KAV-BSR/Murabahah/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Agus Warsito/Penggugat IX dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E5 No. 13, dengan total luas Kavling 72 M2 ; 2.10. Akad Nomor: 017,-/KAV-BSR/Murabahah/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Agus Warsito / Penggugat IX dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E5 No. 14, dengan total luas Kavling 72 M2; 2.11. Akad Nomor : 003-/KAV-BSR/Murabahah'III/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Maratus Solikah/ Penggugat X tertanggal 28 Juni 2021 dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E7 No. 1, dengan total luas Kavling 96 M2; 2.12. Akad Nomor : 003-/KAV-BSR/Murabahah'III/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Eka Yosep Suwandi/ Penggugat XI dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E1 No. 10, dengan total luas Kavling 96 M2; 2.13. Akad Nomor : 014,-/KAV-BSR/Murabahah'III/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Sjaadillah Rezza Pahlevi / Penggugat XII dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E5 No. 12 dengan total luas Kavling 72 M2 ; 2.14. Akad Nomor: 011,-/KAV-BSR/Salam/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Achmad Syarif Hidayatullah/ Penggugat XIII dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E7 No. 13, dengan total luas Kavling 96 M2 ; 2.15. Akad Nomor: 012,-/KAV-BSR/Salam/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang telah ditandangani oleh Achmad Syarif Hidayatullah/ Penggugat XIII dengan Tergugat I atas pembelian Kavling tanah Bumi Samawa Residence berlokasi di Ds. Nanggul, Kel.Sukasari, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Blok E7 No. 14, dengan total luas Kavling 72 M2; adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap para Penggugat; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil berupa pengembalian seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh masing-masing para Penggugat sejumlah Rp920.466.196,00 (sembilan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) secara tanggung renteng; 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat I yang beralamat di Perum Victoria Park Blok D1 No. 29 RT001/RW010, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada para Penggugat dan para Tergugat sejumlah Rp,00 III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2024/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2024/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada