- Menyatakan Terdakwa Gusmalini Binti Agus Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gusmalini Binti Agus Aman tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Fotocoppy surat dari Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota dengan nomor: B/222/BL25/HM.01.05/2019, tanggal 19 Februari 2019, Perihal Permohonan Rekomendasi Pengurusan Pasport;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota dengan nomor:560/163/INAKER-4/II/2019, tanggal 20 Februari 2019,Perihal Rekomendasi Penerbitan Pasport untuk Pemagangan ke Jepang (beserta daftar mahasiswa yang direkomendasikan) yang di tujukan ke Kepala Kantor Imigrasi Klas II Agam;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri Syariah Indonesia periode 27 Mei 2019 sampai dengan 04 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI periode Juni 2017 sampai November 2018;
- 1 (satu) lembar foto coppy Slip Penyetoran Bank BNI sebesar Rp. 186.176.000,(seratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ke kas Negara;
- 1 (satu) lembar foto coppy Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kode Billing 820210618376747 dari Bendahara Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh ke Kementrian Keuangan RI Direktoran Jenderal Anggaran sebesar Rp. 186.176.000,(seratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto coppy Bukti Penerimaan Negara, Kode NTB: 000000611793 dan Kode NTPN: 126756U8E2LVK8HB dari Bendahara Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh ke Kementrian Keuangan RI Direktoran Jenderal Anggaran sebesar Rp. 186.176.000,(seratus delapan puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Nota Dinas tertanggal 14 Juni 2019 dari Direktur Poiteknik Pertanian Negeri Payakumbuh;
- 1 (satu) lembar struk Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tertanggal 1 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 1.269.000,- (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 2 Juli 2019 sebesar Rp. 1.269.000.- (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tertanggal 19 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus rupiah) tanggal 04 Oktober 2020;
- 5 (lima) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tertanggal 13 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tertanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan Bank Mandiri Syariah Indonesia tanggal 17 Januari 2020 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tertanggal 23 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 1000.000,-, tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 21 Juli 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip Penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tertanggal 21 September 2020;
- 4 (empat) bundel fotocopy Arsip Dokumen Magang Jepang Politeknik Pertanian Negeri Payukumbuh tahun 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Program Magang (Intership Program) (Pengalaman Kerja Praktek Mahasiswa) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Ke Shimota Farm dan Terunuma Farm di Jepang Tahun 2012 s/d 2020;
- 1 (satu) Bendel Printout persyaratan yang di lampirkan dalam pembuatan paspor;
- 1 (satu) Bendel Foto Copy perdim 11 atas nama FISKI YUNIATI;
- 1 (satu) buah Passpor asli dengan No. C3104334 beserta VISA atas nama FISK! YUNIATI;
- 9 (sembilan) lembar Hasil Berita Acara Pemeriksaan An.FISKI YUNIATI;
- 1 (satu) buah Passpor asli dengan No. C3104577 beserta VISA temple atas nama ZUINAL AINI;
- 1 (satu) lembar daftar gaji dan potongan atas nama ZUINAL AINI;
- 1 (satu) budle berita acara serah terima nomor 2404/PL.25/LK/2021 tanggal 08 Juli 2021 terkait dengan serah terima hibah masing-masing 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga merk Viar tahun 2021 warna hitam no rangka MGRVR15TAML201916, no mesin YX161FMG21201135 dan 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga merk Viar tahun 2021 warna hitam, no.rangka MGRVR15TAML820041 No.mesin YX161FMG20204743;
- 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor roda tiga merk Viar tahun 2021 warna hitam No.Pol BA 2130 M no rangka MGRVR15TAML201916, no mesin YX161FMG21201135 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh alamat Jl.Raya Negara KM.7 Tj.Pati Koto Tuo Harau Kab.Lima Puluh Kota Sumatera Barat berikut copy BPKB;
- 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor roda tiga merk Viar tahun 2021 warna hitam No.Pol BA 2089 M no.rangka MGRVR15TAML820041 No.mesin YX161FMG20204743 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh alamat Jl.Raya Negara KM.7 Tj.Pati Koto Tuo Harau Kab.Lima Puluh Kota Sumatera Barat berikut copy BPKB;
- 1 (satu) bundle detail data alat angkut kode barang 3020103008/1 kelompok alat angkutan darat bermotor, sub kelompok kendaraan bermotor angkutan barang, sub-sub kelompok kendaraan bermotor roda tiga pengangkut barang No.Pol BA 2089 M, no rangka MGRVR15TAML820041 no mesin YX161FMG20204743;
- 1 (satu) bundle detail data alat angkut kode barang 3020103008/2 kelompok alat angkutan darat bermotor, sub kelompok kendaraan bermotor angkutan barang, sub-sub kelompok kendaraan bermotor roda tiga pengangkut barang No.Pol BA 2130 M no rangka MGRVR15TAML201916, no mesin YX161FMG21201135;
- 1 (satu) buah flasdisk merk sandisk warna merah-hitam, kapasitas 7,25 GB;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 69/Pid.Sus/2024/PN Tjp |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2024/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Ir. Elvin Hasman, M.P; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2024/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2024/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
37