- Menyatakan, Terdakwa Drs. AS SABRAN M. Alias SABRAN Bin LA ODE MUSHIDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan, Terdakwa Drs. AS SABRAN M. Alias SABRAN Bin LA ODE MUSHIDIN, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan, Terdakwa Drs. AS SABRAN M. Alias SABRAN Bin LA ODE MUSHIDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan, pidana kepada Terdakwa Drs. AS SABRAN M. Alias SABRAN Bin LA ODE MUSHIDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum, Terdakwa Drs. AS SABRAN M. Alias SABRAN Bin LA ODE MUSHIDIN, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 352.469.705,08 (tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima koma delapan sen), jika Terdakwa (Terpidana) tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika Terdakwa (Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan, Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir berupa Surat Bupati Buton Utara Nomor: 544.1/915 tanggal 18 Desember 2017 perihal Proposal Pembangunan Pasar Rakyat Wantulasi, kepada Menteri Perdagangan RI Cq. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI;
- 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir berupa Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 740 Tahun 2018 tanggal 23 April 2018 tentang Penetapan pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.201112/2018;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Permohonan lelang Nomor: 510/427 tanggal 10 Agustus 2018, kepada Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Buton Utara;
- 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan pasar rakyat Wantulasi Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir berupa Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 510/031/SPK-DPP/IX/2018 tanggal 18 September 2018 untuk pekerjaan konstruksi Penyedia PT. Joint Indonesia. Yang mana dalam dokumen ini terlampir 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 510/028/SPPBJ-DPP/IX/2018 tanggal 17 September 2018 perihal penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi kepada PT. Joint Indonesia, dan 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 510/030/SPMK-DPP/IX/2018 tanggal 18 September 2018 paket pekerjaan konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi kepada PT. Joint Indonesia;
- 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir berupa Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 510/032/SPK-DPP/IX/2018 tanggal 18 September 2018 untuk pekerjaan konsultasi pengawasan konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi, Penyedia CV. Grid Design Consultant. Yang mana dalam dokumen ini terlampir 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 510/027/SPPBJ-DPP/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pengawasan Pembangunan pasar rakyat Wantulasi, kepada CV. Grid Design Consultant, dan 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 510/029/SPMK-DPP/IX/2018 tanggal 20 Agustus 2018 paket pekerjaan pengawasan konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi kepada CV. Grid Design Consul tant;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Polis Jaminan Pelaksanaan tanggal 17 September 2018 PT. ASKRINDO, seri Nomor : SC.17 098197, Nomor Jaminan : 55.45.18.00556.3.13.01.0, Nilai : Rp. 289.748.250,00;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Polis Jaminan Uang Muka tanggal 18 September 2018 PT. ASKRINDO, seri Nomor: SC.17 098198, Nomor Jaminan: 55.45.18.00555.0.13.01.0, Nilai: Rp. 1.738.489.500,00;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Permintaan Pembayaran, Nomor: 00006 tanggal 20 September 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.738.489.500, kepada PT. Joint Indonesia pada rekening Bank Sulselbar Nomor rekening 1310030000157856;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Perintah Membayar, Nomor: 00006 tanggal 27 September 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.738.489.500, kepada PT. Joint Indonesia pada rekening Bank Sulselbar Nomor rekening 1310030000157856. Yang mana dokumen ini terdapat lampiran 2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Permintaan Pembayaran, Nomor: 00011 tanggal 22 November 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.216.942.650, kepada PT. Joint Indonesia pada rekening Bank Sulselbar Nomor rekening 1310030000157856;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Perintah Membayar, Nomor: 00011 tanggal 28 November 2018, jumlah pembayaran Rp. 1.216.942.650, kepada PT. Joint Indonesia pada rekening Bank Sulselbar Nomor rekening 1310030000157856. Yang mana dokumen ini terdapat lampiran 2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Permintaan Pembayaran, Nomor: 00007 tanggal 20 September 2018, jumlah pembayaran Rp. 44.535.000, kepada CV. Grid Design Consultant pada rekening Bank Sultra Cabang Wakatobi Nomor rekening 10501040003468;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Perintah Membayar, Nomor: 00007 tanggal 21 September 2018, jumlah pembayaran Rp. 44.535.000, kepada CV. Grid Design Consultant pada rekening Bank Sultra Cabang Wakatobi Nomor rekening 10501040003468. Yang mana dokumen ini terdapat lampiran 2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Permintaan Pembayaran, Nomor: 00022 tanggal 18 Desember 2018, jumlah pembayaran Rp. 103.915.000, kepada CV. Grid Design Consultant pada rekening Bank Sultra Cabang Wakatobi Nomor rekening 10501040003468;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Perintah Membayar, Nomor: 00022 tanggal 18 Desember 2018, jumlah pembayaran Rp. 103.915.000, kepada CV. Grid Design Consultant pada rekening Bank Sultra Cabang Wakatobi Nomor rekening 10501040003468. Yang mana dalam dokumen ini terdapat lampiran 2 (dua) lembar foto copy Surat Setoran Pajak;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir berupa Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan (Termin I ? 35 %) pekerjaan konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi, Penyedia PT. Joint Indonesia, tanggal 21 November 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan pasar Wantulasi Kab. Buton Utara, Kontraktor Pelaksana PT. Joint Indonesia, Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Teguran I Nomor: 510/563 tanggal 9 November 2018, kepada PT. Joint Indonesia, perihal Teguran I (Keterlambatan pekerjaan) terhadap paket pekerjaan konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Teguran II Nomor: 510/614 tanggal 10 Desember 2018, kepada PT. Joint Indonesia, perihal Teguran II (Keterlambatan pekerjaan) terhadap paket pekerjaan konstruksi fisik Pembangunan pasar rakyat Wantulasi;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan pasar rakyat Wantulasi Nomor: 510/530/644/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, kepada PT. Joint Indonesia;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Permohonan Klaim Asuransi Nomor: 510/530/645/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018, kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir berupa Surat Tuntutan Permintaan Pencairan Nomor: 510/530/646/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.
Putusan PN KENDARI Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parsungkunan, Br Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman |
Panitera | Panitera Pengganti Muh Resky Ap Bunggasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir pada berkas perkara. 9. Membebani, agar Terdakwa Drs. AS SABRAN M. Alias SABRAN Bin LA ODE MUSHIDIN, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1
0