- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM NOMOR 326/PDT.G/2024/PA.LPK TANGGAL 26 SEPTEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AWWAL 1446 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH PERMANEN SELUAS 353 M2 SESUAI DENGAN SURAT UKUR 972/PAYA GELI/2018 YANG TERLETAK DI DUSUN IV JALAN BINJAI KM. 10,8 GANG SAMA NOMOR 05, DESA PAYA GELI, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, BERDASARKAN SHM NOMOR 2887 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG TERTANGGAL 04 MEI 2018 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH PAK BAHAT, 25 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PINER LINGGA, 25 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH PARA PIHAK, 15,10 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN KARANG REJO, 15,10 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 723 M2 SESUAI SURAT UKUR 825/PAYA GELI/2018 YANG TERLETAK DI DESA PAYA GELI, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, BERDASARKAN SHM NOMOR 2677 YANG DIKELUARKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG TERTANGGAL 23 APRIL 2018 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN PENDIDIKAN, 15,70 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SAWAH, 15,70 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN PAK RAMLI, 48,30 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN GUDANG ALEX, 48,30 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 220 M2 SESUAI DENGAN SURAT UKUR 871/TANJUNG MORAWA A/2012 YANG TERLETAK DI DESA TANJUNG MORAWA A, KECAMATAN TANJUNG MORAWA, KABUPATEN DELI SERDANG BERDASARKAN SHM NOMOR 957 YANG DIKELUARKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG TERTANGGAL 24 JANUARI 2012 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN, 20,35 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN, 15 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN, 21,75 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN, 7,65 METER ;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 M2 YANG TERLETAK DI RT.02RW.02 DUSUN/LINGKUNGAN II, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 21 JUNI 2008 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S REG. NOMOR 479SKGK/MD-VI/2008 TERTANGGAL 08 JUNI 2008, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR. AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NO.192SKGT-KD9/VII/2008 TERTANGGAL 10 JUNI 2008, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PAMAN, 100 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUDI, 100 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN LUBIS, 200 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN UNING, 200 METER ;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 M2 YANG TERLETAK DI RT.02RW.02 DUSUN/LINGKUNGAN II, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 21 JUNI 2008 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S REG.NO.479SKGK/MD-VI/2008 TERTANGGAL 08 JUNI 2008, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR.AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NO.1961/SKGT-KDS/VII/2008 TERTANGGAL 10 JUNI 2008, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN AJES , 100 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN NIAM, 100 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SOAM, 100 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN PARIT TRAN 100 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 M2 YANG TERLETAK DI RT.02RW.02 DUSUN/LINGKUNGAN II, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 21 JUNI 2008 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S REG. NO. 480SKGK/MD-VI/2008 TERTANGGAL 08 JUNI 2008, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR. AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NO.193/SKGT-KDS/VII/2008 TERTANGGAL 10 JUNI 2008, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN OSI, 119,25 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN MARBUN, 119,25 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN H.B. DICKY. T 155 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN IWAN MENTRI, 155 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 M2 YANG TERLETAK DI RT.02RW.02 DUSUN/LINGKUNGAN II, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 21 JUNI 2008 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S REG. NOMOR 497SKGK/MD-VI/2008 TERTANGGAL 08 JUNI 2008, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR. AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NOMOR 195/SKGT-KDS/VII/2008 TERTANGGAL 10 JUNI 2008, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN HANUM ARITONANG, 100 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN ISUM, 200 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JLN. RAYA. M.DILAM, 200 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LUBIS, 100 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 18.445 M2 YANG TERLETAK DI RT.02RW.02 DUSUN/LINGKUNGAN II, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 21 JUNI 2008 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S REG. NOMOR SKGK/MD-VI/2008 TERTANGGAL 08 JUNI 2008, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR. AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NOMOR 191/SKGT-KDS/VII/2008 TERTANGGAL 10 JUNI 2008, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN OSI, 119,25 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN MARBUN, 119,25 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN H.B. DICKY.T, 155 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN PAMAN, 155 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 20.000 M2 YANG TERLETAK DI RT.02RW.02 DUSUN/LINGKUNGAN II, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 21 JUNI 2008 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S REG.NOMOR 478SKGK/MD-VI/2008 TERTANGGAL 08 JUNI 2008, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR. AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NOMOR 194/SKGT-KDS/VII/2008 TERTANGGAL 10 JUNI 2008, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PAMAN, 100 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUDI, 100 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN PIRMAN, 200 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SOAM, 200 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 21.191,6 M2 YANG TERLETAK DI RT.05 RW.04, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 18 NOPEMBER 2009 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM SYAFRUL REG. NOMOR 091SKGK/MD-XI/2009 TERTANGGAL 18 NOPEMBER 2009, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA ZAIMAR.AMP CAMAT KUNTO DARUSSALAM NOMOR 188/SKGT-KDS/2009 TERTANGGAL 23 NOPEMBER 2009, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PAMAN, 214 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN DICKY, 188 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN PAINO, 97,3/25 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN AZIS, 63,7 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 16.125 M2 YANG TERLETAK DI RT.03 RW.01, DESA/KELURAHAN MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2005 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA SYOFWAN. S.SOS CAMAT KUNTO DARUSSALAM NOMOR 645/SKGT-KDS/2005 TERTANGGAL 12 AGUSTUS 2005, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN MARBUN, 73,5 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PAMAN, 77,5 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN PAMAN, 217 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SUMARDI, 212 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 15.251 M2 YANG TERLETAK DI JALAN M. DILAM/K.LAMA RT.03 RW.01, DESA/KELURAHAN MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2005 YANG DIKETAHUI KEPALA DESA MUARA DILAM ADRI.S, SELANJUTNYA DIKETAHUI PULA SYOFWAN.S.SOS CAMAT KUNTO DARUSSALAM NOMOR 644/SKGT-KDS/2005 TERTANGGAL 12 AGUSTUS 2005, YANG BATAS-BATASNYA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN MARBUN, 73,5 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PAMAN, 77,5 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SAISMI, 212 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN. KEC. 192 METER;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PAJERO SPORT MITSUBHISI WARNA ABU PERAK METALIK TAHUN PEMBUATAN 2009 NOMOR POLISI BK 1425 QQ NOMOR MESIN 4D56UCBV0247 NOMOR BPKB 01929493;
- MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, DAN 2.13 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12 DAN 2.13 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, DAN 2.12 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 289 M2, SURAT UKUR NOMOR 973/PAYA GELI/2018, YANG TERLETAK DI DUSUN IV JALAN BINJAI KM 10,8 GANG SAMA, DESA PAYA GELI, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 889/DESA PAYA GELI, TERTANGGAL 04 MEI 2018, TERDAFTAR ATAS NAMA HASAN BASRI TERUYAMA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN GANG, 26,50 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH WARGA, 26,50 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH WARGA, 10,50 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH PIHAK, 10,50 METER;
- SEBIDANG TANAH TAPAK RUMAH SELUAS + 450 M2 YANG TERLETAK DI RT.001 RW.0011, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU, PROVINSI RIAU, SESUAI SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR: 590/SKRT-MD/228 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA MUARA DILAM DAN DIKETAHUI OLEH CAMAT KUNTO DARUSSALAM KABUPATEN ROKAN HULU TERDAFTAR ATAS NAMA HANUM ARITONANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN MARTAWI, 30 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN HANUM ARITONANG, 30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN ABEL, 15 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN RAYA MUARA DILAM ,15 METER;
- SEBIDANG TANAH PERKEBUNAN SELUAS + 22.500 M2 YANG TERLETAK DI RT.001 RW.0011, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU, PROVINSI RIAU, SESUAI SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR: 590/SKRT-MD/229 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA MUARA DILAM DAN DIKETAHUI OLEH CAMAT KUNTO DARUSSALAM KABUPATEN ROKAN HULU TERDAFTAR ATAS NAMA HANUM ARITONANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PARIT/PAINO, 225 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN HASAN BASRI DICKY T, 225 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN HASAN BASRI DICKY T, 100 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN RAYA MUARA DILAM, 100 METER;
- SEBIDANG TANAH TAPAK RUMAH SELUAS + 900 M2 YANG TERLETAK DI RT.001 RW.0011, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU, PROVINSI RIAU, SESUAI SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR 590/SKRT-MD/230 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA MUARA DILAM DAN DIKETAHUI OLEH CAMAT KUNTO DARUSSALAM KABUPATEN ROKAN HULU TERDAFTAR ATAS NAMA HANUM ARITONANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ABEL, 30 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH HANUM ARITONANG, 30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ABEL, 30 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN RAYA MUARA DILAM, 30 METER;
- SEBIDANG TANAH TAPAK RUMAH SELUAS + 1.403 M2 YANG TERLETAK DI RT.001 RW.0011, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU, PROVINSI RIAU, SESUAI SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR 590/SKRT-MD/231 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA MUARA DILAM DAN DIKETAHUI OLEH CAMAT KUNTO DARUSSALAM KABUPATEN ROKAN HULU TERDAFTAR ATAS NAMA HANUM ARITONANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH FIDIAZ TATRA/AHMADI, 34.5/21 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH HJ. TARMINI, 64,5 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN RAYA MUARA DILAM, 30 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN FIDIAZ TATRA, 30 METER;
- SEBIDANG TANAH TAPAK RUMAH SELUAS + 300 M2 YANG TERLETAK DI RT.001 RW.0011, DESA MUARA DILAM, KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM, KABUPATEN ROKAN HULU, PROVINSI RIAU, SESUAI SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR 590/SKRT-MD/232 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA MUARA DILAM DAN DIKETAHUI OLEH CAMAT KUNTO DARUSSALAM KABUPATEN ROKAN HULU TERDAFTAR ATAS NAMA HANUM ARITONANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH HANUM ARITONANG, 30 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MARTAWI, 30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ABEL, 10 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN RAYA MUARA DILAM, 10 METER;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JEEP, MEREK TOYOTA/L CUISER WARNA HITAM METALIC, TAHUN PEMBUATAN 1983, NOMOR POLISI BK 1030 LB TERDAFTAR ATAS NAMA HASAN BASRI TERUYAMA;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS 1/2 (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, DAN 2.7 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, DAN 2.7 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, DAN 2.6 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP25.819.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 326/Pdt.G/2024/PA.Lpk tanggal 26 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awwal 1446 Hijriyah dengan perbaikan amar:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah permanen seluas 353 M2 sesuai dengan surat ukur 972/Paya Geli/2018 yang terletak di Dusun IV Jalan Binjai KM. 10,8 Gang Sama Nomor 05, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan SHM Nomor 2887 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang tertanggal 04 Mei 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah pak Bahat, 25 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Piner Lingga, 25 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah para pihak, 15,10 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Karang Rejo, 15,10 meter;
- Sebidang tanah seluas 723 M2 sesuai Surat Ukur 825/Paya Geli/2018 yang terletak di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan SHM Nomor 2677 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tertanggal 23 April 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pendidikan, 15,70 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah, 15,70 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan pak Ramli, 48,30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan gudang Alex, 48,30 meter;
- Sebidang tanah seluas 220 M2 sesuai dengan surat ukur 871/Tanjung Morawa A/2012 yang terletak di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berdasarkan SHM Nomor 957 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli serdang tertanggal 24 Januari 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan, 20,35 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan, 15 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan, 21,75 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, 7,65 meter ;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di RT.02RW.02 Dusun/Lingkungan II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 21 Juni 2008 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S Reg. Nomor 479SKGK/MD-VI/2008 tertanggal 08 Juni 2008, selanjutnya diketahui pula Zaimar. AMP Camat Kunto darussalam No.192SKGT-KD9/VII/2008 tertanggal 10 Juni 2008, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Paman, 100 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rudi, 100 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lubis, 200 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Uning, 200 meter ;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di RT.02RW.02 Dusun/Lingkungan II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 21 Juni 2008 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S Reg.No.479SKGK/MD-VI/2008 tertanggal 08 Juni 2008, selanjutnya diketahui pula Zaimar.AMP Camat Kunto Darussalam No.1961/SKGT-KDS/VII/2008 Tertanggal 10 Juni 2008, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ajes , 100 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Niam, 100 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Soam, 100 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Parit Tran 100 meter;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di RT.02RW.02 Dusun/Lingkungan II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 21 Juni 2008 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S Reg. No. 480SKGK/MD-VI/2008 tertanggal 08 Juni 2008, selanjutnya diketahui pula Zaimar. AMP Camat Kunto Darussalam No.193/SKGT-KDS/VII/2008 Tertanggal 10 Juni 2008, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan OSI, 119,25 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Marbun, 119,25 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan H.B. Dicky. T 155 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Iwan Mentri, 155 meter;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di RT.02RW.02 Dusun/Lingkungan II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 21 Juni 2008 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S Reg. Nomor 497SKGK/MD-VI/2008 tertanggal 08 Juni 2008, selanjutnya diketahui pula Zaimar. AMP Camat Kunto Darussalam Nomor 195/SKGT-KDS/VII/2008 Tertanggal 10 Juni 2008, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Hanum Aritonang, 100 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Isum, 200 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Raya. M.Dilam, 200 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lubis, 100 meter;
- Sebidang tanah seluas 18.445 M2 yang terletak di RT.02RW.02 Dusun/Lingkungan II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 21 Juni 2008 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S Reg. Nomor SKGK/MD-VI/2008 tertanggal 08 Juni 2008, selanjutnya diketahui pula Zaimar. AMP Camat Kunto Darussalam Nomor 191/SKGT-KDS/VII/2008 Tertanggal 10 Juni 2008, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Osi, 119,25 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Marbun, 119,25 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan H.B. Dicky.T, 155 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Paman, 155 meter;
- Sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di RT.02RW.02 Dusun/Lingkungan II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 21 Juni 2008 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S Reg.Nomor 478SKGK/MD-VI/2008 tertanggal 08 Juni 2008, selanjutnya diketahui pula Zaimar. AMP Camat Kunto Darussalam Nomor 194/SKGT-KDS/VII/2008 Tertanggal 10 Juni 2008, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Paman, 100 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rudi, 100 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Pirman, 200 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Soam, 200 meter;
- Sebidang tanah seluas 21.191,6 M2 yang terletak di RT.05 RW.04, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 18 Nopember 2009 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Syafrul Reg. Nomor 091SKGK/MD-XI/2009 tertanggal 18 Nopember 2009, selanjutnya diketahui pula Zaimar.AMP Camat Kunto Darussalam Nomor 188/SKGT-KDS/2009 Tertanggal 23 Nopember 2009, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Paman, 214 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dicky, 188 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Paino, 97,3/25 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Azis, 63,7 meter;
- Sebidang tanah seluas 16.125 M2 yang terletak di RT.03 RW.01, Desa/Kelurahan Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 10 Agustus 2005 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S, selanjutnya diketahui pula SYOFWAN. S.Sos Camat Kunto Darussalam Nomor 645/SKGT-KDS/2005 Tertanggal 12 Agustus 2005, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Marbun, 73,5 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Paman, 77,5 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Paman, 217 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sumardi, 212 meter;
- Sebidang tanah seluas 15.251 M2 yang terletak di Jalan M. Dilam/K.Lama RT.03 RW.01, Desa/Kelurahan Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 10 Agustus 2005 yang diketahui Kepala Desa Muara Dilam Adri.S, selanjutnya diketahui pula Syofwan.S.Sos Camat Kunto Darussalam Nomor 644/SKGT-KDS/2005 Tertanggal 12 Agustus 2005, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Marbun, 73,5 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Paman, 77,5 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Saismi, 212 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan. Kec. 192 meter;
- 1 (satu) unit mobil Pajero Sport mitsubhisi warna abu perak metalik tahun pembuatan 2009 Nomor Polisi BK 1425 QQ Nomor Mesin 4D56UCBV0247 Nomor BPKB 01929493;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, dan 2.13 di atas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12 dan 2.13 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai objek harta Bersama sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, dan 2.12 di atas untuk mengosongkan objek perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:
- Sebidang tanah seluas 289 M2, surat ukur Nomor 973/Paya Geli/2018, yang terletak di Dusun IV jalan Binjai KM 10,8 Gang Sama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 889/Desa Paya Geli, tertanggal 04 Mei 2018, terdaftar atas nama Hasan Basri Teruyama dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan gang, 26,50 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah warga, 26,50 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah warga, 10,50 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah pihak, 10,50 meter;
- Sebidang tanah tapak rumah seluas + 450 M2 yang terletak di RT.001 RW.0011, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 590/SKRT-MD/228 tertanggal 16 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Muara Dilam dan diketahui oleh Camat Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terdaftar atas nama Hanum Aritonang dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Martawi, 30 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hanum Aritonang, 30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Abel, 15 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Muara Dilam ,15 meter;
- Sebidang tanah perkebunan seluas + 22.500 M2 yang terletak di RT.001 RW.0011, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 590/SKRT-MD/229 tertanggal 16 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Muara Dilam dan diketahui oleh Camat Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terdaftar atas nama Hanum Aritonang dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit/Paino, 225 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hasan Basri Dicky T, 225 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Hasan Basri Dicky T, 100 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Muara Dilam, 100 meter;
- Sebidang tanah tapak rumah seluas + 900 M2 yang terletak di RT.001 RW.0011, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/SKRT-MD/230 tertanggal 16 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Muara Dilam dan diketahui oleh Camat Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terdaftar atas nama Hanum Aritonang dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abel, 30 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hanum Aritonang, 30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abel, 30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Muara Dilam, 30 meter;
- Sebidang tanah tapak rumah seluas + 1.403 M2 yang terletak di RT.001 RW.0011, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/SKRT-MD/231 tertanggal 16 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Muara Dilam dan diketahui oleh Camat Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terdaftar atas nama Hanum Aritonang dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Fidiaz Tatra/Ahmadi, 34.5/21 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hj. Tarmini, 64,5 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Raya Muara Dilam, 30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Fidiaz Tatra, 30 meter;
- Sebidang tanah tapak rumah seluas + 300 M2 yang terletak di RT.001 RW.0011, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/SKRT-MD/232 tertanggal 16 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Muara Dilam dan diketahui oleh Camat Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terdaftar atas nama Hanum Aritonang dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hanum Aritonang, 30 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Martawi, 30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abel, 10 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Muara Dilam, 10 meter;
- 1 (satu) unit mobil Jeep, merek Toyota/L Cuiser Warna Hitam Metalic, tahun pembuatan 1983, nomor Polisi BK 1030 LB terdaftar atas nama Hasan Basri Teruyama;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, dan 2.7 di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, dan 2.7 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek harta Bersama sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, dan 2.6 di atas untuk mengosongkan objek perkara;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat selainnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp25.819.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 111/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Musa Hasibuan |
Hakim Anggota | Fakhruddinbrdra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Panitera | Addelaida Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
51