Putusan PT KALIMANTAN UTARA Nomor 17/PDT/2024/PT TJS |
|
Nomor | 17/PDT/2024/PT TJS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KALIMANTAN UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Alfon |
Hakim Anggota | Brhj. Rosmawati, Mangapul Manalu |
Panitera | Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN NOMOR : 1/PDT.G/2024/PN NNK., TANGGAL 06 SEPTEMBER 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK DAN BERHAK MENGUASAI DAN MEMANFAATKAN BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 180.000 M2 ATAU 18 HEKTAR, BERLOKASI DI JALAN SUNGAI LIYASAU, DESA MAKMUR, KECAMATAN TULIN ONSOI, KABUPATEN NUNUKAN, YANG DIBELI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DARI PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT, BERDASARKAN : A. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI/PELEPASAN HAK, NOMOR : 795/W/VIII/2019, TANGGAL 26 AGUSTUS 2019, DI-WAARMERKING (PENANDAAN) OLEH YUSES, S.H., M.H., NOTARIS DI NUNUKAN, DIBUAT ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II, SELAKU PENJUAL, UNTUK TANAH SELUAS 40.000 M2, DENGAN URAIAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT : I. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 35/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH VANDA VINANTIK SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA SEBELAH SELATAN : TANAH SUHARMAN SEBELAH UTARA : SUNGAI TULIN II. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 39/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH MULYONO SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA SEBELAH UTARA : SUNGAI TULIN B. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI/PELEPASAN HAK, NOMOR : 796/W/VIII/2019, TANGGAL 26 AGUSTUS 2019, DI-WAARMERKING (PENANDAAN) OLEH YUSES, S.H., M.H., NOTARIS DI NUNUKAN, DIBUAT ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DAN TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT III S/D TURUT TERBANDING IX SEMULA TURUT TERGUGAT IX SELAKU PENJUAL, SELUAS 14.000 M2, DENGAN URAIAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT : I. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 41/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT III, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH NEGARA SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA SEBELAH UTARA : TANAH HARYANTI II. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 37/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT IV, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH KAMIS SEBELAH TIMUR : TANAH H.JUMLAN SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA SEBELAH UTARA : TANAH NEGARA III. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 38/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING V SEMULA TURUT TERGUGAT V, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH NEGARA SEBELAH TIMUR : TANAH VANDA VINANTIK SEBELAH SELATAN : TANAH SUHARMAN SEBELAH UTARA : TANAH HARYANTI IV. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 36/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING VI SEMULA TURUT TERGUGAT VI, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH HASLINA SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA SEBELAH UTARA : TANAH WAHIDA V. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 40/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING VII SEMULA TURUT TERGUGAT VII, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH HARYANTI SEBELAH TIMUR : TANAH HASLINA SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA SEBELAH UTARA : TANAH NEGARA VI. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 43/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA ADALAH TANAH TURUT TERGUGAT VIII SEMULA TURUT TERGUGAT VIII, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH H.JUMLAN SEBELAH TIMUR : TANAH SUHARMAN SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA SEBELAH UTARA : TANAH WAHIDAH VII. SELUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH (SPPT) NOMOR : 42/SPPT/VIII/2019, TANGGAL 9 AGUSTUS 2019, ATAS NAMA TURUT TERBANDING IX SEMULA TURUT TERGUGAT IX, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH BARAT : TANAH WAHIDAH SEBELAH TIMUR : TANAH MULYONO SEBELAH SELATAN : TANAH SUHARMAN SEBELAH UTARA : SUNGAI TULIN 3. MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MERUGIKAN PENGGUGAT; ? ? 4. MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA TIDAK BERHAK MENUNTUP JALAN MASUK MENUJU TERMINAL KHUSUS PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT, YANG BERLOKASI DI JALAN SUNGAI LIYASAU, DESA MAKMUR, KECAMATAN TULIN ONSOI, KABUPATEN NUNUKAN; 5. MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING / PARA TURUT TERGUGAT MEMATUHI DAN MENTAATI PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 6. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI - MENOLAK GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI / TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Nnk., tanggal 06 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah pemilik dan berhak menguasai dan memanfaatkan bidang Tanah Objek Sengketa seluas 180.000 m2 atau 18 hektar, berlokasi di Jalan Sungai Liyasau, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, yang dibeli Pembanding semula Penggugat dari Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat, berdasarkan : a. Surat Perjanjian Jual Beli/Pelepasan Hak, Nomor : 795/W/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, di-Waarmerking (Penandaan) oleh Yuses, S.H., M.H., Notaris di Nunukan, dibuat antara Pembanding semula Penggugat selaku Pembeli dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, selaku Penjual, untuk tanah seluas 40.000 m2, dengan uraian batas-batas tanah sebagai berikut : i. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 35/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Vanda Vinantik Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Selatan : Tanah Suharman Sebelah Utara : Sungai Tulin ii. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 39/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Mulyono Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Utara : Sungai Tulin b. Surat Perjanjian Jual Beli/Pelepasan Hak, Nomor : 796/W/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, di-Waarmerking (Penandaan) oleh Yuses, S.H., M.H., Notaris di Nunukan, dibuat antara Pembanding semula Penggugat selaku Pembeli dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III s/d Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX selaku Penjual, seluas 14.000 m2, dengan uraian batas-batas tanah sebagai berikut : i. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 41/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Negara Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Utara : Tanah Haryanti ii. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 37/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Kamis Sebelah Timur : Tanah H.Jumlan Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Utara : Tanah Negara iii. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 38/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Negara Sebelah Timur : Tanah Vanda Vinantik Sebelah Selatan : Tanah Suharman Sebelah Utara : Tanah Haryanti iv. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 36/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Haslina Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Utara : Tanah Wahida v. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 40/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat VII, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Haryanti Sebelah Timur : Tanah Haslina Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Utara : Tanah Negara vi. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 43/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama adalah tanah Turut Tergugat VIII semula Turut Tergugat VIII, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah H.Jumlan Sebelah Timur : Tanah Suharman Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Utara : Tanah Wahidah vii. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 42/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX, dengan batas-batas : Sebelah Barat : Tanah Wahidah Sebelah Timur : Tanah Mulyono Sebelah Selatan : Tanah Suharman Sebelah Utara : Sungai Tulin 3. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat; ?? ?? 4. Menyatakan Terbanding semula Tergugat atau siapa saja tidak berhak menuntup jalan masuk menuju Terminal Khusus Pembanding semula Penggugat, yang berlokasi di Jalan Sungai Liyasau, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan; 5. Menghukum Para Turut Terbanding / Para Turut Tergugat mematuhi dan mentaati Putusan dalam Perkara ini; 6. Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Terbanding semula Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2024/PT_TJS.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2024/PT_TJS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
7
7