- Menyatakan Terdakwa NETY HERAWATI, S.Pd Binti H. MISRAN PUJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa NETY HERAWATI, S.Pd Binti H. MISRAN PUJO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NETY HERAWATI, S.Pd Binti H. MISRAN PUJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NETY HERAWATI, S.Pd Binti H. MISRAN PUJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa NETY HERAWATI, S.Pd Binti H. MISRAN PUJO untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 172.760.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (Satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang titipan yang diberikan saat penyidikan dirampas oleh negara dan disetorkan ke kas Daerah dengan total sejumlah Rp 172.760.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Juli 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Agustus 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan September 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Oktober 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan November 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Desember 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan belanja jasa tenaga administrasi (guru tahfiz) untuk sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik SD periode Januari s/d Maret 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan belanja jasa tenaga administrasi (guru tahfiz) untuk sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik SD periode Juli s/d September 2021;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan belanja jasa tenaga administrasi (guru tahfiz) untuk sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik SD periode Oktober s/d Desember 2021;
- Asli 2 (dua) lember Perjanjian kerja untuk waktu tertentu nomor: 900/ 021/ SPK/ DISDIK/ 2021 atas nama Marjianto, SH.i;
- Asli 2 (dua) lember Perjanjian kerja untuk waktu tertentu nomor: 900/ 021/ SPK/ DISDIK/ 2021 atas nama Ahmad Nasyikhudin;
- Asli 2 (dua) lember Perjanjian kerja untuk waktu tertentu nomor: 900/ 021/ SPK/ DISDIK/ 2021 atas nama Fitriani;
- Asli 2 (dua) lember Perjanjian kerja untuk waktu tertentu nomor: 900/ 021/ SPK/ DISDIK/ 2021 atas nama Adi Sulistio, S.Pd.i;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Januari 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Februari 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Maret 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan April 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Mei 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Juni 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Juli 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Agustus 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan September 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Oktober 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan November 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen SPJ kegiatan makan minum siswa tahfiz bulan Desember 2022;
- Asli 1 (satu) bundel bukti pembayaran pph pasal 24 (4%) kegiatan makan minum siswa tahfiz tahun 2022;
- Asli 1 (satu) bundel bukti pembayaran Pajak restoran (10%) kegiatan makan minum siswa tahfiz tahun 2022;
- Asli 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) nomor: /PPTK-INTERNAL/Disdik/2022;
- Asli 1 (satu) lembar Buku Kas Umum program pengelolaan pendidikan sekolah dasar Tahun Anggaran 2022;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2022;
- Asli 1 (satu) lembar Nota dinas Permohonan persetujuan pembayaran belanja Makan dan minum rapat untuk sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik sekolah dasar nomor:420/28/ND/XII/DISDIK/2022 tanggal 15 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 900/2040/KPTS/DISDIK/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik Non Fisik Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 April 2022;
- Asli 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 420/103/KPTS/DISDIK/2021 tentang Pembentukan Pengurus Rumah Tahfiz SDN 5 Muara Beliti Plus, tanggal Juni 2021;
- Asli 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 420/260/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pembentukan Pengurus Rumah Tahfidz SDN 05 Muara Beliti Plus tanggal 26 April 2022.
- Asli 3 (tiga) lembar DPA Induk - Rincian Belanja Bantuan Operasional (SDN 5 Plus Tahfiz Muara Beliti) TA 2021;
- Asli 4 (empat) lembar DPA Perubahan Rincian Belanja Bantuan Operasional (SDN 5 Plus Tahfiz Muara Beliti) TA 2021;
- Asli 2 (dua) lembar DPA Induk - Rincian Belanja Bantuan Operasional (SDN 5 Plus Tahfiz Muara Beliti) TA 2022;
- Asli 3 (tiga) lembar DPA Perubahan Rincian Belanja Bantuan Operasional (SDN 5 Plus Tahfiz Muara Beliti) TA 2022;
- Asli 2 (dua) lembar DPA Pergeseran Rincian Belanja Bantuan Operasional (SDN 5 Plus Tahfiz Muara Beliti) TA 2022;
- Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 295/KPTS/BPKAD/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas nomor 11/KPTS/BPKAD/2022 tentang penunjukan bendahara pengeluaran dan atasan langsung bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 tanggal 18 April 2022;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 03868/GU/SP2D/2021 tanggal 2 Desember 2021;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU ke 10, tahun 2021 Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0393/disdik/2021 tanggal 2 Desember 2021;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 05592/GU-NIHIL/SP2D/2021 tanggal 29 Desember 2021;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU-NIHIL tahun 2021 Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0560/disdik/2021 tanggal 29 Desember 2021;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 01100/GU/SP2D/2021 tanggal 28 Mei 2021;
- Asli 1 (satu)set dokumen pengajuan SP2D GU ke-1 Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0023/disdik/2021 tanggal 27 Mei 2021;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 02189/GU/SP2D/2021 tanggal 13 September 2021;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Nomor: 900/0023/disdik/2021 tanggal 13 September 2021;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 04687/GU/SP2D/2022 tanggal 12 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D Tambahan Uang Persediaan (TU) Makan dan Minum Rapat Siswa Tahfiz Quran pada Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0023/disdik/2022 tanggal 09 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 23 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D TU NIHIL pada Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0406/disdik/2022 tanggal 23 Desember 2022;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 01091/GU/SP2D/2022 tanggal 7 Juni 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU 2, tahun 2022 pada Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0406/disdik/2022 tanggal 23 Desember 2022;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 01628/GU/SP2D/2022 tanggal 22 Juli 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D Pembayaran Ganti Uang ke-4 tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0028/disdik/2022 tanggal 21 Juli 2022;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 03234/GU/SP2D/2022 tanggal 3 November 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU 9 tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0200/disdik/2022 tanggal 2 November 2022;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 03606/GU/SP2D/2022 tanggal 14 November 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU 10 tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0251/disdik/2022 tanggal 14 November 2022;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor: 05439/GU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 23 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) set dokumen pengajuan SP2D GU NIHIL tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor: 900/0200/disdik/2022 tanggal 23 Desember 2022;
- Asli 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 294/KPTS/BPKAD/2022 Tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2022 tanggal 18 April 2022;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/196/BKPSDM/2022 tanggal 1 November 2022;
- Copy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 2/KPTS/BPKAD/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Musi Rawas Nomor:800/4156/BKPSDM/2021 tanggal 5 Oktober 2021;
- Copy 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 130/KPTS/BKPSDM/2022 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan, Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tanggal 27 Januari 2022;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sri Astuti tgl. 31 Mei 2023;
- Copy 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor : 420/002.1/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus;
- Copy 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Nomor : 900/040/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 12 Juli 2021 tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik Non Fisik dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2021;
- Asli 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Musi Rawas Nomor : 4290 tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 tentang Izin Operasional Rumah Tahfiz SDN 05 Muara Beliti Plus Desa Muara Beliti Baru Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas;
- Uang tunai sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.163.260.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wahyu Agus Susanto, Mhbr Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Mia Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti no urut 1 s/d 39 dikembalikan kepada yang berhak atas nama Ibnu Salimi, S.Pd Bin Saman; Barang Bukti no urut 40 dikembalikan kepada yang berhak atas nama Seriyani, S.Pd Binti M. Yazid Asun; Barang Bukti no urut 41 s/d 67 dikembalikan kepada yang berhak atas nama Sri Rosmilawati, S.Pd Binti Suyono; Barang Bukti no urut 68 dikembalikan kepada yang berhak atas nama Sri Astuti Binti Sumpeno; Barang Bukti no urut 69 s/d 71 dikembalikan kepada yang berhak atas nama Ibnu Salimi, S.Pd Bin Saman; Barang Bukti no urut 72 s/d 75 dirampas untuk Negara, diperhitungkan sebagai uang pengganti; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
2
0