- Penggugat I (SALIM BIN ZUBIR) pemilik 2 bidang tanah Persawahan:
- Tanah seluas 20.000 m?2; (P.200 m x L. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 29/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas- batas
- Utara : Jalili Salim
- Selatan : Asnawi
- Timur : Abdurahman
- Barat : Sier
- Tanah seluas 20.000 m?2; (P.200 m x L. 100 m) terletak di Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 27/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas batas ;
- Utara : Samlami
- Selatan : Jalili Salim
- Timur : M. Syukri
- Barat : Sier
- Tanah seluas 20.000 m?2; (P.200 m x L. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 29/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas- batas
- Penggugat II (JARNAWI BIN CHY SOMAT) adalah Pemilik sebidang Tanah Persawahan selauas 10.000 m?2; (P.100 m x L.100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 21/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : M. Fikri
- Selatan : M. Syukri
- Timur : Supriadi
- Barat : Chy Somat
- Penggugat III (ROIHAN BIN ISBULLAH) adalah Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 10.000 m?2; (P.100 m xL. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 26/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : M. Sukri
- Selatan : M, jahir
- Timur : Imam Firmansyah
- Barat : Jalili Salim
- Penggugat IV (ISROK BIN CHY SOMAT) adalah ahli waris (Anak Kandung) dari Chy. SOMAT (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 20.000 m?2; (P.200 m xL. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah atas Nama Chy. SOMAT Nomor 19/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : Sei Lbg Balak
- Selatan : Salim
- Timur : Jarnawi
- Barat : Samlami
- Penggugat V (DESMAWATI BINTI ADI BUS) adalah ahli waris (Istri) dari JALILI SALIM (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 20.000 m?2; (P. 200 m x L. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 28/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : Salim
- Selatan : Salim
- Timur : Roihan
- Barat : Sier
- Penggugat VI (YANTO BIN M. SUKRI) adalah ahli waris (Anak Kandung) dari M. SUKRI (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 10.000 m?2; (100 m x 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 20/2047/VI/SK-T/2006 atas nama M. SUKRI dengan batas-batas :
- Utara : Jarnawi
- Selatan : Roihan
- Timur : Ojolali
- Barat : Salim
- Penggugat VII (LILI SUHAIRI BIN SAMLAMI) adalah ahli waris anak dari SAM LAMI (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 20.000 m?2; (P.200 m xL.100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 18/2047/VI/SK-T/2006 atas nama SAM LAMI dengan batas-batas :
- Utara : Sei Lobung balak
- Selatan : Salim
- Timur : Chy. Somat
- Barat : Sier III
- Penggugat VIII (FATMAWATI BINTI M. ZAHIR) adalah ahli waris (Anak Kandung) dari M. ZAHIR (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan Seluas 20.000 m?2; (P. 200 m x L.100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Lampiran I Keputusan Kepala Desa Kartamulia No. 01/2047/VI/SK/2006 tertanggal 18 Juni 2006, tentang Daftar Nama-nama Pemilik Lahan Persawahan di Wilayah Lobung Balak yang Sudah Ditertibkan dan Surat Lampiran II Keputusan Kepala Desa Kartamulia No. 01/2047/VI/SK/2006 tertanggal 18 Juni 2006, tentang Posisi Lahan Masing-masing Pemilik dengan batas-batas yang tertulis dalam Surat Lampiran II Keputusan Kepala Desa Kartamulia No. 01/2047/VI/SK/2006 tertanggal 18 Juni 2006 sebagai berikut :
- Utara : Roihan
- Selatan : Abd. Rahman
- Timur : Iman Firmansyah
- Barat : Salim
- Penggugat I (SALIM BIN ZUBIR) pemilik 2 bidang tanah Persawahan:
- Tanah seluas 20.000 m?2; (P.200 m x L. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 29/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas- batas
- Utara : Jalili Salim
- Selatan : Asnawi
- Timur : Abdurahman
- Barat : Sier
- Tanah seluas 20.000 m?2; (P.200 m x L. 100 m) terletak di Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 27/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas batas ;
- Utara : Samlami
- Selatan : Jalili Salim
- Timur : M. Syukri
- Barat : Sier
- Tanah seluas 20.000 m?2; (P.200 m x L. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 29/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas- batas
- Penggugat II (JARNAWI BIN CHY SOMAT) adalah Pemilik sebidang Tanah Persawahan selauas 10.000 m?2; (P.100 m x L.100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 21/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : M. Fikri
- Selatan : M. Syukri
- Timur : Supriadi
- Barat : Chy Somat
- Penggugat III (ROIHAN BIN ISBULLAH) adalah Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 10.000 m?2; (P.100 m xL. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat keterangan Nomor 26/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : M. Sukri
- Selatan : M, jahir
- Timur : Imam Firmansyah
- Barat : Jalili Salim
- Penggugat IV (ISROK BIN CHY SOMAT) adalah ahli waris (Anak Kandung) dari Chy. SOMAT (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 20.000 m?2; (P.200 m xL. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah atas Nama Chy. SOMAT Nomor 19/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : Sei Lbg Balak
- Selatan : Salim
- Timur : Jarnawi
- Barat : Samlami
- Penggugat V (DESMAWATI BINTI ADI BUS) adalah ahli waris (Istri) dari JALILI SALIM (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 20.000 m?2; (P. 200 m x L. 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 28/2047/VI/SK-T/2006 dengan batas-batas :
- Utara : Salim
- Selatan : Salim
- Timur : Roihan
- Barat : Sier
- Penggugat VI (YANTO BIN M. SUKRI) adalah ahli waris (Anak Kandung) dari M. SUKRI (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 10.000 m?2; (100 m x 100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 20/2047/VI/SK-T/2006 atas nama M. SUKRI dengan batas-batas :
- Utara : Jarnawi
- Selatan : Roihan
- Timur : Ojolali
- Barat : Salim
- Penggugat VII (LILI SUHAIRI BIN SAMLAMI) adalah ahli waris anak dari SAM LAMI (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan seluas 20.000 m?2; (P.200 m xL.100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 18/2047/VI/SK-T/2006 atas nama SAM LAMI dengan batas-batas :
- Utara : Sei Lobung balak
- Selatan : Salim
- Timur : Chy. Somat
- Barat : Sier III
- Penggugat VIII (FATMAWATI BINTI M. ZAHIR) adalah ahli waris (Anak Kandung) dari M. ZAHIR (Alm) Pemilik sebidang Tanah Persawahan Seluas 20.000 m?2; (P. 200 m x L.100 m) terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur berdasarkan Surat Lampiran I Keputusan Kepala Desa Kartamulia No. 01/2047/VI/SK/2006 tertanggal 18 Juni 2006, tentang Daftar Nama-nama Pemilik Lahan Persawahan di Wilayah Lobung Balak yang Sudah Ditertibkan dan Surat Lampiran II Keputusan Kepala Desa Kartamulia No. 01/2047/VI/SK/2006 tertanggal 18 Juni 2006, tentang Posisi Lahan Masing-masing Pemilik dengan batas-batas yang tertulis dalam Surat Lampiran II Keputusan Kepala Desa Kartamulia No. 01/2047/VI/SK/2006 tertanggal 18 Juni 2006 sebagai berikut :
- Utara : Roihan
- Selatan : Abd. Rahman
- Timur : Iman Firmansyah
- Barat : Salim
Putusan PN BATURAJA Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Bta |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2024/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahri Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyansah, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah persawahan yang terletak di Wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut : 4. Memerintahkan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah persawahan yang terletak di wilayah Lobung Balak Desa Kartamulia Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 5. Memerintahkan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk lain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.710.000,00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2024/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2024/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada