- Menyatakan Terdakwa Simon Silaen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Simon Silaen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Simon Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan uang titipan Terdakwa pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir sejumlah Rp51.000.000.00 (lima puluh satu juta rupiah) dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp157.735.053.00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Ringkasan Perubahan APB Desa Per Sumberdana, Pemerintah Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Lumban Lintong Kecamatan Habinsaran Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lumban Lintong, Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Ringkasan APBDESA per Sumber Dana Pemerintah Desa Lumban Lintong, Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel SPJ Lampu PJU Desa Lumban Lintong Kec. Habinsaran;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0010/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 June 2022, Kegiatan Pembinaan PKK, jumlah diminta Rp14.000.000,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0021/SPP/04.2025/2022, tanggal 10 November 2022, Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll), jumlah diminta Rp16.007.880,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0026/SPP/04.2025/2022, tanggal 29 November 2022, Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/ penggilingan), pengadaan pupuk dan alat pertanian, jumlah diminta Rp149.656.800,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0022/SPP/04.2025/2022, tanggal 10 November 2022, Kegiatan Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampungan Air, Sumur Bor dll, jumlah diminta Rp14.592.833,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0020/SPP/04.2025/2022, tanggal 10 November 2022, Kegiatan Pembangunan / Pemeliharaan Jalan / Talud Penahan Tebing / Saluran Irigasi / Energi Baru dan terbarukan / Pemb, jumlah diminta Rp.3.480.000,-;
- 1 (satu) set Pembayaran PPn dan PPh Kegiatan Desa Lumban Lintong Tahun 2022;
- 1 (satu) set Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Pemerintah Desa Lumban Lintong, Tahun Anggaran 2022, tanggal 17 Oktober 2022, pelaksana kegiatan Benari Silaen;
- 1 (satu) set Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000182/KWT/04.2025/2022 tanggal 13 Desember 2022, uang sebesar Rp4.328.155,-, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll);
- 1 (satu) set Surat Kepala Desa Lumban Lintong Nomor : 900/DLL/V/2022 tanggal 27 Mei 2022, perihal Undangan Sosialisasi Perbub TA 2022;
- 1 (satu) set Surat Kepala Desa Lumban Lintong Nomor : 005/42/DLL/II/2022 tanggal 04 April, perihal Undangan Gotong Royong;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0011/SPP/04.2025/2022, tanggal 21 July 2022, Kegiatan Pembangunan / Pemeliharaan Jalan / Talud Penahan Tebing / Saluran Irigasi / Energi Baru dan terbarukan / Pemb, Keperluan Pembangunan Tembok Penahan Tanah, jumlah diminta Rp79.452.000,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0014/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 September 2022, Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), Keperluan Pembayaran Makanan Tambahan Balita, jumlah diminta Rp6.000.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 001/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 Juni 2022, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Keperluan Penghasilan dan Tunjangan Kepala Desa, jumlah diminta Rp16.797.774,-;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 002/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 Juni 2022, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Keperluan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, jumlah diminta Rp145.916.928,-;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 003/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 Juni 2022, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, jumlah diminta Rp14.100.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0030/SPP/04.2025/2022, tanggal 15 December 2022, Kegiatan Bantuan insentif untuk kader Kesehatan masyarakat / bantuan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini, jumlah diminta Rp.11.400.000,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0025/SPP/04.2025/2022, tanggal 15 Desember 2022, Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, jumlah diminta Rp25.768.000,-;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0007/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 Juni 2022, Kegiatan Bantuan insentif kader pembangunan manusia / KPMD dan kader teknis, keperluan Insentif KPM, KPMD dan Kader Teknis, jumlah diminta Rp3.000.000,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0019/SPP/04.2025/2022, tanggal 17 October 2022, Kegiatan Pembangunan / Pemeliharaan Jalan / Talud Penahan Tebing / Saluran Irigasi / Energi Baru dan Terbarukan / Pemb, Keperluan Pembangunan Pipanisasi, jumlah diminta Rp24.261.047,-;
- 1 (satu) set Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0018/SPP/04.2025/2022, tanggal 17 October 2022, Kegiatan Pembangunan / Pemeliharaan Jalan / Talud Penahan Tebing / Saluran Irigasi / Energi Baru dan Terbarukan / Pemb, Keperluan Pembangunan Desa, jumlah diminta Rp67.478.094,-;
- 1 (satu) bundel Surat Perjalanan Dinas (SPD) tahun 2022;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022, Nomor: 0009/SPP/04.2025/2022, tanggal 14 Juni 2022, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), jumlah diminta Rp17.602.867,-;
- 1 (satu) set Foto Dokumentasi Kegiatan Desa Lumban Lintong Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor: 01 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Desa Lumban Lintong Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penghunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penunjukan Staf Operator Komputer Sistem Keuangan Desa, Desa Lumban Lintong Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Lumban Lintong Nomor: 04 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Lumban Lintong Tahun 2022;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Desa Lumban Lintong Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kegiatan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) set fotocopy Daftar Hadir Pekerja Desa Lumban Lintong tahun 2022;
- 1 (satu) set fotocopy rincian bahan-bahan yang diterima TPK;
- 1 (satu) blok bon faktur pembelian peralatan dan bahan material Desa Lumban Lintong tahun 2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 16/06/2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) untuk pembayaran sebagian register kwitansi periode 01/01/2022 s/d 04/06/2022 (yang diterangka di Buku Khas Bendahara Desa atau dengan Rincian di Buku Bendahara Desa), penerima Simon Silaen;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 20/06/2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) untuk pembayaran Siltap, Honor PKPKD dan Tunjangan Kepala Desa bulan Januari ? Juni 2022 dengan Rincian di Buku Kas Bendahara, penerima Simon Silaen;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 21/07/2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Panjar Bahan Material Pembangunan Dana Desa Lumban Lintong T.A. 2022, penerima Simon Silaen;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 27/07/2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Panjar Bahan Material, penerima Simon Silaen;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 29 Oktober 2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp10.192.000,- (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Bahan Material Pasir Irigasi Paindoan dan Hauma Tonga-tonga, penerima Simon Silaen;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 24 Nop 2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian ke Kas Rekening Desa, penerima Simon Silaen;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 29 Nop 2022, telah terima dari Bendahara Desa Lumban Lintong, uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian ke Kas Rekening Desa, penerima Simon Silaen;
- 1 (Satu) lembar Bon/ Faktur pembelian kepada CV. Dinando Kembar Tanggal 31 Mei 2022;
- 1 (Satu) lembar Bon/ Faktur pembelian kepada CV. Dinando Kembar Tanggal 15 Agustus 2022;
- 1 (Satu) lembar Bon/ Faktur pembelian kepada CV. Dinando Kembar Tanggal 22 Desember 2022.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zufida Hanum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rurita Ningrum, Hakim Anggota M. Nazir |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 51 tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
4
2