- Menyatakan Terdakwa I Elseriani Br Damanik dan Terdakwa II Naksir Purba tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 64 (ayat (1) KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) lembar kwitansi asli dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo yang terdiri dari :
- Sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) Lembar kwitansi dari loket B/C
- Sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) lembar kwitansi dari loket A/C
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 3.000.000.- untuk pembayaran Pinjaman sementara untuk biaya Kutambelin dan biaya arisan tertanggal 05 Maret 2014 diterima Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 9.000.000.- untuk pembayaran anak Kutambelin diterima Syalom Tarigan tertanggal 18 Nopember 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo sebesar Rp. 2.350.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara bunga uang Rp. 47.000.000.- tertanggal 27 Pebruari 2014 diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kertas tulis warna putih yang bertuliskan pinjaman sementara dengan total uang sebesar Rp. 72.000.000.-.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp 1.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara (poto) tertanggal 19 September 2012 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Ana Br Bangun/PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 8.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk Kasi Intel tertanggal 05 Juni 2012 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Merina Br Purba sebesar Rp. 3.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk Dirut beli keramik tanggal 21 Juni 2012 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 2.000.000.- untuk pembayaran gaji bulan Maret 2013 tertanggal 10 April 2013 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 2.200.000.- untuk pembayaran gaji bulan Juni 2013 tertanggal 26 Juni 2013 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 2.300.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara tertanggal 04 Juli 2013 yang diterima oleh Sura Br Sitepu;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 4.000.000.- untuk pembayaran panjar gaji tertanggal 16 Agustus 2012 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 500.000.- untuk pembayaran potong gaji tertanggal 22 Januari 2013 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 1.500.000.- untuk pembayaran gaji bulan pebruari 2013 an. Benyamin Sinuraya tertanggal 8 Pebruari 2013 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 1.500.000.- untuk pembayaran gaji an. Benyamin Sinuraya bulan Agustus 2012 tertanggal 11 Desember 2012 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM Kabanjahe sebesar Rp. 3.000.000.- untuk pembayaran panjar gaji bulan September 2012 tertanggal 01 September 2012 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM Kabanjahe sebesar Rp. 500.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara potong gaji Oktober 2011 tertanggal 23 September 2011 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Unit IKK Tigapanah sebesar Rp. 2.200.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara potong gaji April 2013 tertanggal 30 Mei 2013 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 4.321.000.- untuk pembayaran bunga pinjaman PDAM ke Koperasi tertanggal 2 Maret 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 2.200.000.- untuk pembayaran gaji bulan nopember 2012 tertanggal 31 Desember 2012 yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari PDAM sebesar Rp. 2.198.000.- untuk pembayaran bunga pinjaman PDAM bulan Maret 2011 dari pemotongan gaji karyawan bulan Pebruari 2011 karena terlambat pembayaran gaji dibukukan menjadi pinjaman, tertanggal 6 April 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM sebesar Rp. 2.2191.810 untuk pembayaran bunga pinjaman PDAM tertanggal 3 Mei 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM sebesar Rp. 2.145.000.- untuk pembayaran bunga koperasi dari pemotongan gaji pegawai bulat Maret 2011 yang terlambat dibayarkan oleh PDAM ke Kopkar Tirta Malem, tertanggal 3 Mei 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar potongan kertas putih berisi tulisan angka-angka dan kata ?TIO?;
- 1 (satu) lembar potongan kertas kuning berisi tulisan angka-angka dan kata ?Malem?;
- 1 (satu) lembar potongan kertas putih berisi tulisan angka-angka dengan total sebesar Rp. 50.055.810;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 200.000.- untuk pembayaran sosial dari karyawan/ karyawati PDAM Tirta Malem untuk an. Raptaria Tarigan sehubungan dengan pesta adat di desa Suka Jambur Rumah Bayak, tertanggal 22 Juni 2011 yang diterima oleh Elserian Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM sebesar Rp. 2.800.000 untuk pembayaran biaya tenaga kerja perbaikan ke sumbatan pipa di desa Suka Sumber Mata Air Mulia Rayat Unit IKK Tigapanah yang diterima oleh Syalom Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 3.000.000.- untuk pembayaran bunga pinjaman an. Elseriani Br Damanik tertanggal 2 Maret 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM sebesar Rp. 3.793.309 untuk pembayaran bunga pinjaman PDAM tertanggal 3 Mei 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 465.000.- untuk pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp. 15.500.000 yang dipergunakan untuk pengulungan mesin pompa Lau Bawang I, tertanggal 7 Juli 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo sebesar Rp. 300.000.- untuk pembayaran biaya bantuan ke Intel (Dika Tarigan) tertanggal 14 Agustus 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 6.000.000.- untuk pembayaran uang koperasi gaji bulan Oktober 2013 uangnya ke Dirut tertanggal 24 Desember 2013 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Naksir Purba sebesar Rp. 20.000.000.- untuk pembayaran biaya untuk penyelesaian persetujuan Bupati, tertanggal 6 September 2013 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo sebesar Rp. 5.000.000.- untuk pembayaran Untuk Kasi Intel tertanggal 19 desember 2012 yang diterima oleh Dirut dan Dirtek;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Arus Br Bangun sebesar Rp. 30.000.000.- untuk pembayaran Pinjaman sementara (biaya listrik) tertanggal 29 Desember 2010 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Bendahara Kokpar Tirta Malem sebesar Rp. 30.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara ke Kopkar Tirta Malem untuk Dirut , tertanggal 3 Desember 2010 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Bendahara Kopkar sebesar Rp. 30.000.000.- untuk pembayaran pinjaman ke Kopkar Tirta Malem (Enda Putri), tertanggal 09 Desember 2010 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 18.900.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara (ganti kwitansi) Dirut + ke Bupati, tertanggal 4 Maret 2014 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo sebesar Rp. 1.000.000.- untuk pembayaran Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe, tertanggal 6 September 2013 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem Kabanjahe sebesar Rp. 5.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara, tertanggal 17 Januari 2014 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Ana sebesar Rp. 1.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara blangko rekening, tertanggal 21 Pebruari 2014 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Naksir Purba sebesar Rp. 17.225.150.- untuk pembayaran pinjaman sementara, tertanggal 8 April 2014 yang diterima oleh Elseriani Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo sebesar Rp. 6.000.000.- untuk pembayaran biaya penandatangan persetujuan restrukturisasi ulang ke Departemen Keuangan, tertanggal 09 September 2013 yang diterima oleh Elserian Br Damanik;
- 1 (satu) lembar kertas kwitansi yang dibaliknya terdapat tulisan angka-angka sebesar Rp. 101.981.800.-;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara tertanggal 5 Pebruari 2013 yang diterima oleh Marsius Irwan Milala;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem Kab. Karo sebesar Rp. 8.500.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara, tertanggal 03 Oktober 2012 yang diterima oleh Sumitra Sitepu;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM sebesar Rp. 31.458.087.- tertanggal 07 Nopember 2013 yang diterima oleh Tio Fanta Br Pandia;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM sebesar Rp. 30.000.000.- tertanggal 07 Nopember 2013 yang diterima oleh Samaria Br Sinuhaji;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari PDAM Tirta Malem sebesar Rp. 2.291.800.- untuk pembayaran bunga pinjaman PDAM sebesar Rp. 76.393.695.- yang dipergunakan ke pembayaran listrik PDAM bulan Desember 2010 oleh Kabag Keuangan, tertanggal 07 Juli 2011 yang diterima oleh Arus Br Bangun;
- 4.828 (empat ribu delapan ratus dua puluh delapan) lembar puntungan rekening penjualan air;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari A. Bangun Kabanjahe sebesar Rp. 70.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara tertanggal 03 Desember 2013 diterima Naksir Purba dan Esra Tarigan, ST;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Merina Br Purba sebesar Rp. 2.500.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara tertanggal 10 April 2013 diterima oleh Esra Tarigan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari ND. Mangkok Br Bangun sebesar Rp. 3.000.000.- untuk pembayaran pinjaman sementara tertanggal 24 Mei 2013 diterima oleh Esra Tarigan;
- 1 (satu) examplar Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemeriksaan Khusus Tentang Selisih Air PDAM Tirta Malem Kab. Karo Per Januari 2015, Nomor : 01/LHP/K/2016, Tanggal 09 Pebruari 2016 yang dikeluarkan Inspektorat Kab. Karo;
- 1 (satu) examplar Laporan Hasil Pemeriksaan Tentang Pemsus Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Selisih Rekening Air Kantor Pusat PDAM Tirta Malem Kab. Karo, Nomor : 04/LHP/K/2016, Tanggal 11 April 2016, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Karo;
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi penerimaan uang dari PDAM Tirta Malem yang diterima atas nama Daniel Purba;
- 3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan uang dari PDAM Tirta Malem yang diterima oleh Unit IKK yaitu IKK Tigapanah, IKK Munte, dan IKK Kutabuluh;
- 702 (tujuh ratus dua) lembar puntungan rekening penjualan air PDAM Tirta Malem;
- Kartu Pembantu Piutang Loket A/C bulan Pebruari 2007 s/d Juli 2015 sebanyak 7 lembar;
- Kartu Pembantu Piutang Loket B/C sejak bulan Pebruari 2009 sampai dengan Desember 2015 sebanyak 8 lembar;
- Kartu Pembantu Piutang Loket C sejak bulan Maret 2012 sampai dengan Desember 2015 sebanyak 2 lembar;
- Kwitansi asli dari Loket C sebanyak 118 (seratus delapan belas) lembar dengan jumlah uang sebesar Rp. 188.912.628,-
- Fc. berkas yang telah dilegalisir berupa :
- Surat Perintah Tugas Nomor : 1072.9.12.1/2014, tanggal 08 Januari 2014.
- Laporan Hasil Audit/opname Rekening Tunggakan pada Loket A/C Kabanjahe Nomor : 05/SPI/2014, tanggal 12 Pebruari 2014.
- Berita Acara Opname Rekening Loket A/C, bulan Januari 2014.
- Daftar Kwitansi yang ada Pada Loket A/C (Samaria) Per Bulan September 2013 sebanyak 5 lembar.
- Fc. berkas yang telah dilegalisir berupa :
- Surat Perintah tugas Nomor : 1009.9.12.1/2014, tanggal 04 Pebruari 2014.
- Laporan Hasil Audit/opname Rekening Tunggakan pada Loket B/C Kabanjahe Nomor : 07/SPI/2014, tanggal 28 Pebruari 2014.
- Berita Acara Opname Rekening Loket B/C, tanggal 28 Pebruari 2014.
- Daftar Kwitansi yang ada Pada Loket B/C (Tio Panta) Per Bulan Pebruari 2014 sebanyak 10 lembar.
- Fc. berkas yang telah dilegalisir berupa :
- Surat Perintah tugas Nomor : 1052.9.12.1/2014, tanggal 25 Pebruari 2014.
- Laporan Hasil Audit/opname Rekening Tunggakan pada Loket C Kabanjahe Nomor : 06/SPI/2014, tanggal 17 Maret 2014.
- Berita Acara Opname Rekening Loket C, tanggal 17 Maret 2014.
- Fc. berkas yang telah dilegalisir berupa :
- Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karo Nomor : 061/320/Tahun 1995, Tentang Pengesahan Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karo atas nama Drs. Daulat Daniel Sinulingga pada tanggal tanggal 19 Oktober 1995;
- Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor : 99.10/KPTS/12.1/Tahun 1995 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang ditetapkan di Kabanjahe tanggal 16 Oktober 1995 oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo atas nama Drs. Syarikat Purba;
- 2 lembar catatan pribadi dengan tulisan tangan pada 1 buah buku tulis Doube Folio warna Merah merk Garda;
- 2 lembar catatan pribadi dengan tulisan tangan pada 1 buah buku Ekspedisi warna Biru merk Standard;
- 3 lembar catatan pribadi dengan tulisan tangan pada 1 (satu) buah buku tulis warna Merah merk Standard;
- 1 lembar catatan pribadi dengan tulisan tangan pada 1 (satu) buah buku tulis warna Hijau merk Standard;
- Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan PDAM Tirta Malem Kab. Karo untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2011 dan 2010;
- Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan PDAM Tirta Malem Kab. Karo untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011;
- Laporan Keuangan dan Penjelasan Tambahan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012;
- Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan PDAM Tirta Malem Kab. Karo 31 Desember 2014;
- Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan PDAM Tirta Malem Kab. Karo 31 Desember 2015;
- Buku Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum, Asisten Deputi Urusan BUMD Deputi Bidang Sumber Daya Pembiayaan dan Investasi Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah 2000;
- Foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 690/343/PUD/2012, tentang Penyerahan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum Kota Kabanjahe untuk digunakan oleh PDAM Tirta Malem Kabanjahe tanggal 28 Desember 2012, berikut lampiran berupa :
- Surat Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Kab. Karo dan PDAM Tirta Malem Kabanjahe tentang Penyerahan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum Kota Kabanjahe untuk digunakan oleh PDAM Tirta Malem Kabanjahe, tanggal 28 Desember 2012;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 521.2.10.12.1/2012, tanggal 28 Desember 2012.
- Foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 690/344/PUD/2012, tentang Penyerahan Pompa dan Accesoris untuk digunakan oleh PDAM Tirta Malem Kabanjahe tanggal 28 Desember 2012, berikut lampiran berupa :
- Surat Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Kab. Karo dan PDAM Tirta Malem Kabanjahe tentang Penyerahan Pompa dan Accesoris untuk digunakan oleh PDAM Tirta Malem Kabanjahe, tanggal 28 Desember 2012;
- Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 521.1.10.12.1/2012, tanggal 28 Desember 2012.
- Foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara antara Pemerintah Kab. Karo dengan PDAM Tirta Malem Nomor : 050/1411/BAPEDDA/2022 ? Nomor : 170.1.10.07.1/2022, tanggal 07 Juli 2022;
- Foto copy legalisir Surat Keputusan Direksi PDAM Tirta Malem Kab. Karo Nomor : 501.9KPTS/12.1/2007, Tentang Pedoman Disiplin dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian PDAM Tirta Malem Kab. Karo, tanggal 29 Januari 2007;
- Foto copy legalisir Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 690/477/SJ, tanggal 18 Februari 2009, Perihal Percepatan terhadap penambahan 10 Juta Sambungan Rumah Air Minum Tahun 2009 s/d. 2013;
- Foto copy legalisir Surat dari PDAM Tirta Malem Kabanjahe kepada Bupati Karo Nomor : 136.10.02.1/2023, tanggal 23 Februari 2023, Perihal Permohonan Meter Air dan Aksesoris sebanyak 5000 Unit;
- Foto copy legalisir :
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 500/393/EK/2023, tentang Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Malem Kab. Karo Masa Jabatan 2023-2027, ditetapkan tanggal 01 Maret 2023;
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 880/013/BKD/2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Dalam Jabatan Dirut PDAM Tirta Malem Kab. Karo, ditetapkan tanggal 03 Februari 2015.
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 821.2/281/EK/2015, tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Dirut PDAM Tirta Malem Kab. Karo, ditetapkan tanggal 31 Agustus 2015.
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 821.2/034/EK/2016, tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi PDAM Tirta Malem Kab. Karo, ditetapkan tanggal 15 Februari 2016.
- Surat Perintah Tugas Nomor: 78.9.12.1/2015, tanggal 26 Februari 2015. (SPT. Elseriani Br Damanik)
- Surat Perintah Tugas Nomor: 264.9.12.1/2015, tanggal 10 Juni 2015. (SPT. Tio Fanta Br Pandia)
- Surat Perintah Tugas Nomor: 348.9.12.1/2015, tanggal 30 Juli 2015. (SPT. Usia Malem Br Sinuhaji dan Rika Puspita Sari Br Bangun)
- Surat Perintah Tugas Nomor: 157.9.12.1/2012, tanggal 29 Maret 2012. (SPT. Enda Putri Br Brahmana)
- Surat Perintah Jabatan/Tugas Nomor: 470.9.12.1/2012, tanggal 08 Nopember 2012. (SPT. Usia Malem Br Sinuhaji, Samaria Br Sinuhaji dan Agus Lorenta Br Ginting)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 1010.9.12.1/2013, tanggal 20 Nopember 2013. (SPT. Enda Putri Br Brahmana)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 675.9.12.1/2013, tanggal 04 April 2013. (SPT. Elseriani Br Damanik)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 1070.9.12.1/2014, tanggal 08 Januari 2014. (SPT. Naksir Purba dan Eli Juliani Br Surbakti)
- Surat Perintah Tugas Nomor: 1071.9.12.1/2014, tanggal 08 Januari 2014. (SPT. Rika Amelia Br Perangin-Angin)
- Surat Perintah Tugas Nomor: 1108.9.12.1/2014, tanggal 04 Pebruari 2014. (SPT. Tio Fanta Br Pandia)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 1180.9.12.1/2014, tanggal 07 April 2014. (SPT. Elseriani Br Damanik dan Merina Br Purba)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 1232.9.12.1/2014, tanggal 09 Mei 2014. (SPT. Samaria Br Sinuhaji dan Rika Amelia Br Perangin-Angin)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 1265.9.12.1/2014, tanggal 30 Mei 2014. (SPT. Elseriani Br Damanik)
- Surat Perubahan Jabatan/Tugas Nomor: 2671.9.12.1/2008, tanggal 08 September 2008. (SPT. Jonara Tarigan).
- Fotocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor: 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
- Fotocopy legalisir Peraturan Daerah Tingkat II Karo Nomor: 24 Tahun 1997 Tentang Nama Dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
- Fotocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas;
- Fotocopy legalisir Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem;
- Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kabupaten Karo Nomor: 1299.1/BA/DC/2022, tanggal 07 Desember 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Muhammad Kasim |
Panitera | Panitera Pengganti: Nahwan Z. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
62