- Menyatakan Terdakwa Endaka Pradana Adhityawan Bin Alm Agus Kusuma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel surat keterangan dengan Nomor 0718/SK/HC.AMP/IV/2024 tanggal 1 April 2024 beserta slip gaji dengan NIK 220231391 atas nama Sdr. ENDAKA PRADANA ADHIT- YAWAN bulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024;
- 1 (satu) lembar hasil audit yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTER FINANCE area jawa Tengah tertanggal 03 April 2024;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan barang Nomor MFC/952-765/08.2023 tentang penyerahan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi R-3637-AM nomor rangka MH1KF0114PK466697 nomor mesin KF01E1466773;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan barang Nomor MFC/952-049/12.2023 tentang penyerahan 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi R-3680-MW. nomor rangka MH1JM9125PK856142 nomor mesin JM91E2853953;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan barang Nomor MFC/500-813/02.2024 tentang penyerahan SPM Honda PCX warna merah dengan nomor polisi R-5455-BD nomor rangka MH1KF7113PK583972 nomor mesin KF71E1583882;
- 1 (Satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor T-05076957 atas sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi R-3637-AM. nomor rangka MH1KF0114PK466697 nomor mesin KF01E1466773 atas nama WAHYUNI Alamat Lawen Rt. 003 Rw. 005 Kecamatan Pandanarum Kabupaten Banjarnegara;
- 1 (Satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor T-03819686 atas sepeda motor Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi R-3680-MW nomor rangka MH1JM9125PK856142 nomor mesin JM91E2853953 atas nama SUKAR Alamat Desa Kasi- noman Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara;
- 1 (Satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor T-05075629 atas sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi R-5455-BD. nomor rangka MH1KF7113PK583972 nomor mesin KF71E1583882;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi R-3680-MW nomor rangka MH1jM9125PK856142. nomor mesin JM91E2853953 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK No. 07043645 SPM Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi R- 3680-MW. nomor rangka MH1JM9125PK856142. nomor mesin JM91E2853953 atas nama SUKAR Alamat Desa Kasinoman Rt. 02 Rw. 04 Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara;
- 1 (satu) unit SPM Honda PCX warna merah dengan nomor polisi R-5455-BD. nomor rangka MH1KF7113PK583972 nomor mesin KF71E1583882 beserta Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK No. 20230103843 SPM Honda PCX warna merah dengan nomor polisi R-5455-BD nomor rangka MH1KF7113PK583972 nomor mesin KF71E1583882 atas nama EKO SETIAWAN Alamat Kebutuh Duwur Rt. 003 Rw. 003 Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna Biru dengan nomor polisi AA-2316-RZ nomor rangka MH1JM9120NK398720. nomor mesin JM91E2397122 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK No. 05470733 SPM Honda Beat warna Biru dengan nomor polisi AA-2316-RZ nomor rangka MH1JM9120NK398720. nomor mesin JM91E2397122 atas nama NUR FATIMAH Alamat Bawongso Rt/Rw 005/002 Kel. Limbangan Kec. Watumalang Kab. Wonosobo;
- 1 (satu) bendel standar operating procedure No. SOP-0004-MCF-II-2024 Tanggal 29 Februari 2024 mengatur tentang ketentuan dan prosedur penagihan di PT. MEGA CENTRAL FINANCE;
- 1 (satu) bendel standar operating procedure No. SOP-0010-MCF-X-2023 Tanggal 18 Agustus 2023 mengatur tentang standart operating procedure proses akusisi di PT. MEGA CENTRAL FINANCE;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000026742 atas nama WAHYUNI yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 9522300049 atas nama SUKAR yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000015813 atas nama EKO SETIAWAN yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 9522200118 atas nama SUKIRMAN yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) nomor T-01081945 atas sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor polisi AA-2316-RZ. Nomor rangka MH1JM9120NK398720. Nomor mesin JM91E2397122 atas nama NUR FATIMAH Alamat Bawongso Rt/Rw 005/002 Kel. Limbangan Kec. Watumalang Kab. Wonosobo;
- 1 (satu) Bundel berisi kartu piutang konsumen PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara dengan rincian :
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000120780 atas nama AHMAD RIZAL alamat Lobang Rt 005/003, Surengede, Kejajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000133207 atas nama NURSALIM ala- mat Mangunan, Rt 003/002, Mangunrejo, Kalijajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000064210 atas nama KUMPUL alamat Mangunan, Rt 006/003, Mangunrejo, Kalijajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000096520 atas nama ERIK CAHYONO alamat Mangunan, Rt 003/002. Mangunrejo, Kalijajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000021997 atas nama EKA WIDIYANTO alamat Mangunan, Rt 002/001, Mangunrejo, Kalijajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000046839 atas nama JUBET ISKAN- DAR alamat Mangunan, Rt 005/003, Mangunrejo, Kalijajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000044281 atas nama BARODIN alamat Depok, Rt 002/003, Plobangan, Selomerto Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000082410 atas nama SUTRISNO alamat Karang Malang, Rt 013/006, Mangunrejo, Kalikajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000046356 atas nama AHMAD BANAFIK alamat Mangunan, Rt 001/001, Mangunrejo, Kalikajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu dibebankan dengan No. NPP 5000074945 atas nama MUHIDIN alamat Mangunan, Rt 003/002, Mangunrejo, Kalikajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000068449 atas nama A. NOPRIADI alamat Mangunan, Rt 005/003, Mangunrejo, Kalikajar Wonosobo, yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000097772 atas nama ARIF LUKMAN alamat Mangunan. Rt 005/003. Mangunrejo. Kalikajar Wonosobo. yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara:
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 500010438 atas nama RIYANTO alamat Mangunan. Rt 001/004. Mangunrejo. Kalikajar Wonosobo. yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000015806 atas nama KODA alamat Mangunan. Rt 008/004. Mangunrejo. Kalikajar Wonosobo. yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar kartu piutang dengan No. NPP 5000053806 atas nama TULUS WIDIYANTO alamat Mangunan. Rt 007/004. Mangunrejo. Kalikajar Wonosobo. yang dikeluarkan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Banjarnegara;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 62/Pid.B/2024/PN Bnr |
|
Nomor | 62/Pid.B/2024/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tomi Sugianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alin Maskury, Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Mega Central Finance Cabang Banjarnegara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2024/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2024/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
82