- Menyatakan Terdakwa I. DEDE SULAEMAN Bin SUMARJA (Alm) dan terdakwa II. EUIS SUMARTINI Binti DANAN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara Bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Fc Legalisir Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 9/PWI Tahun 2014, tanggal 10 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Fc Legalisir Pewarganegaraan RI dari kementrian seketariat Negara RI Nomor B-90/Kemsetneg/D-4/Hkm/PU.08/06/2014, tanggal 16 Juni 2014 ;
- 1 (satu) lembar Fc Legalisir Berita acara sumpah Nomor W12.AH.10.02-118, tanggal 24 Juni 2014 ;
- 1 (satu) lembar Fc Legalisir Pencabutan dokumen keimigrasian Nomor 2G32 AF 0011-Q, tanggal 18 Oktober 2016 ;
- 1 (satu) lembar Fc Legalisir Salinan Putusan Ganti Nama Nomor 667/Pdt.P/2016/PN.JKT.Sel, tanggal 13 Desember 2016 ;
- 1 (satu) lembar fc legalisir KTP atas nama MUHAMMAD ALI KIM nik 3174070205585001;
- 1 (satu) eksemplar Fc legalisir SHM nomor : 1468/ Bojongmalaka atas nama MUHAMMAD ALI KIM;
- 1 (satu) eksemplar Fc AJB nomor : 136/ 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang diterbitkan oleh PPAT ESTHER SUMIARSIH SUBRATA, SH beserta FC KTP para pihak, fc kwitansi pembayaran, dan fc PPH dan BPHTB;
- 1 (satu) eksemplar Fc legalisir AJB nomor : 10/ 2015, tanggal 23 Januari 2015 yang diterbitkan oleh PPAT HJ. SRI HAYATI SH., M.KN beserta bukti fc PPH dan BPHTB;
- 1 (satu) eksemplar Fc legalisir SHM nomor : 125/ Bojongmalaka atas nama MUHAMMAD ALI KIM;
- 1 (satu) eksemplar Fc legalisir AJB nomor : 09/ 2015, tanggal 23 Januari 2015 yang diterbitkan oleh PPAT HJ. SRI HAYATI SH., M.KN beserta bukti fc PPH dan BPHTB;
- 1 (satu) lembar Fc Bilyet Giro nomor 001625 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Bank UOB beserta tanda terima;
- 1 (satu) eksemplar Fc legalisir Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor : 24, tanggal 23 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Notaris YULI YULIAWATI, SH.;
- 1 (satu) bundel Fc surat nomor : 01/ ADV.DD.S/I/2023, tanggal 09 Januari 2023, perihal pemblokiran SHM nomor 125/ Bojongmalaka dan SHM nomor 1468/ Bojongmalaka beserta lampiran Fc surat pernyataan tidak pernah menjual Tanah, tanggal 06 Januari 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : PH.03.07/1082.32.04.HK.07/III/2023, tanggal 17 Maret 2023, perihal jawaban pemblokiran SHM nomor 125/ Bojongmalaka dan SHM nomor 1468/ Bojongmalaka yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bandung;
- 1 (satu) bundel Fc surat nomor : 06/ ADV.DD.S/III/2023, tanggal 05 Maret 2023, perihal pemblokiran kedua SHM nomor 125/ Bojongmalaka dan SHM nomor 1468/ Bojongmalaka;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat somasi I (teguran hukum) nomor : 54/ JRS/ PID/ II/ 2023, tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada EUIS SUMARTINI dan DEDE SULAEMAN;
- 1 (satu) bundel Fc surat nomor : 05/ ADV.DD.S/II/ 2023, tanggal 13 Februari 2023, perihal jawaban somasi;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 55/JRS/PID/II/2023, tanggal 02 Maret 2023, perihal tanggapan atas jawaban somasi sekaligus somasi ke II dan terakhir;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan dari TABRANI, tanggal 17 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi bangunan kios, tanggal 23 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi bangunan kios, tanggal 02 Februari 2023 diatas objek tanah sesuai SHM nomor 125/ Bojongmalaka;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi bangunan kios, tanggal 02 Februari 2023 diatas objek tanah sesuai SHM nomor 1468/ Bojongmalaka;
- 1 (satu) lembar Fc legalisir surat pernyataan dari IIS KARTINI, tanggal 26 Februari 2024 terkait pembenaran menyewa tanah;
- 1 (satu) lembar Fc legalisir surat pernyataan dari DEDNI KURNIAWAN, tanggal 22 April 2024 terkait pembenaran menyewa tanah;
- 1 (satu) lembar Fc legalisir surat pernyataan dari IMAN SUKIMAN, tanggal 26 Februari 2024 terkait pembenaran ada bangunan dan kios diatas lokasi tanah;
- 1 (satu) lembar Fc egalisir surat pernyataan II dari TABRANI, tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto plang, tanggal 25 Januari 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan dari BUDHI DHARMO NURYADI, tanggal 05 desember 2023;
- 1 (satu) eksemplar Fc legalisir akta perjanjian nomor : 02, tanggal 05 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris DEWI SEPTIAWATI, SH.;
- 1 (satu) bundel print out legalisir bukti chating whatsapp tanggal 28 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 130/JRS/PID/VIII/2023, tanggal 04 Agustus 2023 perihal perpanjangan waktu akta perjanjian nomor 02, tanggal 05 Mei 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 02/ ADV/JWB/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023 perihal jawaban;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 55/ JRS/PID/II/2023, tanggal 02 Maret 2023 perihal tanggapan atas jawaban somasi sekaligus somasi kedua dan terakhir;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi tanggal 27 September 2023;
- 4 (empat) lembar print out legalisir foto dokuemntasi, tanggal 12 Oktober 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan dari SRI WULAN tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan III dari TABRANI tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) lembar Fc akta kematian atas nama CHEN YUNIK MARISKUAN.
- 1 (satu) eksemplar FC legalisir sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli nomor : 136/2013, tanggal 12 Juni 2013, yang diterbitkan oleh PPAT Kab. Bandung ESTHER SUMIARSIH SUBRATA, SH, yang tercatat atas nama EUIS SUMARTINI dengan persetujuan suaminya DEDE SULAEMAN selaku penjual dan CHEN YUNIK MARISKUAN selaku pembeli dengan lokasi tanah terletak di Blok Ciodeng Ds. Bojongmalaka Kec. Baleendah Kab. Bandung seluas 140 m2 sesuai dengan bukti kepemilikan berupa SHM nomor : 1468/ Ds. Bojongmalaka atas nama EUIS SUMARTINI (berikut dengan lampirannya);
- 1 (satu) lembar FC legalisir sesuai dengan aslinya kwitansi jual beli, tertanggal 12 Juni 2013, yang tercatat telah terima dari CHEN YUNIK MARISKUAN uang sejumlah dua puluh juta rupiah untuk pembelian sebidang tanah Sertipikat Hak Milik no. 1468/ Ds. Bojongmalaka setempat dikenal blok Ciodeng dan terdapat tandatangan diatas materai 6000 atas nama EUIS SUMARTINI dan DEDE SULAEMAN;
- 1 (satu) lembar FC legalisir sesuai dengan aslinya buku register akta yang mencatatkan penerbitan Akta Jual Beli nomor : 136/2013, tanggal 12 Juni 2013.
- 1 (satu) eksemplar FC legalisir sesuai dengan aslinya minuta Akta Jual Beli nomor : 09/ 2015, tanggal 23 Januari 2015 yang diterbitkan oleh HJ. SRI HAYATI, SH., M.Kn selaku PPAT Kab. Bandung berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar FC legalisir sesuai dengan aslinya minuta Akta Jual Beli nomor : 10/ 2015, tanggal 23 Januari 2015 yang diterbitkan oleh HJ. SRI HAYATI, SH., M.Kn selaku PPAT Kab. Bandung berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar FC legalisir sesuai dengan aslinya buku register akta yang mencatatkan pencatatan minuta Akta Jual Beli nomor : 09/ 2015, tanggal 23 Januari 2015 dan minuta Akta Jual Beli nomor : 10/ 2015, tanggal 23 Januari 2015.
- 1(satu) eksemplar FC legalisir sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor : akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor : 24, tanggal 23 Januari 2015, yang para pihaknya tercatat atas nama MUHAMAD ALI KIM beserta dengan istrinya atas nama YEONGMI KIM selaku pihak pertama atau pihak yang menyewakan dan DEDE SULAEMAN selaku pihak kedua atau pihak penyewa, dengan objek perjanjian sewa menyewa atas dua bidang objek tanah sesuai dengan 2 (dua) eksemplar SHM yang diantaranya SHM nomor : 125/ ds. Bojongmalaka dan SHM nomor : 1468/ ds. Bojongmalaka, berikut dengan lampirannya;
- 1(satu) lembar FC legalisir sesuai dengan aslinya buku register akta yang mencatatkan akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor : 24, tanggal 23 Januari 2015
- 1 (satu) eksemplar FC legalisir sesuai dengan aslinya Akta perjanjian nomor : 2, tanggal 05 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Notaris DEWI SEPTIAWATI, SH, yang tercatat atas nama EUIS SUMARTINI dan DEDE SULAEMAN selaku pihak pertama dan MUHAMMAD ALI KIM selaku pihak kedua, untuk mengikatkan diri guna mengakhiri silang sengketa antara para pihak melalui perjanjian, berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar FC legalisir sesuai dengan aslinya buku daftar akta (reporturium) yang mencatatkan penerbitan akta perjanjian nomor : 2, tanggal 05 Mei 2023;
- 8 (delapan) lembar print out foto yang menggambarkan tentang penandatangan para pihak didalam penerbitan Akta perjanjian nomor : 2, tanggal 05 Mei 2023.
- 1(satu) bundel FC legalisir sesuai dengan aslinya minuta Risalah Lelang nomor : 518/2007, tanggal 03 Oktober 2007, yang dibuat dihadapan TARWOTO, SH, selaku pejabat lelang kelas I pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Bandung berikut dengan lampirannya.
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tidak pernah menjual tanah, tanggal 06 Januari 2023 dari DEDE SULAEMAN dan EUIS SUMARTINI berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fc legalisir sesuai dengan aslinya Buku Tanah SHM nomor : 1468/ Ds. Bojongmalaka berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar fc legalisir sesuai dengan aslinya Buku Tanah SHM nomor : 125/ Ds. Bojongmalaka
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 750/Pid.B/2024/PN Blb |
|
Nomor | 750/Pid.B/2024/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino, Hakim Anggota Dwi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pid.B/2024/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 750/Pid.B/2024/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
57