- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBER TANGGAL 29 AGUSTUS 2024 NOMOR 8/PDT.G/2024/PN SBR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 29 Agustus 2024 Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sbr yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Putusan PT BANDUNG Nomor 642/PDT/2024/PT BDG |
|
Nomor | 642/PDT/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brhiras Sihombing |
Panitera | Hendro Catur Sucahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM PROVISI - MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; ?????? DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATANAN HUKUM MENGIKAT ATAS : A. AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI NOMOR 14, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I; B. AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NOMOR 15, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022, YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I; C. AKTA JUAL BELI NOMOR 24/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; D. AKTA JUAL BELI NOMOR 25/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; E. AKTA JUAL BELI NOMOR 26/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; F. AKTA JUAL BELI NOMOR 27/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; G. AKTA JUAL BELI NOMOR 28/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; H. AKTA JUAL BELI NOMOR 29/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; I. AKTA JUAL BELI NOMOR 30/2023 TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II; J. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 932/KEDAWUNG, LUAS 3,350 M2 DARI SEMULA ATAS NAMA LINDA WIDYANTI SUGIONO DH THE LIEN HWA MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT). K. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 839/KEDAWUNG, LUAS 400 M2, DARI SEMULA ATAS NAMA WIDJOYO SANTOSO DH NJOO TJIN TJONG MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT); L. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 936/KEDAWUNG, LUAS 397 M2, DARI SEMULA ATAS NAMA WIDJOYO SANTOSO (TERGUGAT I) MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT); M. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1437/KEDAWUNG, LUAS 530 M2, DARI SEMULA ATAS NAMA WIDJOYO SANTOSO DH NJOO TJIN TJONG MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT); N. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1474/KEDAWUNG, LUAS 2200 M2. DARI SEMULA ATAS NAMA DIONISA WINARNI (TURUT TERGUGAT IV) MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT); O. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1559/KEDAWUNG, LUAS 175 M2 DARI SEMULA ATAS NAMA DIONISA WINARNI (TURUT TERGUGAT IV) MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT); P. SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1560/KEDAWUNG, LUAS 175 M2 DARI SEMULA ATAS NAMA DIONISA WINARNI (TURUT TERGUGAT IV) MENJADI ATAS NAMA SUGIARTO TJIPTOHARTONO (PENGGUGAT). 3. MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK; 4. MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) KARENA MASIH MENGUASAI 5 (LIMA) TANAH OBYEK PERKARA YANG HAKNYA TELAH BERALIH KEPADA PENGGUGAT; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I UNTUK MENGOSONGKAN / MENINGGALKAN KELIMA BIDANG TANAH OBYEK PERKARA YANG IA KUASAI SEGERA SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN KEPADA TERGUGAT II UNTUK MENGOSONGKANKAN KEDUA BIDANG TANAH OBYEK PERKARA YANG IA KUASAI SEGERA SETELAH MASA SEWA TERGUGAT II BERAKHIR,BILA PERLU PROSES PENGOSONGANNYA DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA; 6. MENYATAKAN AKIBAT TINDAKAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT I (PEMBANDING), PENGGUGAT TELAH MENGALAMI KERUGIAN MATERIIL SEBESAR RP.184.470.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) 7. MENGHUKUM TERGUGAT I (PEMBANDING) UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT SEBESAR RP.184.470.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA. 9. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000; ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; ?????????? DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatanan hukum mengikat atas : a. Akta Pengikatan untuk Jual Beli Nomor 14, tanggal 12 September 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I; b. Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 15, tanggal 12 September 2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I; c. Akta Jual Beli Nomor 24/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; d. Akta Jual Beli Nomor 25/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; e. Akta Jual Beli Nomor 26/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; f. Akta Jual Beli Nomor 27/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; g. Akta Jual Beli Nomor 28/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; h. Akta Jual Beli Nomor 29/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; i. Akta Jual Beli Nomor 30/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; j. Sertipikat Hak Milik Nomor 932/Kedawung, luas 3,350 m2 dari semula atas nama LINDA WIDYANTI SUGIONO dh THE LIEN HWA menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat). k. Sertipikat Hak Milik Nomor 839/Kedawung, luas 400 m2, dari semula atas nama WIDJOYO SANTOSO dh NJOO TJIN TJONG menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat); l. Sertipikat Hak Milik Nomor 936/Kedawung, luas 397 m2, dari semula atas nama WIDJOYO SANTOSO (Tergugat I) menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat); m. Sertipikat Hak Milik Nomor 1437/Kedawung, luas 530 m2, dari semula atas nama WIDJOYO SANTOSO dh NJOO TJIN TJONG menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat); n. Sertipikat Hak Milik Nomor 1474/Kedawung, luas 2200 m2. dari semula atas nama DIONISA WINARNI (Turut Tergugat IV) menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat); o. Sertipikat Hak Milik Nomor 1559/Kedawung, luas 175 m2 dari semula atas nama DIONISA WINARNI (Turut Tergugat IV) menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat); p. Sertipikat Hak Milik Nomor 1560/Kedawung, luas 175 m2 dari semula atas nama DIONISA WINARNI (Turut Tergugat IV) menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat). 3. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik; 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena masih menguasai 5 (lima) tanah Obyek perkara yang haknya telah beralih kepada Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengosongkan / meninggalkan kelima bidang tanah obyek Perkara yang ia kuasai segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan kepada Tergugat II untuk mengosongkankan kedua bidang tanah obyek perkara yang ia kuasai segera setelah masa sewa Tergugat II berakhir,bila perlu proses pengosongannya dengan bantuan alat negara; 6. Menyatakan akibat tindakan melawan hukum Tergugat I (Pembanding), Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.184.470.000,- (Seratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) 7. Menghukum Tergugat I (Pembanding) untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.184.470.000,- (Seratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); 8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 9. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000; ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 642/PDT/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 642/PDT/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada