- Menyatakan Terdakwa I Andrey Eko Purnomo Putra alias Andre Bin Sugeng Waluyo dan Terdakwa II Shinta Wijayaningtyas Binti Slamet Zuhdhi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum, menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan Dengan sengaja melakukan dan ikut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ? sebagaimana dalam dakwaan gabungan komulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Andrey Eko Purnomo Putra alias Andre Bin Sugeng Waluyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan Terdakwa II Shinta Wijayaningtyas Binti Slamet Zuhdhi dengan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan denda masing-masing Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) paket/klip plastik isi sabu dengan berat kotor 15,47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram dengan berat bersih 11.01 (sebelas koma nol satu) gram dengan rincian :
- 1 (satu) klip plastik ukuran 3,5 cm x 5,5 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 2 cm x 3 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 1,5 cm x 4 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 1,5 cm x 4 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 1,5 cm x 4 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 1,5 cm x 4 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik ukuran 1,5 cm x 4 cm berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 8 (delapan) bantal/bungkus plastik warna bening @ isi 940 (sembilan ratus empat puluh) butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 7.520 (tujuh ribu lima ratus dua puluh) butir pil dobel L;
- 20 (dua puluh) buah potongan sedotan terlakban untuk mengemas sabu;
- 1 (satu) bong/botol plastik terangkai sedotan untuk alat hisap sabu;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah sekrop dari potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital pocket scale untuk menimbang sabu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah box/kotak warna hitam untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah box/kotak warna bening untuk menyimpan pipet;
- 3 (tiga) bal plastik klip berbagai ukuran untuk mengemas sabu;
- 4 (empat) buah lakban berbagai warna untuk mengemas sabu;
- 1 (satu) bendel kertas origami warna warni untuk mengemas sabu;
- 1 (satu) klip plastik isi potongan sedotan plastik untuk mengemas sabu;
- 1 (satu) pack sedotan plastik;
- 1 (satu) gulungan plastik bening untuk mengemas pil dobel L;
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran besar untuk menimbang pil dobel L;
- 1 (satu) buah alat press (plastic sealer);
- 1 (satu) unit handphone android merek Vivo V29e warna hitam-hijau beserta simcardnya 081231519220;
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo type A16 warna biru gelap beserta simcardnya dengan nomor 082143846832.
Putusan PN KEDIRI Nomor 143/Pid.Sus/2024/PN Kdr |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2024/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Damar Kusuma Wardana, Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Darmiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dimusnahkan dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2024/PN_Kdr.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2024/PN_Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
15