- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 4 JUNI 2015 antara JUDI SOESANGKO (PENGGUGAT I) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan JUDI SOESANGKO (PENGGUGAT I) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling 281 Nomor 9, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur Gang Anggur Buntu Kavling 281/9, RT.006-RW.006, seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11537 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 281/10 milik Achmad Saputra
- Timur : Tanah Kavling 2 milik Budi Asmawan dan Kavling 3 milik Hariadi
- Selatan : Tanah Kavling 281/5 dan 6 milik Charles Sumamora
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Gang Anggur Buntu
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 4 JUNI 2015 antara ALIP YUGO UTAMA (PENGGUGAT II) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan ALIP YUGO UTAMA (PENGGUGAT II) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling 282 Nomor 13, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur Gang Anggur Buntu Kavling 282/13, RT.006-RW.006, seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11537 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 282/14 milik Fatimah
- Timur : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Gang Anggur Buntu
- Selatan : Tanah Kavling 282/12 milik Wiwik Widayati
- Barat : Tanah Kavling 283 milik Gantina Nasution
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 1 SEPTEMBER 2015 antara OENTARINI TJITRO (PENGGUGAT III) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan OENTARINI TJITRO (PENGGUGAT III) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru Kavling 24 Nomor 3, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren Kavling 24/3, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11697 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren
- Timur : Tanah Kavling 24/4 milik Monica Lesmana Kan
- Selatan : Tanah Kavling 23 milik Dra. Herminingsih
- Barat : Tanah Kavling 24/1 dan 2 milik Robert Sugianto
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 1 SEPTEMBER 2015 antara MONICA LESMANA KAN (PENGGUGAT IV) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan MONICA LESMANA KAN (PENGGUGAT IV) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru Kavling 24 Nomor 4, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren Kavling 24/4, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11697 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren
- Timur : Tanah Kavling 24/5 milik Purwaningtias
- Selatan : Tanah Kavling 23 milik Dra. Herminingsih
- Barat : Tanah Kavling 24/3 milik Oentarini Tjitro
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 20 AGUSTUS 2015 antara ETTY NUR AINI (PENGGUGAT V) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan ETTY NUR AINI (PENGGUGAT V) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling 25 Nomor 9, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren Kavling 25/9, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11697 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 25/10 milik Homsin
- Timur : Tanah Kavling 25/8 milik Heri Novianto
- Selatan : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 31 JANUARI 2018 antara EDI SETIAWAN (PENGGUGAT VI) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan EDI SETIAWAN (PENGGUGAT VI) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling Beach Houses Nomor 9, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Kavling 146/9, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11920 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 146/10 milik Sukarno
- Timur : Tanah Kavling 146/8 milik Rachmad Harmoko
- Selatan : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Gang Apel
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 23 NOVEMBER 2017 antara SUKARNO (PENGGUGAT VII) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SUKARNO (PENGGUGAT VII) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling Beach Houses Nomor 10, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Kavling 146/10, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11920 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Gang Jeruk
- Timur : Tanah Kavling 146/8 milik Rachmad Harmoko
- Selatan : Tanah KKavling 146/9 milik Edi Setiawan
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 11 JULI 2018 antara FERRY IRAWAN (PENGGUGAT VIII) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan FERRY IRAWAN (PENGGUGAT VIII) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling Nomor 1, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Kavling 145/1, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 12026 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 145/2 milik Rachmad Harmoko
- Timur : Tanah Kavling 145/3 milik Moh. Romli
- Selatan : Tanah Kavling 144 milik Pudji Rahayu, ST.
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 19 DESEMBER 2015 antara ROSDIANA, S.S. (PENGGUGAT IX) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan ROSDIANA, S.S. (PENGGUGAT IX) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru Kavling 275 Nomor 5, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11758 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur Gang Arbei
- Timur : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur Gang Arbei Buntu
- Selatan : Tanah Kavling 275/7 milik Agus Dartoyo
- Barat : Tanah Kavling 275/6 milik Rachmad Harmoko
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 7 MARET 2016 antara SUALIM SIATI (PENGGUGAT X) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SUALIM SIATI (PENGGUGAT X) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling 274 Nomor 3, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Kavling 274/3, RT.006-RW.006, seluas 42,5 m2 (empat puluh dua koma lima meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11747 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 274/4 milik Rudiati, S.T.
- Timur : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1
- Selatan : Tanah Kavling 274/2 milik Herman Suyanto
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Gang Arbei Buntu
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 20 DESEMBER 2015 antara HERMAN SUYATNO (PENGGUGAT XI) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan HERMAN SUYATNO (PENGGUGAT XI) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru Kavling 274 Nomor 2, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Kavling 274/2, RT.006-RW.006, seluas 42,5 m2 (empat puluh dua koma lima meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11747 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 274/3 milik Sualim Siati
- Timur : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1
- Selatan : Tanah Kavling 274/1 milik Rachmad Harmoko
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Gang Arbei Buntu
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 15 JANUARI 2017 antara JOKO PURNOMO (PENGGUGAT XII) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan JOKO PURNOMO (PENGGUGAT XII) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru Kavling 26 Nomor 15, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Kesemek (Kavling 26/15, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 12471 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Kavling 27 milik Misdi
- Timur : Perumahan Pantai Mentari
- Selatan : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Kesemek
- Barat : Tanah Kavling 26/14 milik Rachmad Harmoko
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN TANAH KAVLING TERTANGGAL 22 SEPTEMBER 2015 antara HOMSIN (PENGGUGAT XIII) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan HOMSIN (PENGGUGAT XIII) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru IV Kavling 25 Nomor 10, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 (Kavling 25/10), RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11697 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Kesemek
- Timur : Tanah Kavling 25/8 milik Heri Novianto
- Selatan : Tanah Kavling 25/9 milik Etty Nur Aini
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH TERTANGGAL 13 FEBRUARI 2015 antara MAULANA (PENGGUGAT XIV) dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan MAULANA (PENGGUGAT XIV) adalah pemilik yang sah atas satu unit rumah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru Kavling 25 Nomor 7, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren Kavling 25/7, RT.006-RW.006, seluas 32 m2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11697 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Kesemek
- Timur : Tanah Kavling 25/6 milik Jainuri
- Selatan : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 2 Gang Duren
- Barat : Tanah Kavling 25/8 milik Heri Novianto
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN NOMOR 02/X/2018 TERTANGGAL 6 OKTOBER 2018 antara RADITYA AFRISAN HIDAYAT (PENGGUGAT XV)dengan RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan RADITYA AFRISAN HIDAYAT (PENGGUGAT XV) adalah pemilik yang sah yang terletak di Jl. Bulak Kalitinjang Baru, sekarang setempat dikenal dengan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Kavling 274/4 RT.006-RW.006 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya, seluas 42,5 m2 (empat puluh dua koma lima meter persegi) dengan alas hak berupa Petok D/Letter C Nomor 11747 (induk) atas nama RACHMAD HARMOKO (TERGUGAT), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Gang Arbei
- Timur : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1
- Selatan : Tanah Kavling 274/3 milik Sualim Siati
- Barat : Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1 Gang Arbei Buntu
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengurus proses peralihan hak atas tanah kavling/rumah yang telah dibeli oleh PARA PENGGUGAT yakni mengurus pemecahan Petok D/Letter C dan balik nama atas tanah kavling tersebut menjadi atas nama masing-masing PENGGUGAT di Kantor TURUT TERGUGAT setelah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan diucapakan sampai dilaksanakan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengagadilan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 104/Pdt.G/2024/PN Sby |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Br Hakim Anggota Egaaktiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 8.055.000, (Delapan Juta lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
132