- Menyatakan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen), dengan memperhitungkan uang titipan di Penuntut Umum sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana Barang Bukti Nomor 97 dan sejumlah Rp147.492.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebagaimana Barang Bukti Nomor 95;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SURABAYA Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Cahyono, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Sofwan Mustafiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Asli 2 (dua) lembar Surat Hasil Pemeriksaan BPK pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas & Rumah Dinas Paramedis Puskesmas, Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada