- MenyatakanTerdakwa Ryan Christian FebriantoBin Tjioe Boen Hwientersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16? sebagaimanadalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah)dengan ketentuanapabilapidanadendatersebuttidakdibayardigantidenganpidanakurunganselama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masapenahananyang telah dijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidanayangdijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- Asli 3 (tiga) lembar bilyet Simpanan Berjangka Kospin Aman Artha Sejahtera bermaterei yang terdiri dari: 1 (satu) lembar bilyet Simpanan Berjangka Kospin Aman Artha Sejahtera No. Reg 00542; No. Rekening: 000000514; Nama: LIE LAY SIANG; Jumlah uang: Rp. 150.000.000,-; Suku Bunga/ Tahun: 15%; Jangka Waktu: 3 bulan; tanggal 05 Juli 2017, 1 (satu) lembar bilyet Simpanan Berjangka Kospin Aman Artha Sejahtera No. Reg 00579; No. Rekening: 000000550; Nama: LIE LAY SIANG; Jumlah uang: Rp. 90.000.000,-; Suku Bunga/ Tahun: 15%; Jangka Waktu: 3 bulan; tanggal 06 November 2017 dan 1 (satu) lembar bilyet Simpanan Berjangka Kospin Aman Artha Sejahtera No. Reg 00635; No. Rekening: 000000603; Nama: LIE LAY SIANG; Jumlah uang: Rp. 100.000.000,-; Suku Bunga/ Tahun: 15%; Jangka Waktu: 3 bulan; tanggal 06 Mei 2018.
- Asli cetakan 1 (satu) bendel Rekening Tahapan BCA 4450436700 a.n. LIE LAY SIANG periode Februari 2016 s.d. Desember 2021.
- Asli 1 (satu) lembar Cek BCA No. CX 001689 sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) tanggal 06 Mei 2020.
- Cetakan 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Cek Nomor 001689 nominal Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
- Cetakan 1 (satu) bendelrekeningTahapan BCA8610336699a.n. RYAN CHRISTIAN FEBRIANTO SURYO HARTONO periode bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2021.
Putusan PN BANTUL Nomor 216/Pid.Sus/2024/PN Btl |
|||
Nomor | 216/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||
Tahun | 2024 | ||
Tanggal Register | 23 Juli 2024 | ||
Lembaga Peradilan | PN BANTUL | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Arief Wibowo | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni | ||
Panitera | Panitera Pengganti Eny Kisdaryanti | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. MembebankankepadaTerdakwamembayarbiayaperkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2024 | ||
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2024 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2024/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2024/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada