- Menyatakan Terdakwa ANTONI Alias ANTON Bin JONI ADAMSAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Soul Gt warna Biru Nomor Polisi BD 5996 KL Nomor Rangka MH31KP001CK041667 Nomor MESIN 1KP-041590;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna Hitam Nomor IMEI 1:356879/06/371247/2 IMEI 2 :356880/06/37/1247/0;
- 1 (satu) buah charger merk Samsung warna Putih;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Bariho warna Silver tali rantai;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Malibu warna Silver model tali rantai;
- 1 (satu) buah jam tangan merk O&O Quarts warna Hitam model tali karet;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Klws Coklat model kulit;
- 1 (satu) buah Besi panjang bentuk bulat dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 99/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Umami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Depi; Dikembalikan kepada Saksi korban Eviser Meilansyah Alias Evis Bin Lukman; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik3723