- Menyatakan Terdakwa I Priyo Santoso Als Yoyok Bin Marcus Sugiman (Alm) dan Terdakwa II Linggar Kurniawan Alias Linggar anak dari Totok Darmanto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I Priyo Santoso Als Yoyok Bin Marcus Sugiman (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (emapt) tahun dan 6 (enam) bulan Terdakwa II Linggar Kurniawan Alias Linggar anak dari Totok Darmanto (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,39 gram ditimbang beserta pembungkusnya (berat bersih 0,28301 gram);
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) potongan double tipe warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna biru beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru putih No. Pol: AD-3321-HQ beserta stnknya;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Kln |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2024/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Alfa Ekotomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Maulidyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi KRISTIN; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2024/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2024/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2024/PN Kln
Statistik2716