Putusan PTA SURABAYA Nomor 430/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Haeruddin, Brh. Purnomo |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1217/Pdt.G/2024/PA.Mr tanggal 1 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Rabiulawal 1446 Hijriah; Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam Provisi - Menolak gugatan Provisi Penggugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang Tanah dengan luas 379 m2 (tiga ratus tujuh puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01667, tahun perolehan 2004 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.2. Sebidang Tanah dengan luas 1.041 m2 (seribu empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00464, atas nama Drs. Agusli Rasyid, tahun perolehan 2004 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.3. Sebidang Tanah dengan luas 7.475 m2 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00186, tahun perolehan 2004 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.4. Sebidang Tanah dengan luas 5.102 m2 (lima ribu seratus dua meter persegi), yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00182, tahun perolehan 2005 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.5. Sebidang Tanah dengan luas 3.571 m2 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00037, tahun perolehan 2006 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.6. Sebidang Tanah dengan luas 7.631 m2 (tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00205, tahun perolehan 2006 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.7. Sebidang Tanah dengan luas 9.228 m2 (sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00085, tahun perolehan 2006 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.8. Sebidang Tanah dengan luas 4.752 m2 (empat ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00225, tahun perolehan 2007 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.9. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00571, tahun perolehan 2019 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.10. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00572, tahun perolehan 2019 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.11. Sebidang Tanah dengan luas 7.356 m2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00020, tahun perolehan 2007 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.12. 1 (satu) unit Rumah dengan luas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Haji Noor Residence Kav. 17, Jl. Haji Noor, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 02599, tahun perolehan 2006 yang penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.13. 1 (satu) unit Rumah Toko (RUKO) dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 01771, atas nama Dr. Sari Leyli Ichwani Harahap, yang diperoleh tahun 2005, penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Penggugat; 2.14. 1 (satu) unit Rumah Toko (RUKO) dengan luas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Royal Regency R 22, Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat [Hak Milik] Nomor : 01684, tahun perolehan 2006 yang penguasaan fisik oleh Penggugat dan dokumen kepemilikan oleh Tergugat; 2.15. Sebidang Tanah dengan luas 319 m2 (tiga ratus sembilan belas meter persegi), yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang saat ini ditempati oleh Penggugat, yang terletak di Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02017, yang diperoleh tahun 2007, penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan oleh Penggugat; 2.16. Sebidang Tanah dengan luas 497 m2 (empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara , sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04184, yang diperoleh tahun 2010, penguasaan Fisik dan dokumen kepemilikan oleh Penggugat; 2.17. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (Mobil) merek Honda CRV 1.5 TC, warna hitam No. Pol. L 1721 XH, penguasaan fisik dan dokumen oleh Tergugat; 2.18. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (Mobil) merek Toyota Fortuner, warna putih No. Pol. B 2159 SBC, atas nama Naseh penguasaan fisik dan dokumen oleh Mohammad Satya Nugraha (anak kandung Permbanding); 2.19. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (Mobil) merek Mercedes Benz E 200 keluaran tahun 2019, warna hitam No. Pol. B 1762 WBH, penguasaan fisik oleh Penggugat dan penguasaan dokumen oleh Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama tersebut pada point 2 (dua) tersebut di atas, seperdua bagian menjadi bagian Pembanding dan seperdua bagian menjadi bagian Terbanding; 4. Menghukum Pembanding dan Terbanding atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada point 2 (dua) tersebut di atas untuk saling menyerahkan bagian Pembanding atau Terbanding sesuai dengan besar porsi masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagi antara Pembanding dan Terbanding sesuai porsi bagian masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima sebagai berikut: 5.1. Sebidang Tanah dengan luas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Kelurahan Tubanan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, (belum ada sertifikat); 5.2. 1 (satu) unit Apartemen yang terletak di Apartemen La Riz Mansion No. 2021, Jl. Lingkar dalam, Jalan Raya Lontar No. 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; 5.3. Tanah seluas 2.605 m2 (dua ribu enam ratus lima meter persegi) atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten; 5.4. Tanah seluas 1.321 m2 (seribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi) surat ukur nomor: 03533 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.5. Tanah seluas 572 m2 (lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) surat ukur nomor: 03098 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.6. Tanah seluas 61 m2 (enam puluh satu meter persegi) surat ukur nomor: 03528 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.7. Tanah seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) surat ukur nomor: 03529 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.8. Tanah seluas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) surat ukur nomor: 03530 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.9. Tanah seluas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi) surat ukur nomor: 03531 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.10. Tanah seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi) surat ukur nomor: 03532 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.11. Tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) surat ukur nomor: 03564 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.12. Tanah seluas 76 m2 (tujuh puluh enam meter persegi) surat ukur nomor: 03565 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.13. Tanah seluas 76 m2 (tujuh puluh enam meter persegi) surat ukur nomor: 03566 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.14. Tanah seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) surat ukur nomor: 03567 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.15. Tanah seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) surat ukur nomor: 03568 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; 5.16. Tanah seluas 1.976 m2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam meter persegi) SHM Nomor: 00279 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Tanjakan mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun perolehan 2018; 5.17. Tanah seluas 2.161 m2 (dua ribu seratus enam puluh satu meter persegi) SHM Nomor: 00669 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun perolehan 2018; 5.18. Tanah seluas 330 m2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi) SHM Nomor: 00597 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; 5.19. Tanah seluas 5.514 m2 (lima ribu lima ratus empat belas meter persegi) surat ukur Nomor: 5618 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; 5.20. Tanah seluas 1.599 m2 (seribu lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor: 00779 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 5.21. Tanah seluas 1.659 m2 (seribu enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor: 00780 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 5.22. Tanah seluas 1.289 m2 (seribu dua ratus delapan puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor: 00777 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 5.23. Tanah seluas 1.799 m2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor: 00778 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 5.24. Tanah seluas 2.829 m2 (dua ribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor: 37 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur; 5.25. Tanah seluas 790 m2 (tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) surat ukur Nomor: 01220 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur; 5.26. Tanah seluas 100 m2 (seratus meter persegi) dengan SHM: nomor 03465 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5.27. Tanah seluas 100 m2 (seratus meter persegi) dengan SHM nomor 03466 atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Kelurahan Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5.28. 2 (dua) unit Kios di PD. Pasar Jaya Priuk atas nama Sarah Meutia Sari; 5.29. 2 (dua) unit Kios di PD. Pasar Jaya Ps Rumput atas nama Sarah Meutia Sari; 5.30. 5 (lima) unit Kios di PD. Pasar Jaya Petamburan atas nama Sarah Meutia Sari; 5.31. 5 (lima) unit Kios di PD. Pasar Jaya Ps Minggu atas nama Sarah Meutia Sari; 5.32. 5 (lima) unit Kios di PD. Timbul Barat atas nama Pediatricia Dira Sari; 5.33. Ruko seluas 152 m2 (seratus lima puluh dua meter persegi) atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan SHM no. 3109; 5.34. Ruko seluas 152 m2 (seratus lima puluh dua meter persegi) atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan SHM no 3111; 5.35. Tanah seluas 3.824 m2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Sarah Meutia Sari yang terletak di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten dengan SHM no. 00499; 5.36. 4.000 (empat ribu) lembar saham atas nama Drs. Agusli Rasyid (Tergugat) di PT. Sari Jaya Rejeki, yang diperoleh pada tanggal 27 Desember 2019 senilai Rp4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah) berdasarkan Akta Salinan Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas ???PT. Sari Jaya Rezeki??? Nomor 37 yang dibuat di Notaris Adhi Nugroho, S.H., M.Kn.; 5.37. 1 (satu) unit kendaraan roda dua (sepeda Motor) merek Harley Davidson; 5.38. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merk Toyota Alphard; 5.39. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merk Mitsubishi Pajero; 5.40. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merk Honda CRV 1.5 TC Prestige; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menyatakah gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 430/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1217/Pdt.G/2024/PA.Mr
Lainnya : 430/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik
Statistik
23
19