- Menyatakan Terdakwa I MOHAMMAD FADLIL dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKY MAULANA MAGHFUR Alias KIKI Alias JULIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing senilai Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,348 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,303 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,288 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,149 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,144 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,143 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,136 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,145 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,128 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,173 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,303 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,321 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,280 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,082 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,403 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,395 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,390 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,381 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,397 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,400 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,168 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,173 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,355 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,090 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,165 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,318 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,271 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,152 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,185 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan erat timbang Netto + 0,180 Gram;-
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,141 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,384 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,354 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 4,170 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,385 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 26,442 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 9,855 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,790 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,789 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,788 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,767 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0,883 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto + 0, 900 Gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan 84 (Delapan Puluh Empat) butir tablet biru berlogo ?R? (Pil Ekstasi) dengan berat netto + 36,353.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) pax clip plastic warna putih bening;
- 2 (dua) pax bungkus makanan plastic;
- 1 (satu) buah handphone merk apple type Iphone 11 pro max dengan sim card terpasang 0812-2227-1108;
- 1 (satu) buah tas genggam warna hitam bertulisan MR.MADS;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah brangkas book;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna kuning;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna merah;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna putih;
- 3 (tiga) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan warna hijau;
- 1 (satu) buah kantong bertuliskan Nikitex
- 1 (satu) klip pastik bening ada tulisan 80/90?
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type M10 warna biru dengan sim card terpasang 0857-7046-1619
Putusan PN GRESIK Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Gsk |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2024/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Karlina, Br Hakim Anggota Ersin |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Dimusnahkan Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
8