- Menyatakan Terdakwa IMRAN JAKUB tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMRAN JAKUB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Salinan Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dengen Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
- 4 (empat ) lembar Copy legalisir Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 485/ KPTS/MU/2023 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 13/KPTS/MU/2023 Tanggal 13 November 2023 Tentang Penunjukan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Selaku Pejabat pengguna Anggaran / Pengguna Barang Dalam Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 atas nama Drs. IMRAN JAKUB selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan.
Putusan PN TERNATE Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dikembalikan kepada DARWIN A. RAHMAN; 2.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank Mandiri atas nama RIDWAN ARSAN No. Rekening: 1500004600324 periode sejak tanggal 01-01-2019 s.d.31-12-2023. 3.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank Mandiri atas nama RAMADHAN IBRAHIM No. Rekening: 1860002202345 periode sejak tanggal 27-07-2021 s.d.31-12-2023 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 4.1 (satu) bundel fotocopy putusan Mahkamah Agung Nomor 4257/ K.Pid.Sus/2022. 5.3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/87/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama Drs. Imran Jakub Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.1 (satu) bundel printout Tangkapan Layar Dari Aplikasi Livin Bank Mandiri Dengan Nomor rekening: 9000001465153 an. FAIZAL H. SAMAUN untuk kepentingan RIDWAN ARSAN. 7.1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri atas nama ZALDI H. KASUBA dengan nomor rekening 1500011319058 periode 02 Januari 2019 ? 09 Januari 2024. 8.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank Mandiri atas nama WINDI CLAUDIA No. Rekening: 1860004245623 periode sejak tanggal 14-03-2023 s.d.31-12-2023. 9.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank Mandiri atas nama GRAYU GABRIEL SAMBO No. Rekening: 1500013502529 periode sejak tanggal 07-01-2019 s.d.31-08-2021. 10.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank Mandiri atas nama HUSRI LELEAN No. Rekening: 1860003444490 periode sejak tanggal 18-08-2022 s.d.31-12-2023. 11.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank Mandiri atas nama ZALDI H KASUBA No. Rekening: 1500011319058 periode sejak tanggal 01-01-2019 s.d.31-12-2023. 12.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama GRAYU GABRIEL SAMBOW No. Rekening: 07855315408 periode sejak tanggal 24-11-2021 s.d.31-12-2023. 13.2 (dua) lembar print out Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Bank BCA atas nama GRAYU GABRIEL SAMBOW No. Rekening: 07855315408 14.1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BRI atas nama GRAYU GABRIEL SAMBOW No. Rekening: 729701006683535 periode sejak tanggal 02 Januari 2019 s.d. 26 Desember 2023. 15.1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BRI atas nama HUSRI LELEAN No. Rekening: 522301006715535 periode sejak tanggal 13 Januari 2019 s.d. 20 Desember 2023. 16.1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BRI atas nama HUSRI LELEAN No. Rekening: 522301000525500 periode sejak tanggal 02 Januari 2019 s.d. 20 Desember 2023. 17.1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank BNI atas nama HUSRI LELEAN No. Rekening: 0667814615 periode sejak tanggal 31-01-2019 s.d. 31-12-2023. 18.3 (lembar) fotokopi Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27/P Tahun 2014 tentang pengangkatan K.H.Abdul Gani Kasuba, Lc sebagai Gubernur Maluku Utara Tahun 2014 ? 2019 tertanggal 14 April 2014. 19.1 (satu) bundel print out mutasi Rekening Koran Bank Maluku Malut nomor rekening 0603412424 atas nama HUSRI LELEAN periode 27 Januari 2020 s.d 26 Februari 2024. 7 s/d 20 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 20.(satu) Handphone IPHONE 13 PRO MAX, Model : MND03PA/A, S/N: K4RW3333L9, kapasitas: 256 GB, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 0325 0000 0065 3454, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: RIDWAN ARSAN. Dikembalikan kepada RIDWAN ARSAN; 21.1 (satu) buah Flashdisk SanDisk Ultra Fair USB 3.0 berukuran 128GB bertuliskan angka "47" Dikembalikan kepada JULIAWAN SUPERANI; 22.3 (tiga) lembar Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/87/XI/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terlampir nama Drs. IMRAN JAKUB tanggal 8 November 2023. Dikembalikan kepada ZULKARNAIN HI. ABD LATIF; 23.1 (Satu) Rangkap Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.29/ Kep/001a/I/2022 Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:821.2.29/Kep/02/\/2019 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan 821.2.29/Kep/36.A/2017 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.29/Kep/08/2017 Tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dikembalikan kepada MUHAMMAD MIFTAH BAAY; 24.2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 018/I17/KP.PNS/96 tanggal 31 Januari 1996 an. Drs. IMRAN JAKUB. 25.1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP-TPK/01/2016 tanggal 11 Januari 2016 salah satunya Drs. IMRAN JAKUB sebagai Pj. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara. 26.1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/112/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara salah satunya Drs. IMRAN JAKUB dari Jabatan Lama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara menjadi Jabatan Baru Pelaksana Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Prov. Maluku Utara. 27.1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/ ADM/ 0373/2023 tanggal 10 November 2023 atas pelantikan Drs. IMRAN JAKUB sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. 28.2 (dua) lembar printout Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/193/JPTP/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang berisi Menjatuhkan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan Drs. IMRAN JAKUB dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. 25 s/d 29 : Dikembalikan kepada IDWAN ASBUR BAHA; 29.1 (satu) lembar printout Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/SP/123/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 an. JAFAR HI. HAMISI, S.IP, M.Si sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara. 30.1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/ KEP/ JPTP/33/2020 tanggal 13 Maret 2020 salah satunya an. Drs. IMAM MAKHDY HASSAN Jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara. 31.2 (dua) lembar printout Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-144/KASN/1/2020 tanggal 09 Januari 2020 Hal: Tanggapan Hukuman Disiplin. 32.2 (dua) lembar printout Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/48/IV/2020 tentang Pencabutan Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 13 April 2020 an. Drs. Muhammad Hi. Ismail. 33.2 (dua) lembar printout Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/ KEP/50/VI/2021 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 25 Juni 2021 an. Drs. IMRAN JAKUB. 34.1 (satu) lembar Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.29/ KPTS/ PELAKSANA/71.C/IV/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara tanggal 26 April 2023 an. Drs. IMRAN JAKUB. 35.1 (satu) lembar Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.13.3/ 0271/JPTP/2023 tanggal 10 November 2023 Perihal: Pengisian JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 30 s/d 36 : Dikembalikan kepada MUHAMMAD MIFTAH BAAY; 36.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada