- Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Syamsuri (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Syamsuri (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp174.725.617,00 (seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 900/8/KPTS/XL.3/2022 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 821/1437/KPTS/XLII/III.3/2019 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Keputusan Bupati OKU Nomor: 821/536/KPTS/XLII/III.1/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU;
- Keputusan Bupati OKU Nomor: 954/7/KPTS/XL.3/2022 tentang Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU T.A. 2022;
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/PMK.07/2015 dan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2014 tentang Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah;
- Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BPBD Kab. OKU T.A. 2022;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) BPBD Kab. OKU T.A. 2022;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI a.n. Yudi Iskandar;
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Transaksi Bank BRI a.n. Yudi Iskandar;
- 1 (satu) bundel fotokopi bukti transfer dari rekening BPBD ke Rekening a.n. Yudi Iskandar;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Sumsel Babel a.n. Denny Setiawan;
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Transaksi Bank Sumsel Babel a.n. Denny Setiawan;
- 1 (satu) bundel fotokopi bukti transfer dari rekening BPBD ke rekening a.n. Denny Setiawan dan Junaidi;
- 1 (satu) bundel fotokopi bukti transfer dari rekening BPBD ke rekening a.n. Albert Stivent;
- 1 (satu) bundel fotokopi bukti transfer dari rekening BPBD ke rekening a.n. Sandra Lepi;
- 1 (satu) unit Laptop Acer One 14 warna hitam beserta charger;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 230 Dual SIM warna putih Nomor Imei 1: 355114070036942, Nomor Imei 2: 355114070036959;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) BPBD Kabupaten OKU tahun 2022;
- 1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA-SKPD) BPBD Kabupaten OKU tahun 2022;
- 1 (satu) eksemplar Standar Pelayanan Minimal BPBD Kabupaten OKU tahun 2022;
- 1 (satu) bundel Surat pemberhentian pembayaran gaji Junaidi;
- Surat Penawaran Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Cetak, Bahan dan Alat Pembersih BPBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 020.1/35/XLIV/2022 tanggal 14 Januari 2022 beserta bukti transaksi;
- Surat Perjanjian Kerja Nomor: 900/33/XLIV/2022 tanggal 7 Januari 2022 antara Amzar Kristofa, S.IP., M.Si., selaku Kepala BPBD Kabupaten OKU dengan Yogo Hanusin selaku Direktur SPBU UB (24.321.112);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 12/112/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan total Rp8.188.250,00 (delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 09/112/IV/2022 tanggal 1 April 2022 dengan total Rp8.336.000,00 (delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 07/112/V/2022 tanggal 1 Mei 2022 dengan total Rp8.982.000,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 03/112/VI/2022 tanggal 1 Juni 2022 dengan total Rp7.402.000,00 (tujuh juta empat ratus dua ribu rupiah);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 10/112/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 dengan total Rp8.766.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 17/112/IX/2022 tanggal 1 September 2022 dengan total Rp8.483.000,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Rekap pemakaian BBM Nomor: 02/112/I/2023 tanggal 1 Januari 2023 dengan total Rp7.265.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Kupon pengisian BBM Nomor Registrasi: 020.1/293/XLIV/2024 dengan Nomor Polisi: Kepala Pelaksana BPBD OKU beserta bukti transaksi;
- Rekening koran dari nomor rekening: 1120010042427 atas nama Bukit Indah Sukses;
- Pembukuan Deposit BPBD pada SPBU 24.821.112 mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan November 2023;
- Rekening koran dengan Nomor rekening: 1120010042427 atas nama Bukit Indah Sukses bulan Januari 2022 dan April 2022;
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode Januari sampai dengan Februari 2022 dengan total Rp8.188.250,00 (delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode Maret 2022 dengan total Rp8.336.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode April 2022 dengan total Rp8.982.500,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode Mei 2022 dengan total Rp7.402.250,00 (tujuh juta empat ratus dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode Juni 2022 dengan total Rp8.766.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode Agustus 2022 dengan total Rp8.483.000,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Rekapan pemakaian BBM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode Desember 2022 dengan total Rp7.265.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wahyu Agus Susanto, Mhbr Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Amzar Kristofa, S.IP., M.Si., Bin Marzein Ajni (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
19