- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MUHAMMAD ASYRAF DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, TANGGAL 11 OKTOBER 2024 NOMOR 820/PID.B/2024/PN.MKS SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ASYRAF TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??PENIPUAN??, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGNYA SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH, TANGGAL 07 AGUSTUS 2019;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH, TANGGAL19 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 392.492.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH), TANGGAL 19 AGUSTUS 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 19 AGUSTUS 2020
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 19 OKTOBER 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 06 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 07 DESEMBER 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 11 JANUARI 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 FEBRURARI 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 MARET 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 APRIL 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 MEI 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 JUNI 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 JULI 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 28.595.000,- (DUA PULUH DEPALAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TANGGAL 9 AGUSTUS 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI PENGIKATAN JUAL BELI, TANGGAL 02 FEBRUARI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH NOMOR : 003/PJB-AMK/II/2022, TANGGAL 02 FEBRUARI 2022; 20
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 05 FEBRUARI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 05 FEBRUARI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 05 FEBRUARI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 09 MARET 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 11 APRIL 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 12 MEI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 10 JUNI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 11 JULI 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN SEBESAR RP. 30.364.000,- (TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY LEGALISIR REKENING KORAN BANK BNI DENGAN NOMOR REKENING 0522553010 ATAS NAMA YASRI JOSUA;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY LEGALISIR REKENING KORAN BANK BRI DENGAN NOMOR REKENING 138501003182501 ATAS NAMA YASRI JOSUA;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY LEGALISIR REKENING KORAN BANK BNI DENGAN NOMOR REKENING 1712600898 ATAS NAMA JANNER SIRAIT;
- FOTOKOPI SITE PLAN PERUMAHAN PT. AERO MULTI KARYA, BUKTI T-1;
- FOTOKOPI LOKASI LAHAN BIDANG 32 PT. AERO MULTI KARYA, BUKTI T-2;
- FOTOKOPI SCREENSHOOT PEMBICARAAN YASRI YOSUA DENGAN USER PT. AERO MULTI KARYA, BUKTI T-3;
- FOTOKOPI SURAT-SURAT PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN YASRI YOSUA, BUKTI T-4;
- FOTOKOPI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA PEMEGANG HAK PT. AERO MULTI KARYA, BUKTI T-5;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Asyraf dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 11 Oktober 2024 Nomor 820/Pid.B/2024/PN.Mks sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Asyraf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangnya seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, Tanggal 07 Agustus 2019;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, Tanggal19 Agustus 2020;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 392.492.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), tanggal 19 Agustus 2020;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 19 Agustus 2020
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 19 Oktober 2020;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 06 November 2020;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 07 Desember 2020;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 11 Januari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10 Februrari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10 Maret 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10 Juli 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 28.595.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 9 Agustus 2021;
- 1 (satu) Rangkap Asli Pengikatan Jual Beli, Tanggal 02 Februari 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Nomor : 003/pjb-amk/II/2022, Tanggal 02 Februari 2022; 20
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 05 Februari 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 05 Februari 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 05 Februari 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 09 Maret 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 11 April 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 12 Mei 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 10 Juni 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 11 Juli 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Pernyataan Penerimaan Pembayaran Sebesar Rp. 30.364.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor rekening 0522553010 atas nama YASRI JOSUA;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor rekening 138501003182501 atas nama YASRI JOSUA;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor rekening 1712600898 atas nama JANNER SIRAIT;
- Fotokopi Site Plan Perumahan PT. Aero Multi Karya, bukti T-1;
- Fotokopi Lokasi lahan bidang 32 PT. Aero Multi Karya, bukti T-2;
- Fotokopi screenshoot pembicaraan Yasri Yosua dengan User PT. Aero Multi Karya, bukti T-3;
- Fotokopi Surat-Surat Perjanjian Jual Beli antara Terdakwa dengan Yasri Yosua, bukti T-4;
- Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Pemegang Hak PT. Aero Multi Karya, bukti T-5;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1364/PID/2024/PT MKS |
|
Nomor | 1364/PID/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Ferdinandus B., Brdwi Purwadi |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YASRI JOSUA; DAN BUKTI-BUKTI SURAT DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA BERUPA : MASING-MASING TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000 ,- ( LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dikembalikan kepada saksi YASRI JOSUA; dan bukti-bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa berupa : Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 5.000 ,- ( Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1364/PID/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1364/PID/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
17
4