- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa pembagian harta yang dilakukan oleh I Wayan Sara (alm) semasa hidupnya dengan kedua anaknya I Made Wida (alm) dan I Ketut Parsa (alm), secara musyawarah mufakat, yang kemudian disebut ?Pedum Pamong/ Pedum Raksa? yang sudah dilakukan berdasarkan pembicaraan dan keputusan bersama dalam musyawarah mufakat antara I Wayan Sara sebagai orang tua (Pewaris) dan dengan I Made Wida (alm) dan I Ketut Parsa (alm) sebagai ahli waris, adalah sudah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum pembagian harta sebagaimana ?Pedum Pamong/ Pedum Raksa? yang diberikan I Wayan Sara sebagai orang tua (Pewaris) kepada I Ketut Parsa yang kemudian telah dinikmati oleh ahli warisnya, adalah tanah sebagaimana poin 4 GGugatan a quo, yaitu:
- Sebidang tanah dengan luas 900 M2, sebagaimana SHM No. 02753, Surat Ukur No. 00678/2008 atas nama I Ketut Parsa yang merupakan warisan dari I Wayan Sara berdasarkan Kohir No. 369, persil No. 8, Klas I, Luas 0,090 Ha terletak di Subak Cengcengan Pesedahan Yeh Wos, Desa/Kel Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang dikuasai dan sudah dijual oleh I Nyoman Wardana (Tergugat II/ahli waris dari I Ketut Parsa), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang merupakan warisan I Wayan Sara dengan luas 2.700 M2, yang kemudian telah disertifikatkan oleh I Ketut Parsa sebagaimana SHM No. 2737, NIB: 22.05.03.01. 00732, atas nama I Ketut Parsa adapun tanah ini dikuasai oleh I Ketut Widiantara (Tergugat III) sebagaimana dirubah menjadi SHGB No. 210 (berdasarkan Surat Ukur tanggal 16-07-2007, no. 642/2007, luas 2700 M2) yang terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan telah dijual oleh I Ketut Widiantara (Tergugat III) dan dibeli oleh PT. BINA RAYA PERKASA, BALI UNITED pada Tahun 2020 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 160/2020 tanggal 08-12-2020, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan hukum Pembagian Harta sebagaimana ?Pedum Pamong/Pedum Raksa? yang diberikan I Wayan Sara sebagai orang tua (Pewaris) kepada I Made Wida dan/ atau ahli warisnya, adalah:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 700 M2, sebagaimana SHM No. 1780 Gambar Situasi tanggal 31-3-1933 No. 825/1993 atas nama I WAYAN SARA (alm) yang terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut: -
- Sebidang tanah dengan luas 1.600 M2, sebagaimana SHM No. 05979, NIB: 2205030105583, Surat Ukur Tanggal 22-06-2022, No. 04179/SUKAWATI/2023 atas nama I Nyoman Sumertha, I Wayan Surata dan Made Wiswanda Ari Wardana dan (sesuai dengan SPPT NOP: 51.04.010.005. 042-0054.0 atas nama I SARA), yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.680 M2, sebagaimana SPPT NOP: 51.04.010.005. 030-0058.0 atas nama I SARA terletak di Subak Cengcengan Pesedahan Yeh Wos, Desa/Kel Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, (setelah diukur ulang mendapat luas 2.520 M2), yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Dlod Tangluk dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.150 M2 sebagaimana SHM No. 1781 atas Nama I SARA, yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 1.450 M2 sebagaimana Kohir No. 510, persil No. 2, Klas I, luas 0,145 Ha atas nama I SARA, yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (berdasarkan pengukuran ulang mendapatkan luas 1.820 M2), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.500 M2, sebagaimana Kohir No. 339, persil No. 55, klas II, Luas 0,250 Ha, atas nama I SARA yang terletak Subak Lucuk Pasedahan, Yeh Wos Teben, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (berdasarkan pengukuran ulang mendapatkan luas 2.540 M2), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah sawah dengan luas 2.000 M2, sebagaimana Kohir No. 547, persil 22, klas II, luas 0,200 Ha, berdasarkan SPPT NOP: 51.04.010.005016-0060.0 atas nama I WAYAN SARA (alm) yang terletak di Subak Lucuk, Pasedahan Yeh Wos Teben, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:-
- Menghukum kepada semua ahli waris kepurusa/ pancar laki dari I Made Wida (alm) dan I Ketut Parsa (alm) agar tunduk dan mematuhi semua keputusan leluhur masing-masing yang kemudian disebut ?Pedum Pamong/ Pedum Raksa? yang sudah dilaksanakan berdasarkan pembicaraan/ pembahasan dan keputusan bersama, dalam musyawarah mufakat antara I Wayan Sara sebagai orang tua (Pewaris) dan dengan I Made Wida (alm) dan I Ketut Parsa (alm) sebagai ahli waris kepurusa atau pancar laki;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Ni Made Jariani yang menguasai tanah warisan leluhur I Wayan Sara (alm) seorang diri atau tanpa Bersama ahli waris lainnya dari Alm. I Made Wida yang sudah menjadi hak milik I Made Wida (alm) dan ahli waris sahnya yaitu:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 700 M2, sebagaimana SHM No. 1780 Gambar Situasi tanggal 31-3-1933 No. 825/1993 atas nama I Wayan Sara (alm) yang terletak di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.680 M2, sebagaimana SPPT NOP: 51.04.010.005. 030-0058.0 atas nama I Sara terletak di Subak Cengcengan Pesedahan Yeh Wos, Desa/Kel Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, (setelah diukur ulang mendapat luas 2.520 M2), yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Dlod Tangluk dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.150 M2 sebagaimana SHM No. 1781 atas Nama I Sara, yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 1.450 M2 sebagaimana Kohir No. 510, persil No. 2, Klas I, luas 0,145 Ha atas nama I Sara, yang terletak di Subak Cengcengan Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (berdasarkan pengukuran ulang mendapatkan luas 1.820 M2), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2.500 M2, sebagaimana Kohir No. 339, persil No. 55, klas II, Luas 0,250 Ha, atas nama I Sara yang terletak Subak Lucuk Pasedahan, Yeh Wos Teben, Desa/Kelurahan Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (berdasarkan pengukuran ulang mendapatkan luas 2.540 M2), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum kepada Para Tergugat I, II, dan III (I Made Kisman, I Nyoman Wardana dan I Ketut Widiantara), maupun kepada Para Penggugat (I Wayan Surata dan I Nyoman Sumertha), termasuk Pihak Turut Tergugat I (Ni Made Sumartini) dan Turut Tergugat II (Made Wiswanda Ari Wardana) untuk mematuhi isi putusan ini dan saling membantu segala kewajiban hukum dalam administrasi pembuatan surat-surat terkait hak kepemilikan tanah warisan I Wayan Sara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi I, II dan III untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat Rekonvensi I, II dan III merupakan anak dan ahli waris Alm. I ketut Parsa;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi I, II dan III selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi I, II dan III/ Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp Rp1.586.000,00 (Satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN GIANYAR Nomor 108/Pdt.G/2024/PN Gin |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2024/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, Br Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Fitri Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ? Utara = Mangku Wandra ? Timur = Telabah / Parit ? Selatan = I Nyoman Warsa dan I Kadek Kardana ? Barat = Telabah ? Utara = Tanah Milik Bali United ? Timur = Tanah Milik Bali United ? Barat = Tanah Milik Bali United ? Selatan = Tanah Milik Bali United ? Utara = I Sara ? Timur = Kali/Tukad ? Barat = Jalan Pantai Purnama ? Selatan = Jalan Bypass IB Mantra ? Utara = Tanah Milik Bali United ? Timur = Tanah Milik Bali United ? Barat = Tanah Milik Bali United ? Selatan = Tanah Milik Bali United ? Utara = Wayan Sangeh ? Timur = I Budi ? Barat = Pangkung/sungai ? Selatan = Mangku Wandra ? Utara = Tanah Milik Made Jariani ? Timur = Parit ? Barat = Jalan Pantai Purnama ? Selatan = I Sara ? Utara = I Sara ? Timur = Telabah dan Jalan ? Barat = Parit ? Selatan = I Lepus/Jalan ? Utara = Rumah Kapling (Tanah Milik) ? Timur = Telabah dan Jalan ? Barat = I Ketut Sadri/Ketut Diana ? Selatan = I Sara ? Utara = Tanah Milik Dewa Ayu Kerog ? Timur = Tanah Milik AA Putra ? Barat = Tanah Milik Kalpa Diana ? Selatan = Jalan ? Utara = I Sara ? Timur = Kali/Tukad ? Barat = Jalan Pantai Purnama ? Selatan = Jalan Bypass IB Mantra ? Utara = Wayan Sangeh ? Timur = I Budi ? Barat = Pangkung/sungai ? Selatan = Mangku Wandra ? Utara = Tanah Milik Made Jariani ? Timur = Parit ? Barat = Jalan Pantai Purnama ? Selatan = I Sara ? Utara = I Sara ? Timur = Telabah dan Jalan ? Barat = Parit ? Selatan = I Lepus/Jalan ? Utara = Rumah Kapling (Tanah Milik) ? Timur = Telabah dan Jalan ? Barat = I Ketut Sadri/Ketut Diana ? Selatan = I Sara merupakan Perbuatan Melawan Hukum; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2024/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2024/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada