- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 58/ PID.SUS/2024/PN SRU TANGGAL 17 OKTOBER 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH FIRMAN PRATAMA ALIAS FIRMAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 26 (DUA PULUH ENAM) POTONGAN PIPET SEDOTAN BENING BERGARISKAN BIRU PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG BERWARNA HITAM MEREK EIGER;
- 1 (SATU) BUAH OBENG;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING;
- 1 (SATU) PACK PIPET SEDOTAN;
- 5 (LIMA) PACK PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN PIPET SEDOTAN BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH LILIN;
- 1 (SATU) BUAH ROL LAKBAN BENING;
- 24 (DUA PULUH EMPAT) POTONGAN LAKBAN BENING;
- 1 (SATU) BUAH UNIT HP MEREK VIVO BERWARNA BIRU MUDA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA JUPITER MX-KING BERWARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI PA 3619 LE;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOTOR;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 58/ Pid.Sus/2024/PN Sru tanggal 17 Oktober 2024, yang dimintakan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muh Firman Pratama alias Firman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 26 (dua puluh enam) potongan pipet sedotan bening bergariskan biru putih;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merek Eiger;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) pack pipet sedotan;
- 5 (lima) pack plastik bening;
- 1 (satu) buah potongan pipet sedotan berwarna putih;
- 1 (satu) buah lilin;
- 1 (satu) buah rol lakban bening;
- 24 (dua puluh empat) potongan lakban bening;
- 1 (satu) buah unit Hp merek Vivo berwarna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX-KING berwarna hitam dengan nomor polisi PA 3619 LE;
- 1 (satu) buah kunci motor;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000 (Dua ribu Rupiah).
Putusan PT JAYAPURA Nomor 123/PID.SUS/2024/PT JAP |
|
Nomor | 123/PID.SUS/2024/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Brtiares Sirait, Ari Widodo |
Panitera | Hj. Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I:DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SIKKI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Sikki; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID.SUS/2024/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 123/PID.SUS/2024/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
23
12