- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk mencoret perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Lbb dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Lbb |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2024/PN Lbb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Bayu Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Bayu Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Wenny Yulfa Yonas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan Penggugat meliputi persyaratan sebagai perkara gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di antaranya meliputi syarat formil secara umum ?hukum acara perdata? maupun syarat formil secara khusus ?kualifikasi perkara gugatan sederhana?, termasuk di antaranya mengenai kedudukan dan domisili Para Pihak yang harus berada di wilayah hukum pengadilan yang sama atau apabila domisili Penggugat tidak di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat, maka Penggugat harus menunjuk kuasa yang memiliki domisili di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat; Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2024 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, Pengadilan Negeri Lubuk Basung memiliki wilayah hukum meliputi seluruh wilayah kabupaten Agam, kecuali Kecamatan Ampek Angkek, Kecamatan Baso, Kecamatan Candung, Kecamatan Kamang Magek, Kecamatan Palupuh dan Kecamatan Tilatang Kamang; Menimbang bahwa pihak Penggugat sebelumnya telah mendaftarkan gugatan melalui sistem informasi pengadilan yang memberikan konsekuensi hukum kepada pihak Penggugat tersebut untuk tunduk dan patuh pada tata cara persidangan secara elektronik melalui e-court tersebut, sehingga antara pendaftaran dengan persidangan tersebut berjalan secara berkesinambungan dengan menggunakan sarana elektronik yang ada pada sistem tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Menimbang bahwa meskipun penggugat mengajukan gugatan melalui sistem informasi pengadilan dan dapat memilih pengadilan untuk mengajukan suatu gugatan, syarat formil terkait penentuan domisili di wilayah hukum pengadilan dalam perkara gugatan sederhana tetap harus tunduk pada hukum acara perdata dan ketentuan tata cara penyelesaian gugatan sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana). Selain itu, yang menjadi dasar Hakim dalam menilai posisi Para Pihak adalah identitas Para Pihak dalam surat gugatan, sehingga subjek hukum yang bertindak sebagai penggugat sebagaimana dalam surat gugatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam sistem informasi pengadilan. Dalam perkara ini, subjek hukum yang menjadi penggugat sebagaimana surat gugatan tidak sesuai dengan yang ada pada sistem informasi pengadilan, di dalam surat gugatan subjek hukum yang menjadi penggugat adalah Dodi Yuli Satria, sedangkan di dalam sistem informasi pengadilan adalah PT. BPR Rangkiang Aur Denai; Menimbang bahwa berdasarkan identitas Penggugat yang tercantum dalam surat gugatannya, pihak Penggugat ?Dodi Yuli Satria? dalam hal ini bertindak mewakili badan hukum ?PT. BPR Rangkiang Aur Denai?, namun tempat kedudukan dan legalitas badan hukum tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam surat gugatannya; Menimbang bahwa akibat dari adanya permasalahan di atas, maka muncul ambiguitas pihak Penggugat dalam perkara ini, yaitu apakah subjek hukum yang berperkara dalam perkara ini merupakan perorangan ?Dodi Yuli Satria? atau badan hukum ?PT. BPR Rangkiang Aur Denai?? Permasalahan tersebut pada dasarnya dapat terjawab apabila surat gugatan disusun secara sistematis: siapa subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum ?orang/badan hukum?, siapa yang dapat mewakili subjek hukum tersebut, dan/atau siapa yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, serta adanya keselarasan antara surat gugatan dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem informasi pengadilan. Hal-hal tersebut pada dasarnya merupakan penilaian utama suatu perkara untuk dapat diterima sebagai gugatan sederhana (vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa adanya kerancuan dalam penentuan subjek hukum yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini mengakibatkan gugatan perkara ini mengandung cacat formil ?secara umum?, dan tidak dapat dihubungkan dengan kriteria para pihak dalam perkara gugatan sederhana ?cacat formil khusus? sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa selain terdapat persoalan tersebut di atas, sebelum pihak Penggugat mengajukan perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pihak Penggugat perlu memperhatikan kembali perjanjian kredit sebagaimana yang telah diunggah ke dalam sistem informasi pengadilan. Di dalam ketentuan Pasal 12 perjanjian kredit tersebut telah memuat klausula mengenai perjanjian kredit dan segala akibat hukumnya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi, sehingga persoalan Para Pihak terkait keadaan wanprestasi/ingkar janji sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 perjanjian kredit tersebut sudah seharusnya diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang untuk itu (asas pacta sunt servanda jo. Pasal 24 KUHPerdata jo. Pasal 142 ayat (4) RBg); Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, para pihak tidak dapat mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik maupun kesimpulan, sebab hakikat suatu perkara gugatan sederhana adalah mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan konsekuensi perlu adanya filter ?pemeriksaan pendahuluan? agar ketika suatu perkara gugatan sederhana telah masuk tahap pemeriksaan di persidangan proses pembuktian yang sederhana dapat terwujud dan perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat ?paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja? yang pada akhirnya memberikan keefektifan/efisiensi terhadap para pihak yang berperkara (vide Pasal 5, Pasal 17 dan pertimbangan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015); Menimbang bahwa konsekuensi logis dari tidak adanya kesempatan/hak para pihak dalam mengajukan beberapa hak sebagaimana Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung tersebut ?seperti halnya perkara gugatan biasa? pada akhirnya mewajibkan hakim dalam perkara gugatan sederhana harus benar-benar menilai setiap perkara gugatan sederhana yang ditanganinya ?pemeriksaan pendahuluan? untuk mewujudkan proses gugatan sederhana yang sebenar-benarnya dan bukan hanya sekedar proses yang asal cepat dan tidak cermat; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim menilai telah cukup beralasan untuk menyatakan bahwa gugatan perkara ini tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana maupun perkara yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung; Menimbang bahwa oleh karena perkara ini tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana, maka Hakim perlu menerbitkan penetapan; Mengingat ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2024 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G.S/2024/PN_Lbb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G.S/2024/PN_Lbb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada