- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Lbb dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Lbb |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2024/PN Lbb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Bayu Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Bayu Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Martion |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan Penggugat meliputi persyaratan sebagai perkara gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di antaranya syarat formil berupa kedudukan dan domisili Para Pihak yang harus berada di wilayah hukum pengadilan yang sama atau apabila domisili Penggugat tidak di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat, maka Penggugat harus menunjuk kuasa yang memiliki domisili di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat; Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2024 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, Pengadilan Negeri Lubuk Basung memiliki wilayah hukum meliputi seluruh wilayah kabupaten Agam, kecuali Kecamatan Ampek Angkek, Kecamatan Baso, Kecamatan Candung, Kecamatan Kamang Magek, Kecamatan Palupuh dan Kecamatan Tilatang Kamang; Menimbang bahwa berdasarkan identitas Penggugat yang tercantum dalam surat gugatannya, pihak Penggugat ?Dodi Yuli Satria? dalam hal ini bertindak mewakili badan hukum ?PT. BPR Rangkiang Aur Denai?, namun tempat kedudukan dan legalitas badan hukum tersebut tidak disebutkan secara jelas; Menimbang bahwa sekalipun badan hukum tersebut diwakili oleh seseorang bernama Dodi Yuli Satria yang menurut surat gugatan bertindak selaku Direktur Utama PT. BPR Rangkiang Aur Denai, dalam hal ini Hakim tidak menemukan adanya legalitas mengenai kedudukan orang tersebut untuk bertindak dalam jabatan yang disebut sebagaimana surat gugatan. Meskipun di dalam bukti surat yang diunggah ke dalam sistem informasi pengadilan telah memuat beberapa bukti surat dan salah satunya merupakan perjanjian kredit yang menyebutkan kedudukan para pihak perkara ini di dalam perjanjian tersebut, untuk menunjukkan bahwa Dodi Yuli Satria merupakan pemegang jabatan sebagai direktur utama PT. BPR Rangkiang Aur Denai tidak dapat dibuktikan dengan bukti surat berupa perjanjian kredit tersebut, melainkan harus dengan bukti spesifik/khusus yang menunjukkan keabsahan kedudukan dalam jabatannya tersebut; Menimbang bahwa selain permasalahan mengenai orang yang mewakili badan hukum tersebut di atas, dalam hal ini perlu diperhatikan juga mengenai kedudukan badan hukum ?PT. BPR Rangkiang Aur Denai? yang disebut memiliki hubungan hukum dengan pihak Tergugat dan seharusnya kedudukan badan hukum tersebut didukung dengan alat bukti. Apabila kedudukan badan hukum tersebut tidak didukung dengan alat bukti, maka tidak dapat diketahui pula legalitasnya dalam bertindak sebagai subjek hukum, khususnya untuk berperkara di pengadilan; Menimbang bahwa pihak Penggugat sebelumnya telah mendaftarkan gugatan melalui sistem informasi pengadilan yang memberikan konsekuensi hukum kepada pihak Penggugat tersebut untuk tunduk dan patuh pada tata cara persidangan secara elektronik melalui e-court tersebut, sehingga antara pendaftaran dengan persidangan tersebut berjalan secara berkesinambungan dengan menggunakan sarana elektronik yang ada pada sistem tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Menimbang bahwa meskipun Penggugat mengajukan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan dan dapat memilih pengadilan untuk mengajukan suatu gugatan, syarat formil terkait penentuan domisili di wilayah hukum pengadilan dalam perkara gugatan sederhana tetap harus tunduk pada ketentuan tata cara penyelesaian gugatan sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana). Selain itu, yang menjadi dasar bagi Hakim untuk menilai posisi Para Pihak adalah identitas Para Pihak dalam surat gugatan, sehingga subjek hukum yang bertindak sebagai penggugat sebagaimana dalam surat gugatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam sistem informasi pengadilan. Dalam perkara ini, subjek hukum yang menjadi penggugat sebagaimana surat gugatan dan sebagaimana sistem informasi pengadilan tidak sesuai, di dalam surat gugatan subjek hukum yang menjadi penggugat adalah Dodi Yuli Satria, sedangkan di dalam sistem informasi pengadilan adalah PT. BPR Rangkiang Aur Denai; Menimbang bahwa akibat dari adanya permasalahan di atas, maka muncul ambiguitas pihak Penggugat dalam perkara ini, yaitu apakah subjek hukum yang berperkara dalam perkara ini merupakan perorangan ?Dodi Yuli Satria? atau badan hukum ?PT. BPR Rangkiang Aur Denai?? Permasalahan tersebut pada dasarnya dapat terjawab apabila surat gugatan disusun secara sistematis: siapa subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum ?orang/badan hukum?, siapa yang dapat mewakili subjek hukum tersebut, dan/atau siapa yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, serta adanya alat bukti ?surat? yang dapat menunjukkan kedudukan pihak Penggugat. Hal-hal tersebut pada dasarnya merupakan penilaian utama suatu perkara untuk dapat diterima sebagai gugatan sederhana (vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang bahwa oleh karena legalitas badan hukum yang dimaksud Penggugat tidak dapat dipastikan, dan Penggugat juga tidak dapat menunjukkan legalitasnya, serta Penggugat ternyata memberikan kuasa kepada penerima kuasa sebagaimana disebutkan di atas, dan penerima kuasa tersebut telah mendaftarkan perkara ini secara elektronik, maka penerima kuasa dari pihak Penggugat pada dasarnya juga tidak memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan atas kepentingan badan hukum ?PT. BPR Rangkiang Aur Denai?; Menimbang bahwa meskipun legalitas orang yang mewakili pihak Penggugat tersebut di atas nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa adanya kerancuan dalam penentuan subjek hukum yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini mengakibatkan gugatan perkara ini mengandung cacat formil ?secara umum?, dan tidak dapat dihubungkan dengan kriteria para pihak dalam perkara gugatan sederhana ?cacat formil khusus?, serta tidak memenuhi kriteria pembuktian yang sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan demikian, Hakim menilai telah cukup beralasan bahwa gugatan perkara ini tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena perkara ini tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana, maka Hakim perlu menerbitkan penetapan; Mengingat ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2024 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2024/PN_Lbb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2024/PN_Lbb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada