- Menyatakan Terdakwa ERO PRIADI, S.Sos Anak Dari Alm. SANGIAK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ERO PRIADI, S.Sos Anak Dari Alm. SANGIAK tersebut di atas dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa ERO PRIADI, S.Sos Anak Dari Alm. SANGIAK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp510.646.602,00 (lima ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Berkas surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 354 Tahun 2019 Tentang Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Pada 11 (Sebelas) Desa Diwilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas.(Fotocopy);
- 1 (Satu) Berkas Surat penyampaian Laporan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023 Nomor 400.10.2.4/79/DPMD/IV/2023 Tanggal 04 April 2023.(fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Persyaratan Usulan Dana Desa Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2023 Nomor 400.10.2.4/98/DPMD/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Laporan Kinerja badan Permusyawaratan Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2020 BPD Batu tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020. (Asli)
- 1 (Satu) Berkas Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2021 BPD batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021.(Asli)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 410 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan kepala desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas.(Fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/247/2023 tentang pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2023.(Fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.(fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.(fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung mas Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.(fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.(fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara pengalokasian dan penetapan rincian alokasi dana Desa Tahun anggaran 2023 tanggal 7 Juli 2023. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Uraian Tugas Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan Kantor Kecamatan.(Fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Petikan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 95 Tahun 2021 Bupati Gunung Mas.(fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Petikan Nomor : 823/12/BKPSDM/III/2022 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. (Asli)
- 1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 203 Tahun 2021 Tentang Pembetukan Tim Pembinaan, Fasilitas Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2021. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Berita Acara Rapat Khusus Eropriadi Kepala Desa Batu Tangkoi Dengan Camat Kahayan Hulu Utara,.(Fotocopy)
- 1 (Satu) Dokumen Rapat Khusus Dengan Kepala Desa Batu Tangkoi 8 April 2022.(Asli)
- 1 (Satu) Berkas Surat Peringatan II (Kedua), Nomor:140/82/Pem/III/2022, Tumbang Miri, 31 Maret 2022 Kepada Yth. EROPRIADI Di Batu Tangkoi.(Asli)
- 1 (Satu) Berkas Surat Teguran II (Kedua), Nomor :156/140/Pem/2022, Tumbang Miri, 05 Agustus 2022 Yth. 1.Plt Kepala Desa Batu Tangkoi, Dan Perangkat Desa Di Batu Tangkoi (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 261/Tahun 2019 Tentang Pembetukan Tim Pembinaan Fasilitas Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2019. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor: 100.3.3.2/247/2023 Tentang Pembetukan Tim Pembentukan Tim pembinaan, Fasilitas dan evaluasi Pengelolaan keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2023. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitas Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2020. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat persyaratan Usulan Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2022 dan besaran Tahapan alokasi Dana Desa Tahun 2022, Kuala Kurun 6 juni 2022 kepada Camat se kabupaten Gunung Mas, Kepala Desa se kabupaten Gunung Mas di tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat Persyaratan usulan Dana Desa Tahap III (Tiga) Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap II (Dua) Nomor :140/567/DPMD/Xl/2021, kuala kurun 02 November 2021 kepada Camat se-kabupaten Gunung Mas Dan desa se-kabupaten Gunung Mas di Tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat persyaratan Usulan alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun anggaran 2023, Nomor: 400.10.2.4/745/DPMD/XII/2023, kuala kurun 5 Desember 2023 Yth. 1. Camat Se-kabupaten Gunung mas, 2. Kepala Desa se kabupaten Gunung Mas di tempat (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat Persyaratan usulan Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2023 dan Besaran Tahapan alokasi Dana Desa Tahun 2023, Nomor :400.10.2.4/349/DPMD/VII/2023 Kuala kurun 10 juni 2023 kepada yth. 1. Camat se-Kabupaten Gunung Mas, 2. Kepada Desa se- kabupaten Gunung Mas di tempat.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat percepatan penyaluran dan pelaksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Nomor :400.10.2.4/134/DPMD/II/2024, Kuala Kurun 13 Maret 2024 Yth. Kepada Desa se-Kab.Gunung Mas di tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi hasil (DBH) untuk Desa Beserta persyaratan usulan ADD Tahap I, DBH PDRD kepada Desa Tahap I dan DD Tahap II, Nomor : 140/332/DPMD/VII/2021 Kuala kurun 8juli 2021 kepada yth. 1. Camat se-kabupaten Gunung mas, 2.kepala desa se-kabupaten Gunung Mas di Tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat Uraian Tugas Sekretaris Camat Kahayan hulu utara (asli)
- 1 (satu) Berkas Surat peraturan bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2019 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan di wilayah kabupaten Gunung mas dengan rahmat tuhan yang maha Esa. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat Uraian Tugas Kepala seksi Pemberdayaan masyarakat desa dan kesejahteraan Rakyat kantor kecamatan Kahayan hulu utara.(Asli)
- 1 (satu) Berkas Surat keputusan bupati Gunung Mas Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas keputusan bupati Gunung Mas Nomor 174 Tahun 2022 tentang pembentukan tim pembinaan, fasilitas dan Evaluasi pengelolaan keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2022.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat pernyataan Pelantikan Nomor :196 Tahun 2020 Kuala Kurun 02 April 2020.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat Uraian Tugas Kepala Seksi ekonomi dan pembangunan Kantor Kecamatan Kahayan Hulu Utara. (Asli)
- 1 (satu) Berkas Surat Teguran II (kedua), Nomor :156/140/Pem/2022, Tumbang Miri 05 Agustus 2022 kepada Yth. 1.plt.kepala Desa Batu Tangkoi, 2. Perangkat Desa Batu Tangkoi di tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/22/BKPPD.1/VI/2017, Kuala kurun 22 Juni 2017.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat uraian Tugas Camat Kahayan Hulu Utara. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020 tentang pembentukan tim pembinaan, fasilitas dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa Tingkat kabupaten dan Kecamatan Tahun 2020.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 203 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan keuangan Desa tingkat kabupaten Dan kecamatan tahun 2021. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat keputusan Bupati Gunungn Mas, Nomor : 174 Tahun 2022 Tentang pembentukan tim pembinaan, fasilitas dan Evaluasi pengelolaan keuangan desa tingkat kabupaten dan Kecamatan Tahun 2022.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat Besaran alokasi Dana Desa dan Dana bagi Hasil (DBH) untuk Desa beserta Persyaratan usulan ADD Tahap I, DBH,PDRD kepada desa Tahap I dan DD Tahap II, Nomor :140/332/DPMD/VII/2021, kuala kurun 8 juli 2021 kepada Yth.1. Camat Se-kabupaten Gunung mas , 2.kepala Desa se-Kabupaten Gunung Mas di Tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat persyaratan usulan Dana Desa Tahap III (tiga) Alokasi Dana Desa Tahap II (Dua) dan Dana bagi hasil pajak dan retribusi Daerah Tahap II (dua), Nomor :140/567/DPMD/XI/2021, Kuala Kurun 02 November 2021 kepada Yth. 1.Camat se-kabupaten Gunung Mas, 2. Kepala Desa se-kabupaten Gunung mas di tempat. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat uraian tugas camat Hulu Utara. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat persyaratan usulan dana desa tahap I (satu) Tahun Anggaran 2022, Nomor 140/89/DPMD/III/2022, Kuala kurun 2 maret 2022 kepada Yth. Camat se kabupaten Gunung Mas, 2. Kepala desa se kabupaten Gunung Mas di tepat.(fotocopy)
- 1 (satu) Berkas surat petikan keputusan bupati gunung mas Nomor 661 Tahun 2016 Bupati Gunung Mas. (fotocopy)
- 1 (satu) Berkas Surat permohonan fasilitas, Nomor lepas, tumbang miri 5 januari 2022 Yth.camat Kahayan Hulu utara di tempat. (fotocopy)
- 1 (Satu) Bundel permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa siltap dan tunjangan BPD Bulan VII (Tujuh) s/d Bulan XII (dua Belas) Tahun 2023 Batu Tangkoi. (fotocopy)
- 1(satu) Lembar surat pengantar permohonan penyaluran Alokasi Dana desa siltap dan tunjangan BPD Bulan VII (tujuh) s/d Bulan XII (dua belas) Nomor 195/140/PMD.2023 Tanggal 26 oktober 2023 desa batu tangkoi. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor 18/Rekom.ADDS/XII/2023.(fotocopy)
- 1 (satu) lembar surat berita acara hasil verifikasi berkas usulan penyaluran ADD siltap dan tunjangan BPD bulan VII (ketujuh) s/d bulan XII (kedua belas) nomor 18/Ba.ADDS/XII/2023.(fotocopy)
- 1 (satu) lembar lampiran berita acara hasil verifikasi berkas usulan XII(kedua belas) nomor 18/Ba.ADDS/ VII/2023.(fotocopy)
- 1 (satu) lembar lembaran verifikasi berkas usulan penyaluran Alokasi dana desa siltap dan tunjangan BPD bulan VII(ketujuh) s/d bulan XII(kedua belas) tahun anggaran 2023 nomor 18/Ba.ADDS/ VII/2023.(fotocopy)
- 1 (satu) Bundel permohonan penyaluran Dana desa Tahap III (ketiga) Pemerintah desa Batu Tangkoi tahun 2023. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar surat pengantar permohonan penyaluran dana desa tahap III(ketiga) Nomor 242/140/PMD.2023 Tanggal 5 desember 2023 pemerintah desa Batu tangkoi tahun 2023. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor 14/REKOM. DD/X/2023. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar berita acara hasil fasilitas dan evaluasi pengelolaan keuangan desa nomor 194/140/kec/X/2023 berkas permohonan penyaluran dana desa (DD) tahap III (ketiga) tahun anggaran 2023. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar surat lembaran pengecekan berkas usulan penyaluran dana desa tahap III(ketiga) tahun 2023 nomor 14/DD-kec.kahut/x/2023 pemerintah desa batu tangkoi, tanggal masuk berkas 26 oktober 2023 register masuk No 14/REG.KEC.KAHUT/X/2023. (fotocopy)
- 1 (satu) lembar tim pembinaan, fasilitasdan evaluasi pengelolaan keuangan desa tingkat kecamatan kahayan hulu utara. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Peraturan Desa Batu Tangkoi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2022.(Fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 410 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 Tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Kepala Desa Batu Tangkoi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara. (Fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Rekening Koran Alokasi Dana Desa Batu Tangkoi periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2022. (Asli)
- 1 (Satu) Berkas Laporan Realisasi Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2022. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 Tentang pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2016 di Kabupaten Gunung Mas. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 291 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Kepala Desa pada 31 (Tiga puluh satu) Desa di 10 (Sepuluh) Wilayah Kecamatan di Kabupaten Gunung Mas. (fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Kepala Desa Batu Tangkoi Nomor 021 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara. (Fotocopy)
- 1 (Satu) Berkas Surat Keputusan Kepala Desa Batu Tangkoi Nomor 01 Tahun 2021 Tentang penunjukan Bendaharawan sebagai pemegang Kas Desa Tahun Anggaran 2021 atas nama Surie. (Fotocopy)
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil.br Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara terpisah / splitzing atas nama SURIE Anak dari Alm. LAMIANG. 69. Uang Tunai sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang telah disita maka dirampas untuk disetor ke kas negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
24