- Menyatakan Terdakwa ULIS DEWI PURWANTI,S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp89.925.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara selanjutnya dikembalikan kepada 51 (lima puluh satu) Saksi Korban pungutan liar di Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo secara proporsional, paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Bersama seluruh Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Desa Kletek tentang Pernyataan bahwa pernah diundang oleh Pemerintah Desa Kletek sekitar bulan Maret 2021 dengan agenda Sosialisasi tentang PTSL;
- 1 (satu) Lembar Asli Bukti Foto pertemuan di Rumah RT. 03 (H. Amin Tohari) yang dihadiri Kepala Desa, Istri Kepala Desa, Kepala Dusun (NANIK DAMAYANTI), Sekretaris Desa (ULIS DEWI, Ibu RT. 03 (Hj. RAHAYU) dan dihadiri warga RT. 03 yang ingin mengajukan PTSL;
- 1 (satu) Bandel Foto Bukti Chat WA Khusus RT RW Kletek tentang Pengajuan PTSL yang faktanya tidak pernah terjadi;
- ikembalikan kepada Sdr. SUTOWANTO;
- 1 (satu) Bandel Surat Pernyataan Hibah Tanah dan Bagunan Sebelum Diajukan Ke PPAT / BPN Sidoarjo antara MOCHAMAD SUBECH yang selanjutnya disebut Pihak I (satu) Pemberi Hibah dengan MOCH. ZAKARIYAH ABDILAH yang selanjutnya disebut Pihak II (dua) Penerima Hibah pada tanggal 7 september 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. MOCH. ZAKARIYAH ABDILLAH;
- 1 (satu) Bendel Surat Pernyataan Jual Beli Sementara Sebelum Diajukan Ke PPAT / BPN Sidoarjo yang Disetujui oleh Pihak I Penjual atas nama Wantini dan Pihak II Pembeli atas nama MUHAMMAD YASIN AB pada Tanggal 10 Juni 2021 yang dilegalisir oleh Kepala Desa Kletek atas nama MUHAMMAD ANAS,S.T;
- ikembalikan kepada Sdr. M. YASIN;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanpa Materai untuk Pembayaran DP Pembuatan Surat Ahli Waris Bapak Tarup dengan Total Uang sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- ikembalikan kepada Sdri. CHANIFAH;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Surat Peringatan 1 Kepada Ulis Dewi Purwanti dengan Nomor Surat : 141 / 72 /438.7.7.22 / 2023 tanggal 21 Agustus 2023;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Bukti Demo di balai Desa Kletek;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Daftar Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama SUPRIYADI Nomor : 0119 tanggal 2 Desember 1989;
- 1 (satu) Bandel FotocopyKwitansi Pembelian Gerobak Sampah Tahun 2019 ke Bendahara Desa Kletek senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atas nama CHOIRUL ANAM;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Daftar Aset Berupa Tanah Pemerintahan Desa Kletek Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Tanggal 20 Mei 2016;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Surat Somasi Kepada ULIS DEWI PURWANTI,S.Pd.;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Kletek Kec. Taman Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Kletek Kec. Taman Nomor 141 / 21 / 438.7.7.10 / 2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Perangkat Desa Kletek;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Berita Acara tanggal 05 Oktober 2023;
- 1 (satu) Bandel Fotocopy Bukti Chat WhatsApp antara ULIS DEWI PURWANTI dengan MOCHAMMAD ANAS pada 29 April 2021;
- ikembalikan kepada Terdakwa ULIS DEWI PURWANTI;
- 1 (satu) Lembar Surat Undangan Kepala Desa Nomor : 005 / 10 / 438.7.7.10 / 2021 tentang Musyawarah Pengajuan PTSL Tanggal 01 April 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD ANAS;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan jual Beli Sementara Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN Sidaorjo atas nama SUMA'IYAH selaku penjual dengan AGUS SUBAGIYO Jabatan selaku pembeli tanggal 04 Juni 2021;
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Pemberian/Hibah Tanah Sementara Sebelum Diajukan Ke PPAT / BPN atas nama MAR'AH selaku pemberi hibah dengan NUR CAHYO selaku penerima hibah tanggal 30 April 2002;
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Hibah/Pemberian Tanah Sementara Sebelum Diajukan Ke PPAT/ BPN atas nama MAR'AH selaku penghibah dengan NUR CHOLIS selaku penerima hibah tanggal 30 April 2002;
- ikembalikan kepada Sdr. AGUS SUBAGIYO;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo nomor 381 / KEP-35.15 / XII / 2020 Tentang Penetapan Lokasi pendaftaran Tanah Sistematis lengkap Tanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Penahanan Kabupaten Sidoaarjo nomor 08 / KEP-35.15 / 1 / 2019 Tentang Penetapan Lokasi pendaftaran Tanah Sistematis lengkap Tanggal 19 September 2019;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Penahanan Kabupaten Sidoaarjo nomor 211 / KEP-35.15 / XII / 2019 Tentang Penetapan Lokasi pendaftaran Tanah Sistematis lengkap Tahun 2020 Tanggal 1 Mei 2020;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Penahanan Kabupaten Sidoaarjo nomor 85 / KEP-35.15 / 1 / 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanggal 12 Oktober 2022;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Penahanan Kabupaten Sidoaarjo nomor 125/KEP-35.15 / 7 / 2023 Tentang Penetapan Lokasi pendaftaran Tanah Sistematis lengkap Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 Agustus 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pencegahan Pungli Program Pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) Tanggal 01 September 2023 nomor UP.02.03 / 4035-35.15 / VIII / 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pencegahan Pungli Program Pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) Tanggal 18 Agustus 2023 nomor UP.02.03 / 3677-35.15 / VIII / 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pencegahan Pungli Program Pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) Tanggal 21 Februari 2023 ????? UP.02.03 / 746-35.15 / II / 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pencegahan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Tanggal 08 September 2023 nomor UP.02.03 / 3278-35.15 / IX / 2022;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pencegahan Pungli Program Pendaftaran Tanah sistematis (PTSL) Tanggal 11 April 2023 nomor UP.02.03 / 1386-35.15 / IX / 2023;
- ikembalikan kepada Sdr. SAKSONO BUDI HARTONO;
- 2 (dua) lembar catatan tangan Sdri. ULIS DEWI PURWANTI, S.Pd selaku Sekretaris Desa Kletek tentang besaran uang yang diserahkan masyarakat terkait pengurusan dokumen administratif untuk pengurusan rencana pengajuan PTSL tertanggal 15 Februari 2024 yang dibubuhi dengan tanda tangan Sdri. ULIS DEWI PURWANTI,S.Pd.;
- ikembalikan kepada Terdakwa ULIS DEWI PURWANTI, S.Pd;
- 1 (Satu) Bendel Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BA-1) Sdri. Ulis Dewi Purwanti sebagai Saksi Pada Tanggal 15 Februari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pemerintah Desa Kletek;
- ikembalikan kepada Sdr. ARDHI PADMA YUDHA K.
- 1 (satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT/BPN di Sidoarjo antara Sdr. SUYONO EFENDI selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdri LISTIN NURHENI selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 24 Mei 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdr. SUYONO EFENDI selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdr. MUHAMMAD ROMIN WINARNO selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 24 Mei 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. LAILATUL FAIZAH;
- 1 (Satu) Buah Tangkapan Layar Bukti Tranfer ke Rekening Bank Mandiri Dengan Nomor Rekening 9000019910463 an. KARIM Sejumlah Nominal Rp2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) Tanggal 22 Mei 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. LUTFI MUHARROM;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Hibah dan Bangunan Sebelum diajukan Ke PPAT / BPN Sidoarjo Penerima Hibah AHMAD HANIF AZHAR, Pemberi Hibah Fatchan Pada Tanggal 02 Maret 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Hibah dan Bangunan Sebelum diajukan Ke PPAT / BPN Sidoarjo Penerima Hibah A RIFQI FAKHRUDDIN, Pemberi Hibah Fatchan Pada Tanggal 02 Maret 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. H. FATCHAN;
- 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga dengan No 3515132311160003 dengan kepala keluarga MUHAMMAD ANAS,S.T.;
- ikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD ANAS;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor 3515132801098045 dengan kepala keluarga RUDI;
- ikembalikan kepada Terdakwa ULIS DEWI PURWANTI;
- 1 (satu) bendel dokumen surat kuasa khusus untuk menutup buku tabungan atas nama KHUSNAN dengan Nomor Tabungan : 3173-01-01385-35-1;
- ikembalikan kepada Sdri. BETY KARTIKA NINGSIH;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Surat Jual Beli Tanah Nomor 1510 kepada MUHADI atau LILIK MAS'UDAH yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ANAS, S.T.;
- ikembalikan kepada Sdri. LILIK MAS?UDAH;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Surat Keterangan dengan Nomor 670 / 142 / 438.7.7.10 / 2021 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ANAS, S.T.;
- ikembalikan kepada Sdri. PIPIT SRI RAHAYU;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Surat Pernyataan Hibah Tanah sebelum diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo atas nama KUSWANDI dan KAMINAH sebagai Pihak I dengan ACHMAD DARIANTO sebagai Pihak II Tanggal 05 Januari 2021;
- ikembalikan kepada Sdri. KAMINAH;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Surat Pernyataan Hibah Tanah dan Bangunan sebelum diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo atas nama AMUAH sebagai Pihak I dengan SUYONO dan DIDIK SUYANTO sebagai Pihak II Tanggal 09 Januari 2019;
- ikembalikan kepada Sdr. SUPIHARI;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Fotocopy Letter C yang dilegalisir Kepala Desa Kletek;
- ikembalikan kepada Sdr. EKO MARGONO;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Fotocopy Letter C yang dilegalisir Kepala Desa Kletek;
- ikembalikan kepada Sdr. SUPRIYADI;
- 1 (Satu) Bendel Surat pernyataan Hibah tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidarjo atas nama MUAMAROH;
- ikembalikan kepada Sdr. MUAMAROH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan bagi waris dari Almh. MUNIFAH selaku Ahli waris kepada Sdri. ZULIATI, Sdri. PUTRI ZULIA ZAHROH, dan Sdri. LILIK HANDRIYAH;
- 1 (satu) Bendel Surat Pernyataan Ahli Waris Almh. MUNIFAH;
- ikembalikan kepada Sdri. PUTRI ZULIA ZAHROH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan bagi waris dari Almh. MUNIFAH selaku Ahli waris kepada Sdri. ZULIATI, Sdri. PUTRI ZULIA ZAHROH, dan Sdri. LILIK HANDRIYAH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Ahli Waris Alm. MUNIFAH;
- 1 (Satu) Bendel Letter C atas nama ZULIATI;
- ikembalikan kepada Sdri. ZULIATI;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan bagi waris dari Almh. MUNIFAH selaku Ahli waris kepada Sdri. ZULIATI, Sdri. PUTRI ZULIA ZAHROH, dan Sdri. LILIK HANDRIYAH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Ahli Waris Almh. MUNIFAH;
- ikembalikan kepada Sdri. LILIK HANDRIYAH;
- 1 (Satu) Bendel Letter C;
- ikembalikan kepada Sdri. LAILATUL FAIZAH;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan berisi Pengurusan pembuaan akta kelahiran kepada ULIS DEWI dengan biaya sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) pada Tahun 2021 (beserta Fc akta kelahiran atas nama ALVARO ADERIEL );
- ikembalikan kepada Sdri. SITI MUNAWAROH;
- 1 (Satu) Lembar kwitansi sementara dari ULIS DEWI untuk pengurusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan biaya Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) pada Tahun 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. SUTOWANTO;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Jual Beli Sementara Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN Sidoarjo berisi Pihak Pertama SUMA?IYAH Selaku Penjual dan Pihak Kedua AGUS SUBAGYO Selaku Pembeli pada tanggal 04 Juni 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. AGUS SUBAGIYO;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN Sidoarjo antara Sdri. CHUSNIYAH selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdr. ACHMAD ZAINURIDDIN Selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 04 Mei 2021;
- 1 (Satu) Bendel Surat Letter C atas Nama ACHMAD ZAINURIDDIN;
- ikembalikan kepada Sdri. CHUSNIYAH;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bagi Waris dari Almarhum MUKTAR pada tanggal 27 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum MUKTAR pada tanggal 27 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Waris pada tanggal 27 Oktober 2021.;
- ikembalikan kepada Sdri. ANY IRMAWATI;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bagi Waris dari Almarhum ACHWAN pada tanggal 13 Januari 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum ACHWAN pada tanggal 13 Januari 2021;
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Waris pada tanggal 13 Januari 2021.
- ikembalikan kepada Sdr. M. NURUDIN;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum diajukan ke PPAT / BPN Sidoarjo dari Pihak Pertama Sutono selaku pemberi hibah kepada pihak kedua Fina Farkha Imamah selaku penerima hibah;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum diajukan ke PPAT / BPN Sidoarjo dari pihak pertama SUTONO selaku Pemberi Hibah kepada pihak kedua MOHAMMAD RIFQI AFRIZAL selaku penerima hibah
- ikembalikan kepada Sdri. ISTIFADAH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdri. MAR?AH selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdr. NUR CHOLIS selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 30 April 2002;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdri. MAR?AH Selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdr. NUR CAHYO selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 30 April 2002;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Atas Nama NURHADI pada tanggal 28 Januari 2019;
- ikembalikan kepada Sdr. NURHADI;
- Akta Notaris (Ikatan Jual Beli) dari Pihak Pertama MOH. MAULUDIN selaku penjual kepada Pihak Kedua Hofiyah selaku pembeli Tanggal 1 November 2022;
- Akta Notaris (Surat Kuasa) Dari Pihak Pertama MOH. MAULUDIN selaku pemberi kuasa kepada Phak Kedua Hofiyah selaku penerima kuasa Tanggal 1 November 2022;
- ikembalikan kepada Sdri. HOFIYA;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum diajukan ke PPAT / BPN Sidoarjo dari Pihak Kesatu NASUCHAH selaku Pemberi Hibah dengan Pihak kedua SRI HANDAYANI selaku Penerima Hibah;
- ikembalikan kepada Sdri. SRI HANDAYANI;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2011 dan 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyatan;
- ikembalikan kepada Sdr. MUCHMAD ROBI;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pembuatan Akta Kematian dan Pembuatan Akta Kelahiran;
- ikembalikan kepada Sdr. FATONAH;
- 1 (Satu) bendel Surat Pernyataan dan Berita Acara bagi waris dan Almh. TITIK SETYAWATI selaku Ahli Waris kepada Sdri. TYAS WINARNI, Sdri. DEWI YANTI ROSARIA, Sdri. SUSILA BUDI NURAINI, Sdri. IWAN BUDI SETIAWAN, Sdri. SONI HARSONO;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan dan Berita Acara Ahli waris Almh. TITIK SETYATI;
- 1 (Satu) Bendel Surat Letter C;
- ikembalikan kepada Sdri. SUSILA BUDI NURAINI;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdr. SUYONO EFENDI selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdri. LISTIN NURHENI selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 24 Mei 2021;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdr. SUYONO EFENDI selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdri. LISTIN NURHENI selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 24 Mei 2021;
- ikembalikan kepada Sdri. LISTIN NURHENI;
- 1 (Satu) Bendel Surat Peryataan Hibah Tanah Sebelum diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdr. SUYONO EFENDI selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdr. MUHAMMAD ROMIN WINARNO selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 24 Mei 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Hibah Tanah Sebelum diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdr. SUYONO EFENDI selaku Pihak I (Pemberi Hibah) dengan Sdr. MUHAMMAD ROMIN WINARNO selaku Pihak II (Penerima Hibah) tertanggal 24 Mei 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD ROMIN WINARNO;
- Akta Notaris (Perjanjian Jual Beli) Dari Pihak Pertama MARSUDI / RUWIYAH selaku Penjual kepada Pihak Kedua PIPIT SRI RAHAYU selaku Pembeli;
- ikembalikan kepada Sdri. RUWIYAH;
- 1 (Satu) Bendel Asli keterangan Notaris Pemisahan dan Pembagian Atas nama Nyonya LAILATUL MUKIDAH, Tuan M. ILYAS, Nyonya LUTFIYAH CHASANAH, Nona AZ SAHROTIUL (Pihak Pertama) memisahkan dan membagikan kepada tuan M.ILYAS (Pihak Kedua) tanggal 15 Desember 2022 Nomer 51;
- ikembalikan kepada Sdr. M. ILYAS;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Jual Beli Tana dari Pihak PERTAMA atas nama NAPISAH kepada Pihak KEDUA atas nama HARIYONO Pada Tanggal 15 Mei 1993;
- 1 (Satu) Bendel Letter C tanggal 17 September 2021;
- ikembalikan kepada Sdr. HARIYONO;
- 1 (Satu) bendel Fotocopy Surat Pernyataan Ali Waris Terlegalisir Yang bertanda tangan Ahli Waris Almarhumah SANTUNI Pada Tanggal 28 Mei 2021 Ditanda Tangani oleh Kepala Desa Kletek MUHAMMAD ANAS,S.T.;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Letter C Terlegalisir atas nama MERTIANTO dan ASMI No: 2068 No: 2069 ditanda Tangani oleh Kepala Desa Kletek MUHAMMAD ANAS,S.T.;
- ikembalikan kepada Sdr. MERTIANTO;
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Hibah dan Bangunan sebelum Diajukan ke PPAT / BPN Sidoarjo Tanggal 09 April 2022 antara Saksi Sdr. FATONY dan Sdri. VIVIN LISNAWATI ditandatangani Terdakwa MUHAMMAD ANAS, ST.;
- ikembalikan kepada Sdri. VIVIN LISNAWATI;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Jual Beli Sementara Sebelum Diajukan ke PPAT / BPN di Sidoarjo antara Sdr. ABDUL KADIR selaku Pihak I Sdr. SUBAGIO selaku Pihak II tertanggal 10 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD ANAS,S.T. selaku Kepala Desa Kletek;
- 1 (Satu) Bendel Letter C No. 2137 yang Terlegalisir dan Ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD ANAS,S.T. selaku Kepala Desa Kletek;
- ikembalikan kepada Sdr. SUBAGIO;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 350 / 438.1.1.3 / 2018 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tanggal 03 Mei 2018;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman Nomor : 03 Tahun2107 tentang Pengangkatan Kepala Desa;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman Nomor : 141 / 21 / 438.7.7.10 / 2023 tentang Pengangakatan dalam Jabatan Perangkat Desa Kletek;
- ikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD ANAS;
- 3 (Tiga) Bendel Fotocopy Legalisir Letter C Jual Beli Tanah atas nama JUHRIYAH, TARUP, SUGIANTO, HARIYONO, PURWANTO, dan HARIYANTO 100m?2; yang ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD ANAS,ST.;
- ikembalikan kepada Sdr. PURWANTO;
- 1 (Satu) Bendel Surat Asli Pernyataan Hibah Tanah atas nama NADHIROH dan NUR HIDAYAT Pihak Ke 2 Penerima Hibah NUR LATIFAH Pihak Ke1 Pemberi Hibah atas nama NADHIROH atau NUR HIDAYAT tanggal 05 Mei 2018;
- ikembalikan kepada Sdri. NADHIROH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Asli keterangan Obyek untuk ketetapan IPDEA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor : 1256 Atas Nama SOLICHAH Tanggal 12 April 1985;
- 1 (Satu) Bendel Asli Surat Pernyataan Hibah Pihak ke 2 Penerima hibah Solichah pihak ke 1 pemberi hibah Sa?dah tanggal 16 Desember 1996;
- ikembalikan kepada Sdri. SOLICHAH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Asli Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Tarup dengan No. Reg 594 / 32 / 438.7.7.10 / 2022 yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS,S.T tanggal 05 April 2022;
- 6 (Enam) Bendel Letter C yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS,S.T Nomor 76 Di 0.036; Atas Nama Chanifah, Tis?ah, Agus Santosa, Siti Romlah, Chaulah, Satukah;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Bagi Waris Atas Nama Tarup P. Saadah yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS, S.T. pada tanggal 05 April 2022;
- ikembalikan kepada Sdri. CHANIFAH;
- 1 (Satu) Bendel Surat Asli Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Fauzan dengan No. Reg 594 / 33 / 438.7.7.10 / 2021 yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS,S.T. tanggal 02 Juni 2021;
- 1 (Satu) Bendel Surat Asli Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Fauzan dengan No. Reg 594 / 32/438.7.7.10 / 2021 yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS,S.T. tanggal 02 Juni 2021;
- 2 (Dua) Bendel Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Fauzan dengan No.Reg 594 / 33 / 438.7.7.10 / 2021 yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS,S.T. tanggal 02 Juni 2021;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Fauzan dengan No.Reg 594 / 32 / 438.7.7.10 / 2021 yang ditandatangani MUHAMMAD ANAS,S.T. tanggal 02 Juni 2021;
- ikembalikan kepada Sdri. SUSWATI;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Surat Pernyataan sebagai korban Program PTSL Kletek yang tidak terlaksana / PUNGLI yang dilakukan oleh sdr. Ulis Dewi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh DEWI ARIANA tertanggal 11 Oktober 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah dan bangunan Sebelum Diajukan ke PPAT/BPN Sidoarjo yang ditandatangani oleh SUTARNI selaku pihak I (Pemberi Hibah) dan DEWI ARIANA selaku pihak II (Penerima Hibah) Tertanggal 5 Oktober 2021;
- ikembalikan kepada Sdri. DEWI ARIANA;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Surat Pernyataan sebagai korban Program PTSL Kletek yang tidak terlaksana / PUNGLI yang dilakukan oleh sdr. Ulis Dewi sebesar Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh PONIDJAN tertanggal 11 Oktober 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Biaya yang telah dikeluarkan oleh PONIDJAN untuk pengurusan program PTSL sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- ikembalikan kepada Sdr. PONIDJAN;
- 1 (Satu) Bendel Fotocopy Surat Pernyataan sebagai korban Program PTSL Kletek yang tidak terlaksana / PUNGLI yang dilakukan oleh sdr. Ulis Dewi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh VITA SUYATI tertanggal 11 Oktober 2023;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah dan bangunan Sebelum Diajukan ke PPAT/BPN Sidoarjo yang ditandatangani oleh SUTARNI selaku pihak I (Pemberi Hibah) dan VITA SUYATI selaku pihak II (Penerima Hibah) Tertanggal 5 Oktober 2021;
- ikembalikan kepada Sdri. VITA SUYATI;
- 1 (Satu) Bendel Letter C atas nama EKO WAHYUDI;
- ikembalikan kepada Sdr. EKO WAHYUDI;
- 1 (Satu) Bendel Letter C No. 2085 atas nama SUBEKI dihibahkan ke Rachmad Arifani;
- ikembalikan kepada Sdr. RAHMAD ARIFANI;
- 1 (Satu) Bendel Letter C No. 2167 atas nama RIYANTI;
- ikembalikan kepada Sdri. RIYANTI;
- 1 (Satu) Bendel Letter C No. 2085 atas nama ALFI NACHRIYATIN;
- 1 (Satu) Bendel Surat Pernyataan Hibah Tanah dan bangunan Sebelum Diajukan ke PPAT/BPN Sidoarjo yang ditandatangani oleh MOCHAMAD SUBECHI selaku pihak I (Pemberi Hibah) dan ALFI NACHRIYATIN selaku pihak II (Penerima Hibah) Tertanggal 7 September 2021;
- ikembalikan kepada Sdri. ALFI NACHRIYATIN;
- Akta Notaris (Ikatan Jual Beli) dari Pihak Pertama Noviana Kumalasari selaku penjual kepada Pihak Kedua RIFAI pembeli Tanggal 12 Mei 2023;
- Akta Notaris (Surat Kuasa) Dari Pihak Pertama Noviana Kumalasari selaku pemberi kuasa kepada Phak Kedua RIFAI selaku penerima kuasa Tanggal 12 Mei 2023;
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2024 Bahwa telah melakukan pengurusan balik nama tanah yang dipungut biaya oleh sdr. ULIS DEWI sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh NOVIANA KUMALASARI;
- ikembalikan kepada Sdri. NOVIANA KUMALASARI;
- Uang hasil Pungli senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari Sdr. MOHAMMAD ANAS,S.T. Sebagai Kompensasi Uang Pengganti Terpidana MOHAMMAD ANAS,S.T. selanjutnya dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada 51 (lima puluh satu) warga Desa Kletek Saksi Korban Pungutan liar untuk dibagi secara proporsional; Disita dari Perangkat Desa Kletek. selanjutnya dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada 51 (lima puluh satu) warga Desa Kletek Saksi Korban Pungutan liar untuk dibagi secara proporsional; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
35