Putusan PN NEGARA Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Nga |
|
| Nomor | 106/Pid.Sus/2024/PN Nga |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 19 September 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Made Ari Suamba |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nanda Riwanto, Hakim Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari |
| Panitera | Panitera Pengganti I Kadek Mertadana |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRVAN FADILLAH Alias IRVAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, selama 3 (tiga) bulan di Klinik Rehab Sosial BNNK Denpasar yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram brutto atau 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto. b. 1 (satu) lembar tisu. c. 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok Raptor. d. 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan Nomor SIM +6285847223089. e. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. Dimusnahkan; f. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : DK-2191-GBK beserta kunci kontak. g. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi : DK-2191- GBK atas nama I MADE SUYASA; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2024/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2024/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4775 K/PID.SUS/2025
Pertama : 106/Pid.Sus/2024/PN Nga
Statistik7341

