- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 44/PID.SUS-TPK/2024/PN PTK TANGGAL 21 OKTOBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, JUMLAH PIDANA DENDA DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA SERTA AMAR TENTANG PENETAPAN PENAHANAN DAN PENGURANGAN MASA PENAHANAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUBARI, S.E.T., M.SI. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP235.000.000,00 (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), YANG MANA UANG TERSEBUT TELAH DITITIPKAN OLEH PENUNTUT UMUM DI REKENING BANK MANDIRI KETAPANG NOMOR 1460012636192 ATAS NAMA RPL 094 KEJARI KETAPANG JALAN LETJEND M.T. HARYONO KETAPANG SEJUMLAH RP717.000.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH BELAS JUTA RUPIAH) TANGGAL 21 MEI 2024, SEHINGGA UANG TERSEBUT DINYATAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI;
- MEMERINTAHKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MENYETORKAN KE KAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG TERHADAP UANG PENGGANTI TERSEBUT, SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 21 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda serta amar tentang penetapan penahanan dan pengurangan masa penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Subari, S.E.T., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????korupsi secara bersama-sama????? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh Penuntut Umum di Rekening Bank Mandiri Ketapang Nomor 1460012636192 atas nama RPL 094 Kejari Ketapang Jalan Letjend M.T. Haryono Ketapang sejumlah Rp717.000.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) tanggal 21 Mei 2024, sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap uang pengganti tersebut, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PONTIANAK Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Brdwi Jaka Susanta, Elik Murtopo |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 5.1. UANG TUNAI SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG YANG BERSUMBER DARI APBD TA. 2021; 5.2.UANG TUNAI SEBESAR RP35.000.000,00 (TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG YANG BERSUMBER DARI APBD TA. 2021 ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEBAGAI KOMPENSANSI UANG PENGGANTI; 5.3 5 (LIMA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI KETAPANG NOMOR: 761/BLP-B/2018, TANGGAL 13 NOVEMBER 2018 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG; 5.4.4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI KETAPANG NOMOR: 46/BPBJ-A/2020, TANGGAL 8 JANUARI 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR: 761/BLP-B/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG; 5.5.2 (DUA) LEMBAR SURAT TUGAS NOMOR: 602.1/0018/BPBJ-A/2021, TANGGAL 19 MEI 2021 MENUGASKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN KETAPANG, DENGAN NAMA PAKET: PEMBANGUNAN RS PRATAMA KECAMATAN SANDAI DENGAN HPS RP29.146.130.000,00; 5.6. 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL TINGKAT DASAR ATAS NAMA ASNURRASYID, A.MD. 198811262011011001, TANGGAL 28 MARET 2014 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA LKPP REPUBLIK INDONESIA; 5.7. 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL TINGKAT DASAR ATAS NAMA FARID RIADY, A.MD. 197908232011011002, TANGGAL 15 MEI 2012 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA LKPP REPUBLIK INDONESIA; 5.8. 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL TINGKAT DASAR ATAS NAMA PRIYO NUGROHO 198205072010011010, TANGGAL 28 MARET 2014 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA LKPP REPUBLIK INDONESIA; 5.9. 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TINGKAT DASAR AHLI PENGADAAN NASIONAL ATAS NAMA REZA PRIMA ANTASARI, A.MD. 199108182015031005, TANGGAL 12 APRIL 2018 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA LKPP REPUBLIK INDONESIA; 5.10. BERITA ACARA REVIU PERSIAPAN PENGADAAN NOMOR: 600/0044/POKJA BPBJ/0018/2021, TANGGAL 29 APRIL 2021 PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI (DAK); 5.11. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PEMILIHAN NOMOR: 600/0113/POKJA BPBJ/0018/2021, TANGGAL 31 MEI 2021 UNTUK PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI (DAK); 5.12. 5 (LIMA) LEMBAR ADDENDUM DOKUMEN PEMILIHAN NOMOR: 600/0150/POKJA BPBJ/0018/2021, TANGGAL 04 JUNI 2021 UNTUK PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI (DAK); 5.13. 1 (SATU) BUKU DOKUMEN HASIL PELELANGAN/TENDER PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI (DAK) LOKASI PEKERJAAN KECAMATAN SANDAI - KABUPATEN KETAPANG SATUAN KERJA DINAS KESEHATAN KAB. KETAPANG APBD T.A. 2021; 5.14. 2 (DUA) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI (REKENING KORAN) BANK BRI SDR. SUBARI, S.E.T., M.SI. BIN KARJONO PERIODE BULAN SEPTEMBER TAHUN 2021, ATAS NAMA SDR. SUBARI DENGAN NOMOR REKENING: 020801026251502, UNIT KC. KETAPANG JLN. A. YANI NO. 12 KETAPANG KALIMANTAN BARAT; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021; 5.2.Uang tunai sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD TA. 2021 ; Dirampas untuk negara sebagai kompensansi uang pengganti; 5.3 5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 761/BLP-B/2018, tanggal 13 November 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang; 5.4.4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 46/BPBJ-A/2020, tanggal 8 Januari 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor: 761/BLP-B/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang; 5.5.2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor: 602.1/0018/BPBJ-A/2021, tanggal 19 Mei 2021 menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ketapang, dengan Nama Paket: Pembangunan RS Pratama Kecamatan Sandai dengan HPS Rp29.146.130.000,00; 5.6. 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat Dasar atas nama Asnurrasyid, A.Md. 198811262011011001, tanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 5.7. 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat Dasar atas nama Farid Riady, A.Md. 197908232011011002, tanggal 15 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 5.8. 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat Dasar atas nama Priyo Nugroho 198205072010011010, tanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 5.9. 1 (satu) lembar Sertifikat Tingkat Dasar Ahli Pengadaan Nasional atas nama Reza Prima Antasari, A.Md. 199108182015031005, tanggal 12 April 2018 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada LKPP Republik Indonesia; 5.10. Berita Acara Reviu Persiapan Pengadaan Nomor: 600/0044/Pokja BPBJ/0018/2021, tanggal 29 April 2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK); 5.11. 1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor: 600/0113/Pokja BPBJ/0018/2021, tanggal 31 Mei 2021 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK); 5.12. 5 (lima) lembar Addendum Dokumen Pemilihan Nomor: 600/0150/Pokja BPBJ/0018/2021, tanggal 04 Juni 2021 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK); 5.13. 1 (satu) Buku Dokumen Hasil Pelelangan/Tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai (DAK) Lokasi Pekerjaan Kecamatan Sandai - Kabupaten Ketapang Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab. Ketapang APBD T.A. 2021; 5.14. 2 (dua) lembar laporan transaksi (rekening koran) Bank BRI Sdr. Subari, S.E.T., M.Si. Bin Karjono periode bulan September Tahun 2021, atas nama Sdr. Subari dengan Nomor Rekening: 020801026251502, Unit KC. Ketapang Jln. A. Yani No. 12 Ketapang Kalimantan Barat; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada