Putusan PN PONTIANAK Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Br Hakim Anggota Aries Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa RINTAH anak dari (Alm) MAYOR., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; 3. Menyatakan terdakwa RINTAH anak dari (Alm) MAYOR., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 5. Menghukum terdakwa RINTAH anak dari (Alm) MAYOR., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp208.996.356,00 (dua ratus delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) ke kas Negara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 1 (Satu) tahun penjara; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 8.1. 2 (dua) lembar Asli Laporan Pengaduan Penyelewengan Dana BLT DD Tahun 2022 Tanggal 9 Januari 2023; 8.2. 2 (dua) lembar Asli Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Kepala Desa Hulu Dedai Tanggal 2 Mei 2023; 8.3. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kepala Desa yang ditandatangani oleh Terdakwa Rintah Tanggal 9 Januari 2023; 8.4. 1 (satu) bundel Lampiran II Peraturan Kepala Desa Hulu Dedai Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hulu Dedai; 8.5. 2 (dua) lembar Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Gaji/SILTAP; 8.6. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Kader Posyandu Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.7. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Guru PAUD Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.8. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Bidan Desa Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.9. 1 (satu) fotocopy lembar Dokumentasi Pembayaran Honor Bidan Desa Hulu Dedai Tahun 2022; 8.10. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Kader KPM Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.11. 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumentasi Pembayaran Honor Kader KPM Desa Hulu Dedai Tahun 2022; 8.12. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Ketua RT Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.13. 2 (dua) lembar fotocopy Dokumentasi Pembayaran Honor Ketua RT Desa Hulu Dedai Tahun 2022; 8.14. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Santunan Pengurus Adat Desa Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.15. 2 (dua) lembar fotocopy Dokumentasi Pembayaran Honor Adat Desa Hulu Dedai Tahun 2022; 8.16. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Honorarium Hansip Desa Bulan Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2022; 8.17. 2 (dua) lembar fotocopy Dokumentasi Pembayaran Honor Hansip Desa Tahun 2022; 8.18. 1 (satu) bundel fotocopy SPJ Desa Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022; 8.19. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Pengaduan Dana BLT DD Tahun 2022 Tanggal 9 Januari 2023; 8.20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Bupati Sintang Nomor :142/1441/DPMPD-C tentang Perubahan Atas Syarat-Syarat dan Mekanisma Pencairan Dana Desa Dalama Upaya Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 8.21. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 140/28/PEM/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Konsultasi Perubahan Kedudukan Jabatan Perangkat Desa; 8.22. 1 (satu) lembar dokumentasi surat Rekomendasi Perubahan Kedudukan Jabatan Perangkat Desa Nomor : 400.10.2.2/156/PEM; 8.23. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Hulu Dedai Nomor:141.3/01/Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sekretaris Desa Pelaksana Tekhnis dan Pelaksana Kewilayahan Desa Hulu Dedai Kec.Dedai Kab.Sintang tanggal 13 Juni 2023; 8.24. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Kepala Desa Hulu Dedai Nomor : 141.3/01/PEM/2023 tanggal 13 Juni 2023 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sekretaris Desa Pelaksana Tekhnis Pelaksana Kewilayahan Desa Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang; 8.25. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Hulu Dedai Kec.Dedai Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2022; 8.26. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Hulu Dedai Kecamatan Dedai Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2022; 8.27. 1 (satu) bundel fotocopy Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Hulu Dedai Kecamatan Dedai Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2022; 8.28. 7 (tujuh) lembar printout screenshot chat via whatsapp; 8.29. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Rincian transaksi periode 01 Januari 2022 s/d 24 Maret 2022 Pemdes Hulu Dedai RT.00 RW.00; 8.30. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Rincian transaksi periode 01 Juli 2022 s/d 11 Oktober 2022 Pemdes Hulu Dedai RT.00 RW.00; 8.31. 1 (satu) lembar printout Surat Pernyataan tanggal 9 Januari 2023;; 8.32. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Hulu Dedai Nomor : 141.3/02/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sekretaris Desa Pelaksana Tekhnis dan Pelaksana Kewilayahan Desa Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang tanggal 6 Januari 2020; 8.33. 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Kepala Desa Hulu Dedai Nomor :141.3/02 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sekretaris Desa Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan Desa Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang; 8.34. 1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Hulu Dedai Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022; 8.35. 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Hulu Dedai Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022; 8.36. 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022; 8.37. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Terdakwa Rintah tanggal 9 Januari 2023; 8.38. 2 (dua) lembar fotocopy sesuai asli Monitoring Penyaluran Dana Desa per Desa; 8.39. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Bupati Sintang nomor : 141/931/KEP-DPMPD/2020, tanggal 19 Oktober 2020, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang; 8.40. 1 (satu) rangkap fotocopy surat perwakilan masyarakat Desa Hulu Dedai tertanggal 2 Mei 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Kepala Desa Hulu Dedai; 8.41. 1 (satu) lembar fotocopy printout Surat Camat Dedai nomor : 400.10.2/129/PEM, tanggal 10 Mei 2023, perihal Undangan rapat terkait pelaksanaan tugas Kepala Desa Hulu Dedai; 8.42. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Rapat, hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, agenda Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Kepala Desa; 8.43. 1 (satu) lembar asli surat Camat Dedai nomor : 100.2.3.4/185/PEM, tanggal 10 Juli 2023, Perihal Tindaklanjut Hasil Audit Kasus; 8.44. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Dedai nomor : 100.2.3.4/243/PEM, tanggal 8 Agustus 2023, Perihal Tindaklanjut Hasil Audit; 8.45. 1 (satu) rangkap print out daftar rincian transaksi dari rekening an. Pemdes Hulu Dedai, No. Rekening 4001017182 (Bank Kalbar Cabang Sintang), periode 01/01/2022 s/d 31/12/2022; 8.46. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Sintang nomor : 141/1100/KEP-DPMPD/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sintang Tahun 2021; 8.47. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Pembayaran Keuangan Yang Terpakai di Tahun 2022 Desa Hulu Dedai tanggal 5 September 2023, berikut fotocopy dokumen lampirannya. Dilampirkan dalam berkas perkara 9. Menetapkan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
20
13