- Menyatakan Terdakwa JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama dan Berlanjut? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd tersebut, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah sejumlah Rp417.510.300,00 (empat ratus tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah); dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penyaluran Keuangan APBDES Tahun Anggaran 2021;
- Asli 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penyaluran Keuangan APBDES Tahun Anggaran 2022
- Surat Asli 1 (satu) lembar kwitansi No 01 ?telah terima dari Kadus Semongan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran angkutan material jalan ngira semongan? yang ditandatangani di Semongan tanggal 14 Februari 2022
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi No 02 ?telah terima dari Kadus Semongan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran angkutan material jalan ngira semongan? yang ditandatangani di Semongan tanggal 25 Februari 2022
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi No 03 ?telah terima dari Kadus Semongan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran angkutan material jalan semongan ngira? yang ditandatangani di Semongan tanggal 2 Maret 2022
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor ?telah terima dari Kadus Semongan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran servis jalan? yang ditandatangani oleh Sdr. UDIN di Semongan tanggal 14 Februari 2022
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi No 02 ?telah terima dari Kadus Semongan uang sejumlah Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran HM servis jalan antara ngira semongan? yang ditandatangani oleh Sdr. UDIN di Semongan tanggal 13 Februari 2022
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi No 03 ?telah terima dari Kepala Dusun Semongan uang sejumlah Rp16.100.000,00 (enam belas juta serratus ribu rupiah) untuk pembayaran HM servis jalan antara ngira semongan? yang ditandatangani oleh Sdr. UDIN di Semongan tanggal 26 Februari 2022
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi No 04 ?telah terima dari Kadus Semongan uang sejumlah Rp41.400.000,00 (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran servis jalan antara semongan ngira? yang ditandatangani oleh Sdr. UDIN tanpa tanggal;
- Asli 124 (seratus dua puluh empat) lembar Surat Pengantar Pengiriman Tanah Laterit dengan Kop Surat PT. MITRA KARYA SENTOSA SANGGAU
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari Kepala Desa Semongan uang sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honor TPK Peningkatan/Pekerjaan Bodi Jalan Ngira ? Mabit yang menerima TPK DIDI MOSES tanpa tandatangan tanggal 10 November 2022;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari HERWAN uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran batu latrit yang ditanda tangani EBIT tanggal 10 November 2022;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari HERWAN uang sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DT Jalan Ngira - Mabit yang ditanda tangani EBIT tanggal 18 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari Bendahara Desa Semongan uang sejumlah Rp131.700.000,00 untuk pembayaran Honorer TPK Peningkatan/Pelebaran Jalan,Pembayaran DT,Batu yang ditanda tangani JAJAMIHARJA tanggal 10 September 2022;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari Bendahara Desa Semongan uang sejumlah Rp131.700.000,00 (serratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DT,Batu, dan Jasa TPK yang ditanda tangani HERWAN tanggal 28 November 2022
- Asli 1 (satu) lembar Tanda Terima Honorium TPK Peningkatan Bodi Jalan Ngira Mabit;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari YAKOBUS EBIT uang Sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran material Batu / Kuari dari YAKOBUS EBIT kepada ALOYSIUS ANES, tanggal 14 April 2023;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?telah terima dari YAKOBUS EBIT uang Sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DT batu Latrit sebanyak lima puluh DT dari YAKOBUS EBIT kepada PARNO, tanggal 14 April 2023
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi ?sudah terima dari JAJAMIHARJA HS uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk pembayaran Tanah atas nama Pak Dodoi tempat di Dorit dgn ukuran 1 Hektar yang menerima Sdr. Dodoi ditandatangani di Mayan 10 Oktober 2022
- 1 (satu) Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07 / 04.0 / 005757 / LS / 5.02.0.00.0.00.02.0000 / M / 8 / 2021, tanggal 24 Agustus 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/011353/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/12/2021, tanggal 07 Desember 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/011359/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/12/2021, tanggal 07 Desember 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/003704/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/6/2022, tanggal 21 Juni 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/003717/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/6/2022, tanggal 21 Juni 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/006270/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/8/2022, tanggal 26 Agustus 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/006272/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/8/2022, tanggal 26 Agustus 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 13.07/04.0/012366/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/12/2022, tanggal 20 Desember 2022;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Sanggau Nomor 215 tahun 2019 tanggal 1 April 2019 tentang pengesahan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sanggau Periode 2019 ? 2025;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Badan Permusyawaratan Desa Semongan Nomor :140/10/BPD/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang undangan rapat koordinasi BPD dan Pemerintah Desa;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor 140/10/BPD/2022, tanggal 28 Maret 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 140/15/BPD/2022 tanggal 26 Juni 2022 tentang permintaan dokumen APBDes;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Badan Permusyawaratan Desa Semongan Nomor :140/24/BPD/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang undangan rapat evaluasi anggaran tahap I, II dan III;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Verifikasi Kebijakan Kepala Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Nomor : 140/24/BPD/2022 tanggal 28 Desember 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Badan Permuyawaratan Desa (BPD) Semongan tanggal 14 Februari 2023;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat pernyataan MARIA RISKA tanggal 1 September 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat pernyataan MARIA RISKA tanggal 21 Desember 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat pernyataan SAKIUS BIDE tanggal 30 November 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat pernyataan SAKIUS BIDE tanggal 30 Desember 2022
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan Pembangunan Pos Covid RT. 04 Dusun Mayan Desa Semongan TA. 2021
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan Pertangungjawaban TPK Dusun Mayan Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Rabat Beton Rt. 12 Pelaman Raja Tahun 2022
- Surat Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Permohonan Perbaikan Jalan Titik Rusak dari atas nama masyarakat Desa Semongan Nomor : 140/262/PEM/2021, tanggal 12 November 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari atas nama masyarakat Desa Semongan Nomor : 140/263/PEM/2021 tanggal 12 November 2021;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat dari PT. MKS yang ditujukan kepada Kepala Desa Semongan Nomor :118/MKSS/II/2022 tanggal 12 Februari 2022 beserta lampiran Dokumentasi;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat permohonan Unit Alat Berat Untuk Penimbunan Jalan Titik Rusak dari atas nama masyarakat Desa Semongan Nomor : 140/010/PEM/2022 tanggal 17 Januari 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat pernyataan dari atas nama masyarakat Desa Semongan Nomor : 140/011/PEM/2022 tanggal 17 Januari 2022;
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat Notulen Rapat Koordinasi Perbaikan Jalan Rt. Pulau Poda-Semongan tanggal 14 Desember 2022 beserta Fotocopy 1 (satu) lembar daftar hadir
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas surat pengantar Nomor : 140/284/Tapem,tanggal 14 Juni 2022, tentang penyampaian surat permohonan permintaan pembayaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semongan, Tahap I (satu) tahun 2022
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 235/DPMPEMDES/2022, tanggal 27 Juni 2022 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Sanggau Periode 2022- 2028 a.n JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI,S.Pd;
- Fotocopy yang dilegalisir 2 (dua) lembar Rekening Koran Pemerintah Desa Semongan Bank Kalbar No Rek : 9021043378 tanggal transaksi 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rekening Koran Pemerintah Desa Semongan Bank Kalbar No Rek : 9021043378 tanggal transaksi 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban Ruas Jalan Ngira ? Mabit;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Camat Noyan Nomor :28.a Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau a.n KASIANUS USUS S.Pd;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2022, tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2022 a.n MARIA RISKA ,S.Ak;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2021, tanggal 28 Juli 2021 tentang Penunjukan Operator SISKEUDES Desa Semongan a.n MARIA RISKA ,S.Ak;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2021, tanggal. 26 Juli 2021 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Mabit Desa Semongan Kecamatan Noyan a.n DIDI MOSES;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2022, tanggal. 6 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Mabit Desa Semongan Kecamatan Noyan a.n DIDI MOSES;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Seketaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau a.n SAKIUS BIDE;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 1 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pembangunan Posko Covid 19 Dusun Mabit Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 11 Tahun 2022, tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pelebaran Body Jalan Ngira ? Mabit Tahun Anggaran 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa JUT Dusun Mayan Tahun Anggaran 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 6 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa JUT Dusun Semongan Tahun Anggaran 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 6 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Latrit spot ? spot Dusun Semongan Menuju Dusun Ngira Tahun Anggaran 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 12 Tahun 2022, tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Dalam Wilayah Semongan;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 01 Tahun 2021-2025 ,tanggal 12 Oktober 2021 tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Desa Semongan Masa Bhakti 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Peraturan Desa Semongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban Ruas Jalan Ngira ? Mabit. dari Ketua TPK DIDI MOSES;
- Fotocopy Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rekening Koran Pemerintah Desa Semongan Bank Kalbar No Rek : 9021043378 tanggal transaksi 01 Januari 2023 s/d 12 Juni 2023;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rekening Koran Pemerintah Desa Semongan Bank Kalbar No Rek : 9021043378 tanggal transaksi 01 Januari 2023 s/d 08 Agustus 2023;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Pengantar Nomor: 140/1838/DPMPemdes-B, tanggal 05 Agustus 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Pengantar Nomor: 140/2715/DPMPemdes, tanggal 01 Desember 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintahan Desa Semongan Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Pengantar Nomor: 140/1091/DPMPemdes-B, tanggal 15 Juni 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Pengantar Nomor: 140/1571/DPMPemdes-B, tanggal 19 Agustus 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Pengantar Nomor: 140/2519/DPMPemdes-B, tanggal 14 Desember 2022;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintahan Desa Semongan Tahun Anggaran 2022
- Fotocopy 1 (satu) lembar kartu keluarga Nomor : 6103031009190001 yang dikeluarkan pada tanggal 03 November 2021 dengan kepala keluarga Jajamiharja Harianto Suhendri, S.Pd.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Samosir, Br Hakim Anggota Arif Hendriana |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida, Brpanitera Pengganti Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
20
11