Putusan PN PONTIANAK Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Br Hakim Anggota Aries Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida, Brpanitera Pengganti Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LANTON, S.Pd, M.Si., Anak dari (alm) HISI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.279.104.324,00 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 6.1. Fotocopy 1 (Satu) rangkap Nota Bon Rumah Makan Riko tanggal 1 September 2021 s/d 22 Desember 2021; 6.2. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 420/74/KEP-DISDIKBUD/2016, tanggal 12 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran; 6.3. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 420/82/KEP-DISDIKBUD/2018, tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran; 6.4. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 420/967/KEP-DISDIKBUD/2019, tanggal 10 April 2019 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran; 6.5. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 420/196/KEP-DISDIKBUD/2020, tanggal 3 Februari 2020 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran; 6.6. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor: 420/44/KEP-DISDIKBUD/2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran; 6.7. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota T.A. 2016, 2018, 2019, 2020 dan 2021 beserta lampiran; 6.8. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kepala SMPN 2 Sintang T.A. 2016, 2018, 2019, 2020 dan 2021; 6.9. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) lembar susunan SPJ BOS SMPN 2 Sintang; 6.10. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 821.2/10/Kep-BKPSDM/2020, tanggal 6 Januari 2020 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang; 6.11. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang T.A. 2016; 6.12. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap daftar penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang T.A. 2018; 6.13. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap daftar penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang T.A. 2019; 6.14. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap daftar penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang T.A. 2020; 6.15. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap daftar penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang T.A. 2021; 6.16. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 821.2/36/Kep-BKD/2017, tanggal 20 Januari 2017 tentang pengangkatan kembali/pengukuhan dan atau pemberhentian/pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural eselon II.b (Pimpinan tinggi pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang; 6.17. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 821.2/32/Kep-BKD/2022, tanggal 18 Januari 2022 tentang perpanjangan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang; 6.18. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/011/tahun 2016, tanggal 2 Februari 2016 tentang tugas pengawas dan Sekolah binaan yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah Kabupaten Sintang semester II tahun pelajaran 2015/2016; 6.19. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/001.1/tahun 2018, tanggal 3 Januari 2018 tentang tugas pengawas dan Sekolah binaan yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah Kabupaten Sintang semester II tahun pelajaran 2017/2018; 6.20. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/002/tahun 2019, tanggal 3 Januari 2019 tentang tugas pengawas dan Sekolah binaan yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah Kabupaten Sintang semester II tahun pelajaran 2018/2019; 6.21. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/001/tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang tugas pengawas dan Sekolah binaan yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah Kabupaten Sintang semester II tahun pelajaran 2019/2020; 6.22. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/004/tahun 2021, tanggal 3 Januari 2021 tentang tugas pengawas dan Sekolah binaan yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah Kabupaten Sintang semester II tahun pelajaran 2020/2021; 6.23. Asli 1 (satu) berkas Laporan SPJ Bos periode: Januari-Maret 2016 SMPN 2 Sintang; 6.24. Asli 1 (satu) berkas Laporan SPJ Bos periode: April-Juni 2016 SMPN 2 Sintang; 6.25. Asli 1 (satu) berkas Laporan SPJ Bos periode: Juli-September 2016 SMPN 2 Sintang; 6.26. Asli 1 (satu) berkas Laporan SPJ Bos periode: Oktober-Desember 2016 SMPN 2 Sintang; 6.27. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Januari-Maret 2018 SMPN 2 Sintang; 6.28. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: April-Juni 2018 SMPN 2 Sintang; 6.29. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Juli-September 2018 SMPN 2 Sintang; 6.30. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Oktober-Desember 2018 SMPN 2 Sintang; 6.31. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Januari-Maret 2019 SMPN 2 Sintang; 6.32. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: April-Juni 2019 SMPN 2 Sintang; 6.33. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Juli-September 2019 SMPN 2 Sintang; 6.34. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Oktober-Desember 2019 SMPN 2 Sintang 6.35. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Januari-April 2020 SMPN 2 Sintang; 6.36. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Mei-Agustus 2020 SMPN 2 Sintang; 6.37. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: September-Desember 2020 SMPN 2 Sintang; 6.38. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Januari-April 2021 SMPN 2 Sintang; 6.39. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: Mei-Agustus 2021 SMPN 2 Sintang; 6.40. Asli 1 (satu) berkas laporan SPJ Bos periode: September-Desember 2021 SMPN 2 Sintang; 6.41. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Bos SMPN 2 Sintang tahun 2016 yang tidak tercantum/masuk didalam SPJ Bos SMPN 2 Sintang; 6.42. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Bos SMPN 2 Sintang tahun 2018 yang tidak tercantum/masuk didalam SPJ Bos SMPN 2 Sintang; 6.43. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Bos SMPN 2 Sintang tahun 2019 yang tidak tercantum/masuk didalam SPJ Bos SMPN 2 Sintang; 6.44. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Bos SMPN 2 Sintang tahun 2020 yang tidak tercantum/masuk didalam SPJ Bos SMPN 2 Sintang; 6.45. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Bos SMPN 2 Sintang tahun 2021 yang tidak tercantum/masuk didalam SPJ Bos SMPN 2 Sintang; 6.46. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Album kegiatan sosialisasi BOS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sintang kepada Kepala SMP se Kabupaten Sintang; 6.47. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap himbauan penggunaan dana BOS tahun 2016, 2018, 2019, 2020 dan 2021; 6.48. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap permohonan pemanggilan Kepala SMPN 2 Sintang tindak lanjut hasil pengawasan APIP; 6.49. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank Kalbar Nomor rekening 4025035137 atas nama Percetakan Pelangi Tahun 2016; 6.50. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank Kalbar Nomor rekening 4025035137 atas nama Percetakan Pelangi Tahun 2018; 6.51. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank Kalbar Nomor rekening 4025035137 atas nama Percetakan Pelangi Tahun 2019; 6.52. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank Kalbar Nomor rekening 4025035137 atas nama Percetakan Pelangi Tahun 2020; 6.53. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank Kalbar Nomor rekening 4025035137 atas nama Percetakan Pelangi Tahun 2021; 6.54. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank Kalbar Nomor rekening 4025035137 atas nama Percetakan Pelangi Tahun 2022; 6.55. Print Out 1 (Satu) Rangkap Rekening Koran Bank BSI Nomor rekening 8582373430 atas nama FIRMANDIKA ESA PUTRA; 6.56. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Catatan Bon Pembelian Barang dan Alat SMP Negeri 2 Sintang di Percetakan Pelangi Tahun 2016 s/d 2020; 6.57. Print Out 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 030401010534532 atas nama IDA AGUSTINI, S.Pd. periode 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2021; 6.58. Print Out 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Kalbar dengan nomor rekening 4025334843 atas nama IDA AGUSTINI periode 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2021; 6.59. Foto Copy 1 (satu) rangkap Data Barang Inventaris SMPN 2 Sintang. 6.60. Print Out 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Kalbar dengan nomor rekening 4121152555 atas nama HASMANSYAH periode 23 Juni 2022 s.d. 31 Desember 2022; 6.61. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Faktur Penjualan kepada pelanggan SMPN 2 Sintang Sintang Periode Tahun 2016, 2018, 2019, 2020 dan 2021; 6.62. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Profil Sekolah; 6.63. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Data Keadaan Guru, Tata Usaha, Kelas dan Siswa SMP Negeri 2 SintangTahun Pelajaran 2015/2016, 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020; 6.64. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Keputusan KepalaSekolahNomor : 421.3/069/SMPN.02/A/2015 tanggal 12 Juli 2015 tentangSusunan, Peran dan Tugas Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016; 6.65. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkapRencanaKegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 2 Sintang Tahun 2016; 6.66. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 2 Sintang Tahun 2018; 6.67. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 2 Sintang Tahun 2019; 6.68. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 2 SintangTahun 2020; 6.69. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 2 SintangTahun 2021; 6.70. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu)l embar Struktur Organisasi SMPN 2 Sintang; 6.71. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Sintang Nomor : 821.2/1167/Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang; 6.72. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Sntang Nomor 421.3/408/SMPN.02/A/2021, tanggal 20 september 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tata Usaha Sekolah pada SMP Negeri 2 Sintang Tahun Pelajaran 2021/2022; 6.73. Printout 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Kalbar dengan nomor rekening 4024239061 atas nama SMPN 2 Sintang periode Januari 2016 s.d.Desember 2016 dan Januari 2018 s/d Desember 2018; 6.74. Printout 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Kalbar dengan nomor rekening 4001022071 atas nama SMPN 2 Sintang periode Januari 2019s.d. Desember 2021; 6.75. Print out 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Kalbar dengan nomor rekening 4025099252 atas nama LANTON periode 1 Januari 2016 s.d.15 Februari 2022; 6.76. Fotocopy1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460005280115 atas nama LANTON periode 8 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2020; 6.77. Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) lembar slip setor Bank Kalbar pengembalian lebih salur Tahun 2018 dari SMPN 2 Sintang kepada Kas Umum Daerah Provinsi Kalbar dengan nomor rekening 1001002201 sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus Ribu Rupiah); 6.78. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sintang Nomor: 421.3/010/SMPN.02/A/2016, tanggal 9 Januari 2016 tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 2 Sintang; 6.79. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sintang Nomor: 421.3/011/SMPN.02/A/2018, tanggal 27 Januari 2018 tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 pada SMP Negeri 2 Sintang; 6.80. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sintang Nomor: 421.3/052/SMPN.02/A/2019, tanggal 4 Februari 2019 tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah tahun 2019 pada SMP Negeri 2 Sintang; 6.81. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sintang Nomor: 421.3/031/SMPN.02/A/2020, tanggal 6 Februari 2020 tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 pada SMP Negeri 2 Sintang; 6.82. Fotocopy yang dilegalisir 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sintang Nomor: 421.3/010/SMPN.02/A/2021, tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembentukan TIM BOS SMPN 2 Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Tahun 2021; 6.83. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi CV. GROUP MULTI NIAGA pembayaran buku teks pendamping SMPN 2 Sintang Kec Sintang sebesar Rp. 114.810.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus sepuluh Ribu Rupiah) yang tidak ditandatangani oleh Kepala SMPN 2 Sintang; 6.84. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi CV. GROUP MULTI NIAGA pembayaran buku teks pendamping SMPN 2 Sintang Kec Sintang sebesar Rp. 50.150.000,- (lima puluh juta seratus lima puluh Ribu Rupiah)yang tidak ditandatangani oleh Kepala SMPN 2 Sintang; 6.85. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi CV. GROUP MULTI NIAGA pembayaran buku teks pendamping SMPN 2 Sintang Kec Sintang sebesar Rp. 50.830.000,- (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh Ribu Rupiah)yang tidak ditandatangani oleh Kepala SMPN 2 Sintang; 6.86. Print Out kwitansi pembayaran map raport/ijazah sebanyak 335 pcs dari SMPN 2 Sintang kepada CTA Bandung tanggal 23-9-2020 sebesar Rp. 12.395.000,- (Dua Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah); 6.87. Print Out kwitansi pembayaran map raport/ijazah sebanyak 325 pcsdari SMPN 2 Sintang kepada CTA Bandung tanggal 9-10-2021 sebesar Rp. 12.512.500,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah); 6.88. asli 1 (satu) rangkap nota bon pembelian SMPN 2 Sintang ke toko Inter Media tahun 2016;. 6.89. Fotocopy 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Berbadan Hukum Koperasi Nomor 500.3.6.1/1903/INDAGKOP-E tanggal Desember 2023; 6.90. Fotocopy 1 (satu) Rangkap Dokumen Bukti pembayaran Hutang Sdr. LANTON dan Sdri. YENNY DAHLIANI ke koperasi BAKTI MULIA SMP NEGERI 2 SINTANG, tanggal 30 Oktober 2023; 6.91. Fotocopy 1 (satu) Rangkap Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan Rapat Anggota (RAT) Tahun Buku 2019 Badan Hukum No.06/BH/KDK/14.3/XII/1998 tanggal Januari 2020; 6.92. Fotocopy 1 (Satu) Rangkap Histori Pembelian Token Listrik SMPN 2 Sintang Tahun 2018, 2020 dan 2022. Dilampirkan dalam berkas perkara 6.93. Uang sebesar Rp2.670.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar) dan pecahan uang Rp20.000.00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.94. Uang sejumlah Rp1.804.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 18 (Delapan Belas) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar; 6.95. Uang Sejumlah Rp3.136.000,00 (Tiga Juta Seratus Tiga Enam Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000.00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.96. Uang sejumlah Rp5.527.000,00 (Lima juta lima ratus dua puluh tujuh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 110 (Seratus sepuluh) lembar, pecahan uang Rp20.000.00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan uang Rp5.000.00 (Lima Ribu Rupiah)sebanyak 1 (satu) Lembar, pecahan uang Rp2.000.00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.97. Uang sejumlah Rp7.170.500,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 71 (tujuh puluh satu) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.98. Uang sejumlah Rp4.646.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh enam Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.99. Uang sejumlah Rp4.519.000,00 (empat juta lima ratus sembilan belas Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.100. Uang sejumlah Rp5.606.000,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; 6.101. Uang sejumlah Rp1.210.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 12 (Dua Belas) lembar dan pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.102. Uang sejumlah Rp12.485.500,00 (Dua Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 124 (Seratus Dua Puluh Empat) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp500,00 (Lima Ratus Rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.103. Uang sejumlah Rp2.410.000,00 (Dua juta empat ratus sepuluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (Lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 48 (Empat puluh delapan) lembar dan Pecahan uang Rp10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar; 6.104. uang sejumlah Rp2.405.000,00 (Dua juta empat ratus lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 24 (Dua puluh empat) lembar, pecahan uang Rp5000.00 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.105. Uang sejumlah Rp3.994.000,00 (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan uang Rp20.000.00 (Dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak2 (Dua) Lembar, pecahan uang Rp2.000.00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.106. Uang sejumlah Rp18.044.000,00 (delapan belas juta empat puluh empat Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.107. Uang sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.108. Uang sejumlah Rp3.402.000,00 (tiga juta empat ratus dua ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.109. Uang sejumlah Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.110. Uang sejumlah Rp2.815.000,00 (dua juta delapan ratus lima belas Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus sibu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.111. Uang sejumlah Rp2.575.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah)sebanyak 1 (Satu) lembar; 6.112. Uang sejumlah Rp1.410.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 14 (Empat Belas) lembar dan pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar; 6.113. Uang sejumlah Rp2.302.500,00 (Dua Juta Tiga Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 46 (Empat Puluh Enam) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar; 6.114. Uang sejumlah Rp545.000,00 (Lima ratus empat puluh lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 5 (Lima) lembar, pecahan uang Rp20.000. (Dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar, pecahan uang Rp5000 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.115. Uang sejumlah Rp2.980.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)sebanyak 1 (Satu) lembar; 6.116. Uang sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 10 (Sepuluh) lembar; 6.117. Uang sejumlah Rp4.766.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 15 (Lima Belas) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)sebanyak 3 (Tiga) lembar; 6.118. Uang sejumlah Rp7.484.000,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh empat Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 74 (tujuh puluh empat) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.119. Uang sejumlah Rp5.201.000,00 (lima juta dua ratus Seribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.120. Uang sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar; 6.121. Uang sejumlah Rp12.481.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh satu Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.122. Uang sejumlah Rp1.602.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar; 6.123. Uang sejumlah Rp4.470.000,00 (Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 44 (Empat Puluh Empat) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar; 6.124. Uang sejumlah Rp6.644.000,00 (enam juta enam ratus empat puluh empat Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; 6.125. Uang sejumlah Rp1.938.000,00 (satu juta Sembilan ratus tiga puluh delapan Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp.1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.126. Uang sejumlah Rp2.179.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.127. Uang sejumlah Rp997.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp500,00 (lima ratus) rupiah sebanyak 1 (satu) koin; 6.128. Uang sejumlah Rp6.406.000,00 (Enam Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 64 (Enam Puluh Empat) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; 6.129. Uang sejumlah Rp3.159.000,00 (Tiga juta seratus lima puluh sembilan Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 30 (Tiga puluh) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar, Pecahan uang Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah)sebanyak1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar; 6.130. Uang sejumlah Rp2.412.500,00 (dua juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp500.00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) keping; 6.131. Uang sejumlah Rp4.191.250,00 (empat juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) koin, pecahan uang Rp200,00 (dua ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin dan pecahan uang Rp50,00 (lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.132. Uang sejumlah Rp3.316.500,00 (tiga juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.133. Uang sejumlah Rp4.055.000,00 (Empat juta lima puluh lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat puluh) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan uang Rp2.000,00(Dua Ribu Rupiah) sebanyak2 (Dua) lembar dan Pecahan uang Rp1000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar; 6.134. Uang sejumlah Rp2.176.900,00 (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00(dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin dan pecahan uang Rp200,00 (dua ratus rupiah) sebanyak 2 (dua) koin; 6.135. Uang sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar dan pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.136. Uang sejumlah Rp4.772.750,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima ) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin, pecahan uang Rp100,00 (seratus rupiah) sebanyak 2 (dua) koin dan pecahan uang Rp50,00 (lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.137. Uang sejumlah Rp5.556.250,00 (lima juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp200,00 (dua ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin dan pecahan uang Rp50,00 (lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.138. Uang sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar dan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.139. Uang Sejumlah Rp5.226.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh enam Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.140. Uang sejumlah Rp1.339.000,00 (satu juta tiga ratus tiga sembilan Ribu Rupiah ) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, Rp20.000.00 ( dua Puluh Ribu Rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar, Rp10.000.00 ( sepuluh Ribu Rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar, Rp5.000 .00 ( Lima Ribu Rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.- dan Rp2.000.00( dua Ribu Rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar; 6.141. Uang sejumlah Rp3.168.000,00 (tiga juta seratus enam puluh delapan Ribu Rupiah)terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp2.000,00(dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00(Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.142. Uang sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus Ribu Rupiah ) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar; 6.143. Uang sejumlah Rp1.690.750,00 (Satu juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 16 (Enam belas) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (Lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin, pecahan uang Rp200,00 (dua ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin dan pecahan uang Rp50,00 (lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.144. Uang sejumlah Rp1.985.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1(satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.145. Uang sejumlah Rp5.505.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.146. Uang sejumlah Rp1.104.500,00 (satu juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan 1 koin uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 buah; 6.147. Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar dan pecahan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 400 (empat ratus) lembar; 6.148. Uang sejumlah Rp1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.149. Uang sejumlah Rp6.001.000,00 (enam juta Seribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar, pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.150. Uang sejumlah Rp2.924.000,00 (Dua juta sembilan ratus dua puluh empat Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 lembar; 6.151. Uang sejumlah Rp300.000,00 (Tiga ratus Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; 6.152. Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar; 6.153. Uang sejumlah Rp1.775.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, Pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.154. Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar; 6.155. Uang sejumlah Rp555.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.156. Uang sejumlah Rp824.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.157. Uang sejumlah Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar; 6.158. Uang sejumlah Rp140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.159. Uang sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (satu) lembar dan pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 6.160. Uang sejumlah Rp1.650.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dan pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.161. Uang sejumlah Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; 6.162. Uang sejumlah Rp3.242.500,00 (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp500,00 (Lima Ratus Rupiah) sebanyak 1 (satu) koin; 6.163. Uang sejumlah Rp5.501.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Seribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 110 (Seratus Sepuluh) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.164. Uang sejumlah Rp1.142.500,00 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 11 (Sebelas) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp500,00 (Lima Ratus Rupiah) sebanyak 1 (satu) Koin; 6.165. Uang sejumlah Rp400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 4 (Empat) lembar; 6.166. Uang sejumlah Rp170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar dan pecahan uang Rp20.000.00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar; 6.167. Uang sejumlah Rp2.170.000,00 (Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 21 (Dua puluh satu) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar dan pecahan uang Rp20.000.00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar; 6.168. Uang sejumlah Rp286.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp20.000.00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar dan pecahan uang Rp2.000.00 (Dua Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) Lembar; 6.169. Uang sejumlah Rp2.088.000,00 (Dua Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 15 (Lima Belas) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 11 (Sebelas) Lembar, pecahan uang Rp20.000.00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp5.000.00 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp2000.00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar dan pecahan uang Rp1000.00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar); 6.170. Uang sejumlah Rp3.250.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar dan pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 59 (Lima Puluh Sembilan) Lembar; 6.171. Uang sejumlah Rp4.305.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) lembar, pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 6.172. Uang sejumlah Rp777.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar, pecahan uang Rp5.000.00 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar dan pecahan uang Rp2.000.00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar; 6.173. Uang Sejumlah Rp3.184.000,00 (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 30 (Tiga Puluh) lembar, pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) Lembar, pecahan uang Rp20.000.00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Dua) Lembar, pecahan uang Rp10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan uang Rp2.000.00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar dan pecahan uang Rp1.000.00 (Seribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar; 6.174. Uang sejumlah Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 10 (Sepuluh) lembar dan pecahan uang Rp50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 60 (Enam Puluh) Lembar Dirampas untuk negara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
19
5