Putusan PN PONTIANAK Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Br Hakim Anggota Aries Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Ari, Brpanitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SILVERIUS SINOOR, S.H., M.H., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SILVERIUS SINOOR, S.H., M.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara kurungan selama 1 (Satu) Bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.825.454,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua pulih lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang mana uang tersebut semuanya telah dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum; 6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Uang Pengganti sejumlah Rp177.825.454,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua pulih lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: 9.1. Fotocopy Buku Rekening Bank Kalbar Cabang Singkawang An. CV Wira Indo Nusa dengan Nomor Rek. 2004002247, Daftar Rincian Transaksi Mulai 01/01/2015 s/d 31/12/2015; 9.2. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0263295 Tanggal 13 Mei 2015 atas Nama badan Usaha CV. Wira Indo Nusa dengan Klasifikasi Instalansi Mekanik dan Elektrikal; 9.3. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 30/BPKAD/TAHUN 2015 Tentang penunjukam Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Kabupaten Bengkayang 2015 tanggal 02 Januari 2015; 9.4. Fotocopy Dokumen Kontrak Perencanaan Nomor: 671/A.1/SPK/PPJL/E SDM-C/2015 Tanggal 31 Agustus 2015 tentang Perencanaan Teknis Jaringan Listrik Lokasi Kegiatan Kabupaten Bengkayang dengan Nilai Kontrak Rp 127.950.000,- (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); 9.5. Fotocopy Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 671/A.1.1/SPKK/.PP JL/ESDM-C/2015 Tanggal 16 Oktober 2015 Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Tahun Anggaran 2015 Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaann Jaringan Listrik Desa Benteng Lokasi Kegiatan Kec. Teriak Kab. Bengkayang Nilai Kontrak Rp.199.600.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9.6. Fotocopy Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 530/BPKAD/TAHUN 2014 Tentang Penunjukkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2015; 9.7. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Mineral Kab. Bengkayang Nomor: 05 Tahun 2015 Tanggal 16 Februari 2015 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang No. 04 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang Tahun 2015; 9.8. Fotocopy Telaah Staff Perihal Usulan Perubahan Rencana Pengembangan dan Penambahan Jaringan Listrik dari Desa Benteng menjadi Desa Bangun Sari-Benteng Kecamatan Teriak dan Desa Seluas (Sp 6) Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang; 9.9. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Mineral Kab. Bengkayang Nomor : 01 Tahun 2015 Tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2015; 9.10. Fotocopy Dokumen Evaluasi Nomor : 671/A.1.1/Dok EVA/PPJL/PP?ESD M-C/2015 Tentang Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Tahun Anggran 2015 di Desa Benteng Kec. Teriak Kab. Bengkayang; 9.11. Foto Copy Surat Permohonan Penyerahan Pekerjaan dari CV. WIRA INDO NUSA pada tanggal 09 November 2015; 9.12. Foto Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 671/ C.6/BA.SLS/ ESDM /2015 tanggal 9 November 2015 tentang Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.13. Fotocopy Laporan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Jaringan Listrik dari Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang / Jasa Dinas ESDM Kab. Bengkayang Tahun 2015; 9.14. Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 671 /C.6/BA.PP/ESDM/2 015 tanggal 10 November 2015 Tentang Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.15. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 671 /C.6/BA.ST/ESDM/2 015 tanggal 12 November 2015 Tentang Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.16. Fotocopy Surat Permohonan Termijn 100% No : CV.WI/trmjn/PPJL/ 02/XI/2015 tanggal 28 November 2015 untuk kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik, Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.17. Fotocopy Kwitansi untuk keperluan Pembayaran Termijn Pekerjaan 100% untuk Pekerjaan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik, Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng dengan jumlah Rp. 199.600.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9.18. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Lansung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 049/SPPLS/ESDM/XII/2015 tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015 Keperluan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng dengan jumlah Rp. 199.600.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9.19. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 671/C.6/BA.P/ ESDM /2015 Tertanggal 16 Desember 2015 Pekerjan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.20. Foto Copy Surat Keterangan Penyelesaian dan dokumentasi Pekerjaan Nomor 610/ 32 / Ek-Bang Tanggal 22 Desember 2015 Pekerjan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.21. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 049/SPPLS/ESDM/XII/ 2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang SPP Langsung (LS) Keperluan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.22. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 049/SPPLS/ESDM/XII/2015 tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.23. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 049/SPPLS/ESDM/XII/ 2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang SPP Langsung (LS) Untuk Kegiatan Pengembangan / Penambahan Jaringan Listrik dengan Jumlah Pembayaran Rp. 199.600.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng; 9.24. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor 049/SPPLS/ESDM/XII/ 2015 tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Rincian (Rencana) Penggunaan tahun Anggaran 2015 tentang Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jaringan Distribusi Kode Rekening 5.2.3.79.02 Jumlah Rp. 199.600.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9.25. Fotocopy Lembar Kontrol Kegiatan Penggembangan / Penambahan Jaringan LIstrik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2015; 9.26. Fotocopy Dokumen Penelitian kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 Desember 2015; 9.27. Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 049/SPMLS/ESDM/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015; 9.28. Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No 5342/SP2DLS/ESDM/ XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 Keperluan untuk Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng DAU Rp. 199.600.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9.29. Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu pembayaran pajak minerba an CV. WIRA INDO NUSA atas pekerjaan pengembangan dan pengadaan jaringan listrik Desa Benteng Kec. Teriak Tahun 2015; 9.30. Foto Copy Surat Tanda Setoran (STS) No Bukti 00908/STSMinerba/XI I/2015 tentang Pembayaran Pajak Minerba A. CV.WIRA INDO NUSA atas pekerjaan pengembangan dan pengadaan jaringan listrik Desa Benteng Kec. Teriak Tahun 2015; 9.31. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang Nomor 03 Tahun 2015 (SK PPHP) tanggal 02 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang / jasa di lingkungan Dinas ESDM Kab.Bengkayang TA.2015; 9.32. Foto Copy surat dokumen asset Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik Pekerjaan Pengembangan dan Pengadaan Jaringan Listrik Desa Benteng tahun 2015 (Kartu Inventaris Barang (KIB) Jalan, Irigasi ,dan Jaringan); 9.33. Fotocopy Dokumen Kontrak Nomor: 671/B.2/SPK/PPJL/ES DM-C/2015 Tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pengawasan Teknis Jaringan Listrik Lokasi Kegiatan Kabupaten Bengkayang dengan Nilai Kontrak Rp.23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah); 9.34. Fotocopy Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pengembangan dan Pembangunan Jaringan Listrik; 9.35. Fotocopy Surat Keterangan Asal Usul Barang No: 0241/St/X/2015 tanggal 10 November 2015 berupa material Tiang 9 Meter 100 dan Sejumlah 18 Batang, dari Toko Simbol Teknik; 9.36. Fotocopy Surat Keterangan Asal Usul Barang No: 0242/ST/X/2015 tanggal 10 November 2015 berupa material kabel Twisted 3x50 pulung sepanjang 1.000 Meter, dari Toko Simbol Teknik; 9.37. Fotocopy Surat Pernyataan Jaminan Barang No; 0399/ST/X/2015 tanggal 1 November 2015 dan No: 0400/ST/X/2015 tanggal 1 November 2015 dari Toko Simbol Teknik yang akan diserahkan berupa alat-alat Listrik yang dikirimkan untuk CV. WIRA INDO NUSA untuk Pekerjaan Pengembangan dan Penambahan Jaringan Listrik Tegangan Rendah Desa benteng; 9.38. Fotocopy Surat keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/254/BKKD-C Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; tetap terlampir dalam berkas perkara; 9.39. Kabel TC Uk. 3 x 50 + 1 x 35 mm2 panjang 2 (dua) meter; 9.40. 1 (satu) buah Small Angle Assembly; 9.41. 1 (satu) buah Tapping Conector; 9.42. 1 (satu) buah Stainless Steel Strip; 9.43. 1 (satu) buah Dead end Assembly; 9.44. 8 (delapan) buah Tiang Besi 9 Meter 100; dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas PUPR Kab. Bengkayang cq Saksi Agustinus Syawal (selaku Sekretaris Dinas PUPR Kab. Bengkayang); 9.45. Uang Tunai sejumlah Rp5.334.754,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah); 9.46. Uang Tunai sejumlah Rp169.500.000,00 (seratus enam puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 9.47. Uang Tunai sejumlah Rp2.971.000,00 (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 9.48. Uang Tunai sejumlah Rp19.700,00 (Sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah); dirampas untuk negara; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
15
2