- Menyatakan Terdakwa I DEDEN ROCHENDI, Terdakwa II HENGKI, Terdakwa III RISTANTA, Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA, Terdakwa V SOPIAN HADI, Terdakwa VI ACHMAD FAUZI, Terdakwa VII AGUNG NUGROHO dan Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara :
- Terdakwa I DEDEN ROCHENDI selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa II HENGKI selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa III RISTANTA selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Terdakwa V SOPIAN HADI selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Terdakwa VI ACHMAD FAUZI selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa VII AGUNG NUGROHO selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (enam) bulan.
- Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang pengganti :
- Terdakwa I DEDEN ROCHENDI sebesar Rp 398.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Terdakwa II HENGKI sebesar Rp 419.600.000,00 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Terdakwa III RISTANTA sebesar Rp 136.000.000,00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA sebesar Rp 94.300.000,00 (sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa V SOPIAN HADI sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)
- Terdakwa VI ACHMAD FAUZI sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah),paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa VII AGUNG NUGROHO sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Sedangkan Terdakwa Ari Rahman Hakim telah mengembalikan uang sejumlah yang diterima, sehingga tidak dijatuhi uang pengganti.
- Uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang telah disetor tunai ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 11 November 2024, Pengembalian dari Terdakwa III RISTANTA;
- Uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang telah disetor tunai ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 11 November 2024, Pengembalian dari Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA;
- Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah disetor tunai ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 November 2024, Pengembalian dari Terdakwa IV ERI ANGGA PERMANA;;
- Uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang telah disetor ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 Juli 2024, Pengembalian dari Terdakwa V SOPIAN HADI;
- Uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang telah disetor ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 Oktober 2024, Ref ID 20241030112031000335, Pengembalian dari Terdakwa V SOPIAN HADI;;
- Uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang telah disetor ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 13 November 2024, Ref ID 20241113104511000558, Pengembalian dari Terdakwa V SOPIAN HADI;;
- Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah disetor ke rekening Bank BNI nomor 8844202401540143 atas nama Rek Penampungan KPK Perkara Rutan pada pada tanggal 18 November 2024, pengembalian dari Terdakwa VII AGUNG NUGROHO;
- Uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang telah disetor tunai ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 November 2024, Pengembalian dari Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM;
- Uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang telah disetor tunai ke rekening Bank BNI nomor 1946194516 atas nama BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 18 November 2024, Pengembalian dari Terdakwa VIII ARI RAHMAN HAKIM;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : nomor 1 s/d 623 (terlampir dalam berkas)
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya Perkara masing-masing sejumlah Rp.7.500.-(tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Sigit Herman Binaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sedangkan uang yang telah dikembalikan oleh Para Terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut : Barang Bukti Nomor 614 s/d 623 Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
312
274