- Menyatakan Terdakwa INDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) lembar plastik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat netto 5,39 (lima koma tiga sembilan) gram (disisihkan seberat 0,15 gram guna dilakukan pengujian di Balai POM Mataram);
- 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis shabu berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram (disishkan seberat 0,05 gram guna dilakukan pengujian di Balai POM Mataram;
- 1 (satu) bal plastik klip bening kosong;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong;
- 5 (lima) buah sendok terbuat dari sedotan air minum;
- 1 (satu) buah tabung kaca bening;
- 1 (satu) buah bong terpasang tabung kaca bening;
- 2 (dua) korek api gas;
- 1 (satu) buah tas kain warna pelangi;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau tosca;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam-kuning;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN RBI |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Arifuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENUNTUT : Digunakan dalam perkara an IHWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/PID.SUS/2021/PN RBI
Statistik122