- Menyatakan Terdakwa IMAM MUSLIH Alias RASU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM MUSLIH Alias RASU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,81 gram, 31 lembar plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu dengan berat bersih 26,76 gram, dan 22 linting plastik berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat bersih 20,01 gram, sehingga berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 145,58 gram, kemudian disisihkan seberat 0,54 gram guna dilakukan pengujian di Balai POM Mataram
- 2 plastik transparan berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bersih 32,22 gram, 7 lembar plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bersih 2,53 gram, sehingga berat bersih keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 34,75 gram, kemudian barang bukti disisihkan seberat 1 gram guna dilakukan pengujian di Balai POM Mataram
- 2 (dua) buah tabung kaca
- 1 (satu) buah timbangan
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah isolasi
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) buah kotak warna hitam
- 1 (satu) buah tas
- Uang kertas sebanyak Rp2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN RABA BIMA Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN RBI |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN RBI
Statistik00