- Menyatakan Terdakwa ERI ISWANTO BIN M. TAYEB Alias MACAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,0 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus besar kristal putih yang diduga shabu seberat 11,59 (sebelas koma lima sembilan) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu 11 (Sebelas) poket plastik berisi shabu seberat total 0,81 (Nol koma delapan satu) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu 9 (Sembilan) poket plastik klip berisi shabu seberat total 0,67 (Nol koma enam tujuh) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu 4 (Empat) poket plastik shabu seberat total 0,33 (Nol koma tiga tiga) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu seberat total 1 (Satu) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,29 (Nol koma dua sembilan) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,39 (Nol koma tiga sembilan) gram ;
- 2 (dua) buah buku catatan pengeluaran dan pemasukan bahan Narkotika ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam ;
- Uang sebesar Rp854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN RBI |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mega Diana Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN RBI
Statistik94