- 1 (satu) Unit kendaraan truck merk MITSUBHISI type Colt Diesel FE 84 G (4x2) M/T warna kuning dengan Nomor Polisi DR 8745 AF Beserta STNKnya atas nama pemilik RUDY YANTO
- 1 (satu) buah SIM B1 umum atas nama ABD. WAHAB
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perternakan Dan Kesehatan Hewan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan/atau pengendalian ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) bulan danpidana denda sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama3 (tiga) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA ; DIKEMBALIKAN KEPADA ABDUL WAHAB ; 5. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik54