Putusan PT KUPANG Nomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
|
Nomor | 31/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Brendang Subekti Ayu Sumarmaningsih, Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Robert Uly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA JOHANSYAH TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUNDEL COPYAN LAPORAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS WOWON, PERIODE BULAN I (MINGGU I-IV) TANGGAL 12 JULI S/D 04 AGUSTUS 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA JOHANSYAH; UANG SENILAI RP997.545.904,00 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Johansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 1 (Satu) bundel Copyan Laporan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Wowon, Periode Bulan I (Minggu I-IV) Tanggal 12 Juli s/d 04 Agustus 2019; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pemeriksaan perkara lain atas nama Terdakwa Johansyah; Uang senilai Rp997.545.904,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada