-
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan penjelasannya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka penyelesaian perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama, dan dalam perkara ini telah ternyata subjek hukum dalam perkara ini adalah beragama Islam, dan perkara yang diajukan adalah perkara dibidang perkawinan, oleh karena itu maka Pengadilan Agama berwenang secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini;
Menimbang, bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, hal ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, namun pihak yang merasa dirugikan oleh permohonan tersebut tidak ada, maka Majelis berpendapat perkara aquo dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa bukti P-1 dan P-2 (Fotokopi Kartu Tanda Penduduk) yang telah bermeterai, sudah di-nazegelen dan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, harus dinyatakan telah terbukti bahwa domisili Pemohon I dan Pemohon II berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jakarta Utara, sehingga secara formal perkara a quo menjadi wewenang Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadilinya;
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana pada posita permohonannya adalah didasarkan atas ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jo pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, jo pasal 4 dan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, karena itu perkara tersebut dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan antara Pemohon I dengan Pemohon II telah menikah secara Islam di wilayah KUA Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 12 September 2018, dengan wali nikah Bapak Upen selaku Saudara kandung Pemohon II, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan mahar berupa Uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai, agar pernikahannya disahkan;
Menimbang, bahwa Para Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya telah mengajukan bukti 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa, berakal sehat, dan sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi para Pemohon mengenai Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara di wilayah KUA Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 12 September 2018, dengan wali nikah Bapak Upen selaku Saudara kandung Pemohon II, di saksikan oleh dua orang saksi, mahar berupa Uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai, antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan darah, semenda atau saudara sesusuan, Pemohon I berstatus duda cerai dan Pemohon II berstatus janda mati, serta selama dalam ikatan pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada orang atau pihak yang merasa keberatan dengan pernikahan tersebut, serta belum dikaruniai keturunan, adalah fakta yang dilihat sendiri, didengar sendiri dan dialami sendiri, serta relevan dengan dalil-dalil yang harus dibuktikan oleh para Pemohon. Oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR, sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai bukti;
Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi kedua yang diajukan Para Pemohon tersebut saling bersesuaian dan cocok antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut telah memenuhi maksud Pasal 171 dan Pasal 172 HIR;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan permohonan Para Pemohon dihubungkan dengan bukti-bukti surat dan keterangan 2 (dua) orang saksi dari para Pemohon di bawah sumpahnya masing-masing, telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah secara islam di wilayah KUA Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 12 September 2018 dengan wali nikah Bapak Upen selaku Saudara kandung Pemohon II, disaksikan oleh dua orang saksi Bapak Adin dan Bapak Jumhana, dengan mahar berupa Uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai;
- Bahwa Pemohon I berstatus duda cerai dan Pemohon II berstatus janda mati;
- Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan darah, semenda atau saudara sesusuan yang menyebabkan larangan untuk menikah;
- Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut tidak ada pihak atau orang lain yang merasa keberatan dengan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dan belum dikaruniai keturunan;
- Bahwa Para Pemohon sampai dengan sekarang tidak pernah bercerai;
- Bahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak pernah tercatat dalam register di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sehingga Para Pemohon membutuhkan penetapan pengadilan untuk kepastian hukum mendapatkan Buku Nikah;
-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 adalah sah, karena sudah sesuai dengan Hukum Agamanya a quo Hukum Islam, yaitu dengan telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Dengan demikian maksud dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim di atas juga didasarkan atas dalil-dalil syar?i sebagai tersebut di bawah ini, yang selanjutnya akan diambilalih sebagai pendapat Majelis Hakim, dan akan dijadikan dasar dalam menetapkan perkara ini;
1. Hadits Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban, dari ?Aisyah RA.
?? ???? ??? ???? ?????? ????
Artinya : Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.
- Pendapat Ulama Fiqih dalam Kitab I?anatuth Thalibin juz IV halaman 254.
-
??? ?????? ????? ??? ????? ??? ???? ?????? ?? ??? ??? ?????? ????
Artinya : Pengakuan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan harus dapat menyebutkan syarat-syarat dan sahnya suatu perkawinan, seperti adanya wali dan dua orang saksi yang adil.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mengesahkan perkawinannya dapat dikabulkan, dengan menyatakan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 di wilayah KUA Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang pencatatanPernikahan Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama, maka petitum angka (3) tiga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sudah sesuai dengan Hukum Agamanya a quo Hukum Islam, hanya saja belum tercatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, maka dengan demikian alasan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama setempat cukup beralasan, sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam;
Menimbang, bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan dan status hukum atas sahnya perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dan untuk terwujudnya pengaturan administrasi kependudukan khususnya yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminitrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminitrasi Kependudukan, yang sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II Edisi Rivisi Tahun 2021) pada halaman 131 bahwa dalam amar penetapan apabila dikabulkan harus ada poin diktum yang memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon, maka karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah dimana Para Pemohon bertempat tinggal, sehinga dengan demikian tuntutan Para Pemohon pada petitum angka 3 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pemohon bermohon agar diizinkan berperkara secara cuma-cuma dan berdasarkan Surat Pertimbangan Panitera Nomor 525/Pdt.P/2024/PA.JU Tanggal 22 November 2024 dan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Tanggal 22 November 2024, maka Para Pemohon dibebaskan dari membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan segala keetentuan perundang-undangan yang berlaku serta hukum syara? yang berkaitan dengan perkara ini;
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 525/Pdt.P/2024/PA.JU |
|
Nomor | 525/Pdt.P/2024/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muchammadun, Hakim Anggota Sarnoto |
Panitera | Panitera Pengganti Ady Zulkifli Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 525/Pdt.P/2024/PA.JU.zip
- Download PDF
- 525/Pdt.P/2024/PA.JU.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada