- 1 (satu) Buah tas sandang warna abu- abu
- 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam silver
- 1 (satu) Buah kotak handphone merk poco X3 PRO warna hitam
- 11 (sebelas) Paket bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu
- 2 (dua) Paket bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja
- 2 (dua) ball plastik bening klip merah
- 1 (satu) Buah sendok sabu
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,20 gram diberi nomor barang bukti 3504/2024/NNF
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto1,00 gram diberi nomor barang bukti 3505/2024/NNF
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan 1 (satu) botol plastic yag berisikan caian urine dengan volume 20 ml, diberi nomor barang bukti 3506/2024/NNF
- 3504/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3505/2024/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
- 3504/2024/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
- PerbuatanTerdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara Narkotika;
- Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
- 1 (satu) Unit handphone android merk vivo warna biru muda
Putusan PN PELALAWAN Nomor 326/Pid.Sus/2024/PN Plw |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2024/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Irine Putri, Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwaSyahril Ansori Alias Aan Bin Mashurtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlahRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dapat dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwatetap ditahan; 5. Menetapkanbarang bukti berupa:
Ad. 1. Unsur?setiap orang? Menimbang,bahwa kata?setiap orang?pada dasarnya adalah identik dengan terminologi kata?barangsiapa?, hal itu dapat dilihat didalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juni 1995 Nomor 1398 K/Pid/1994 yang menyebutkan bahwa: Kata ?barangsiapa? identik dengan terminologi kata ?setiap orang? atau?Hij?sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/daderatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Menimbang,bahwa secara historis kronologis, kemampuan bertanggung jawab manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada. Hal itu ditegaskan juga didalamMemorie van Toelichting (MvT)yang menyebutkan bahwasebagai konsekuensi logisnya, maka kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan seorang Terdakwa yang mengakubernama SYAHRIL ANSORI Alias AAN Bin MASHUR yangmembenarkan identitas lengkapnyayang termuat dalamSuratDakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, serta saksi-saksi yang hadir dipersidanganturutmembenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan cakap atau mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya; Menimbang, bahwamengenai benar tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan diketahui setelah dipertimbangkan unsur lainnya yang dirumuskan dalampasal dakwaan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur?setiap orang?dalam pasal ini telah terpenuhi bagi Terdakwa; Ad.2Unsur?tanpa hak ataumelawan hukum? Menimbang, bahwa unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? dalam pasal ini merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tanpa dasar yang sah sehingga perbuatan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta adanya akibat hukum atau sanksi bagi pelaku; Menimbang, bahwa perbuatan secara melawan hukum dalam konteks hukum pidana(wederechtelijk heid)dilakukan oleh pelaku(dader)yang dalam melakukan perbuatan pidananya harus memenuhi unsur delik formil(formeele delicten)dan unsur delik materil(materielle delicten)sebagaimana dalam pasal-pasal Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Menimbang,bahwa yang diartikan?tanpahak atau melawan hukum?adalah sama dengan tidak berkuasa atau tidak berhak atau tidak sah,sebagaimana diatur dalamPasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika yangmenyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi,kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 menyebutkan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Menimbang,bahwa didalam ketentuanPasal 41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotikadisebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan demikian jelas bahwa Narkotika Golongan I tidak dapat dengan mudah diperoleh dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan; Menimbang, bahwa agar terpenuhinya unsur melawan hak dalam pasal ini, maka terlebih dahulu harus dibuktikan bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan yang sah atas barang yang dipersoalkan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,Terdakwa ditangkap oleh Polisi atas tindak pidana Narkotika yaitu ditemukannya11 (sebelas) paket/bungkus plastik bening klep merah narkotika jenis shabu dengan berat kotor 128,06 gram dan berat bersih 24,85 gram dan 2 (dua) paket plastik bening narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 41,69 gram dan berat bersih 36,62 gram; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atas Narkotika tersebut, Terdakwa ternyata seorang wiraswasta yang kegiatannya tidak berkaitan dengan Narkotika sehingga memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas Narkotika jenis shabu dan ganja tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur?tanpa hak?dalam pasal ini telah terpenuhi bagi Terdakwa; Ad.3 Unsur?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganIyang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif yang terdiri dari beberapa perbuatan yang dapat dihukum yang apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut telah dilakukan maka akan memenuhi unsur tersebut di atas; Menimbang, bahwamenawarkan untuk dijualberarti menunjukkan sesuatu kepada orang lain untuk memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk memiliki barang yang ditawarkan dengan menyerahkan sejumlah uang; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmenjualdalam unsur pasal ini adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang. Penjual wajib menyerahkan barang sementara pembeli wajib menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran barang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmembelidalam unsur pasal ini adalah suatu cara untuk memperoleh sesuatu dengan cara menyerahkan sejumlah uang kepada penjual; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmenerimadalam unsur pasal ini adalah menguasai sesuatu barang karena pemberian dari pihak lain; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmenjadi perantara dalam jual belidalam unsur pasal ini adalah seseorang yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan ia memperoleh keuntungan jasa atas tindakannya tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmenukardalam unsur pasal ini adalah perbuatan seseorang menyerahkan suatu barang yang atas tindakannya tersebut ia memperoleh pengganti baik barang sejenis maupun tidak sejenis denga kesepakatan; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmenyerahkandalam unsur pasal ini adalah perbuatan memberikan suatu barang untuk dikuasai oleh orang lain; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang,bahwadi dalam ketentuanPasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika digolongkan ke dalam 3 (tiga)golongan yaitu Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III, dimana penggolongan Narkotika tersebut telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum di dalam Lampiran I dari Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah: a.Reagensiadiagnostikadalah narkotika golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis narkotika atau bukan; b.Reagensialaboratoriumadalah narkotika golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis narkotika atau bukan; Menimbang,bahwa selanjutnya mengenai apa saja yang termasuk kedalam Narkotika Golongan I tersebut dapat dilihat di dalam Lampiran I dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganpadahariSelasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan pada saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa di Desa Telayap, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan1 (satu) kotak handphone merk Poco X3 Pro warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket daun ganja dibungkus plastik bening di dalam speaker di dalam kamar, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisi 11 (sebelas) paket shabu dibungkus plastik bening klep merah, 2 (dua) ball plastik bening klep merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda di lantai kamar; Menimbang, bahwa terdakwa mengakui paket shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa. Ganja terdakwa peroleh dari Idul dengan cara membeli seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa pakai sendiri; Menimbang, bahwa shabu terdakwa peroleh dari saksi Rudi Razali pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 setelah terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi Rudi Razali bahwa shabu terdakwa telah habis, namun karena tidak adabalasan dari saksi Rudi Razali, terdakwa menyuruh anggota terdakwa yang bernama Madi untuk menjemput shabu ke pondok saksi Rudi Razali di Desa Lubuk Terap; Menimbang, bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB Madi datang ke pondok terdakwa di kebun sawit di desa Telayap dan memberikan 1 (satu) paket besar shabu seberat 50 gram yang terdakwa beli dari saksi Rudi Razali seharga Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) yang pembayaran dilakukan setelah paket shabu laku terjual, kemudian terdakwa memberikan uang jalan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Madi; Menimbang, bahwa terdakwa kemudian memecah 1 (satu) paket besar shabu seberat 50 gram tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket sedang dengan menggunakan timbangan digital dengan berat 2,5 gram dengan harga per paket Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Rudi Penggerdan menyampaikan kalau shabu sudah ada dan tidak lama kemudian Rudi Pengger datang ke pondok kebun sawit dan membeli 2 (dua) paket shabu seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang pembayarannya setelah paket shabu terjual oleh Rudi Pengger. Kemudian Madi datang dan mengambil/membeli 5 (lima) paket shabu seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena ada yang mau membeli dan pembayarannya besok setelah paket shabu dijual. Kemudian Duge membeli 2 (dua) paket shabu seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan akan dibayar besok harinya; Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Telayap dengan membawa sisa paket shabu sebanyak 11 (sebelas) paket sedang dan 2 (dua) paket daun ganja kemudian menyimpannya di rumah. Dan sekira pukul 05.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan peggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan warga dan menemukan 1 (satu) kotak handphone merk Poco X3 Pro warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket daun ganja dibungkus plastik bening di dalam speaker di dalam kamar, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisi 11 (sebelas) paket shabu dibungkus plastik bening klep merah, 2 (dua) ball plastik bening klep merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda di lantai kamar; Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah pernah membeli paket shabu dari saksi Rudi Razali dan telah habis terdakwa jual; Menimbang, bahwa keuntungan terdakwa menjual paket shabu yang diperoleh dari saksi Rudi Razali adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dapat menggunakan shabu secara gratis; Menimbang, bahwa selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan membawa terdakwa ke pondok kebun sawit saksi Rudi Razalidi Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan dan menangkap saksi Rudi Razalidan menyita 12 (dua belas) paket shabu dibungkus plastik bening klep merah, 1 (satu) ball plastik bening klep merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu dan 1 (satu) unit handphone android dari saksi Rudi Razali; Menimbang, bahwaberdasarkan berdasarkanBerita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Kerinci Nomor : 345/BB/VIII/10338.00/2024 tanggal 30 Agustus 2024, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 11 (sebelas) paket/bungkus plastik bening klep merah yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 128,06 gram dan berat bersih 24,85 gram dan 2 (dua) paket plastic bening yang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 41,69 gram dan berat bersih 36,62 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1.Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Pekanbaru. 2.Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 3.Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat 24,45 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemusnahan di Polres` Pelalawan. 4.11 (sebelas) buah platik bening klep merah dengan berat 3,21 gram sebagai pembungkus yang diduga narkotika jenis shabu 5.Barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bersih1 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Pekanbaru. 6.Barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bersih 1 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 7.Barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat 34,62 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemusnahan di Polres` Pelalawan. 8.2 (dua) buah plastik bening dengan berat 5,07 gram sebagai pembungkus yang diduga narkotika jenis daun ganja. Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris KriminalistikberdasarkanBerita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab. : 2302/NNF/2024 tanggal 23 September 2024,menyebutkantelah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa : Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Syahril Ansori Alias Aan bin Mashur Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur?menjadi perantara dalam jual beliNarkotika GolonganIdalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?dalam pasal ini telah terpenuhi bagi Terdakwa; Ad.4Unsur?melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika? Menimbang,bahwa unsur inimerupakan unsur alternatif yangterdiri dari beberapa perbuatan yang dapat dihukum yang apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut telah dilakukan maka akan memenuhi unsur tersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalam melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa bekerjasama dengan saksiRudi Razali Alias Rudi Kancil Bin M. Sarip (dalam penuntutan terpisah)dengan peran masing-masing yaitu saksiRudi Razali Alias Rudi Kancil Bin M. Saripsebagai orang yang mencarikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Agus Bulu sedangkan Terdakwa sebagai orang yang menjualkan Narkotika jenis shabu tersebutyang pembayaran dilakukan setelah paket shabu laku terjualdankeuntungan Terdakwa menjual paket shabu yang diperoleh dari saksi Rudi Razali (dalam penuntutan terpisah) tersebutadalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur?melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika?,dalam pasal ini telah terpenuhi bagi Terdakwa; Menimbang,bahwa oleh karena semuaunsur dariPasal 114ayat (2)jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebuttelahterpenuhi, makaTerdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair Penuntut Umum; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa perihal pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim mengurangi masa hukuman dan/ atau menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan pada putusan ini; Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang,bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) Buah tas sandang warna abu- abu, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) Buah kotak handphone merk poco X3 PRO warna hitam, 11 (sebelas) Paketbungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) Paket bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 2 (dua)ball plastik bening klip merah, 1 (satu) Buah sendok sabutelah selesai digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini dan dalam persidangan telah terbukti bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam barang terlarang dan/atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwabarang bukti berupa1 (satu) Unit handphone android merk vivo warna biru muda telah selesai digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini dan oleh karena mempunyai nilai ekonomis maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulukeadaanyang memberatkan dan yang meringankanTerdakwaagar tercipta penerapan hukum yang adil baik dalam aspek keadilan menurut hukum (legal justice), keadilan menurut masyarakat (social justice), dan keadilan menurut kepatutan (moral justice) terhadap perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; Keadaanyang memberatkan: Keadaanyang meringankan: Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah sebagai bentuk pembalasan akan tetapi semata-mata ditujukan sebagai suatu pembinaan untuk memperbaiki perilaku Terdakwa dan pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari lebih taat terhadap norma hukum dan berdasarkan keadilan dan keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa dijatuhi hukuman atas perbuatannya; Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. MembebankankepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada